| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 5/Pid.B/2026/PN Bnt | OKTA PRAYOGA, S.H. | TA ATO Bin HADIK TONON | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 03 Mar. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penipuan | ||||||
| Nomor Perkara | 5/Pid.B/2026/PN Bnt | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 03 Mar. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B- 291/APB/03/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan |
KESATU ---------- Bahwa Terdakwa TA ATO Bin HADIK TONON antara hari Minggu tanggal 20 Juli 2025 sekitar pukul 10.41 WIB hingga tanggal yang tidak dapat diingat kembali oleh terdakwa sekira bulan September 2025 atau setidak-tidaknya pada kurun waktu dalam bulan Juli tahun 2025 hingga September 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di sebuah kos di Jalan Kartini RT.020 RW.005, Kelurahan Hilir Sper, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buntok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang jika terjadi perbarengan beberapa tindak pidana yang saling berhubungan sehingga di pandang sebagai perbuatan berlanjut”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------------------ Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan di atas bermula dari Saksi AYA Binti SANI bertemu dengan Terdakwa di sebuah kos milik Saksi Asjian Bin H. Burhan di Jalan Kartini RT.020 RW.005, Kelurahan Hilir Sper, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah kemudian Terdakwa mengatakan kepada Saksi AYA Binti SANI “mamah saya ada membuka lahan sawit di Desa Petak Puti” kemudian dijawab oleh Saksi AYA Binti SANI “iya” setelah itu Terdakwa mengatakan “saya ada kurang duit mah” kemudian dijawab oleh Saksi AYA Binti SANI “berapa kurangnya?” pada saat itu Terdakwa menyampaikan kepada Saksi AYA Binti SANI “berapa saja kamu kasih ke saya untuk membuka lahan sawit tersebut” kemudian Saksi AYA Binti SANI menyampaikan kepada Terdakwa “kirim aja nomor rekeningnya nanti saya transfer” setelah itu Terdakwa pamit pulang kepada Saksi AYA Binti SANI dan Terdakwa mengantar Saksi AYA Binti SANI ke Desa Danau Ganting setelah itu Terdakwa pulang ke Desa Sumur, Kabupaten Barito Timur; Bahwa sejak awal Terdakwa tidak pernah memiliki lahan sawit maupun kegiatan pembukaan lahan sawit sebagaimana yang disampaikan kepada Saksi AYA Binti SANI, dan seluruh keterangan yang disampaikan oleh Terdakwa tersebut hanyalah rangkaian kebohongan yang bertujuan untuk memperoleh uang dari Saksi AYA Binti SANI; Bahwa selanjutnya Terdakwa menggerakkan Saksi AYA Binti SANI untuk menyerahkan uang dengan rincian sebagai berikut:
Bahwa uang yang ditransfer oleh Saksi AYA Binti SANI sejumlah Rp. 110.000.000,- (seratus sepuluh juta rupiah) milik Saksi AYA Binti SANI tidak digunakan untuk pekerjaan membuka lahan sawit yang di janjikan oleh Terdakwa namun dipakai oleh Terdakwa untuk menguntungkan diri sendiri yang digunakan Terdakwa untuk membeli 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Vario warna Putih Hitam dengan Nopol DA 6004 YJ 6804 KL, Noka : MH1JFB113CK215543, Nosin : JFB1E1215600 dan bermain judi sabung ayam dan ada tersisa uang tunai sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah), selanjutnya atas kejadian tersebut, Saksi AYA Binti SANI melaporkan ke pihak Kepolisian Sektor Dusun Selatan untuk dilakukan proses lebih lanjut kemudian pada tanggal 08 Januari 2026 sekitar pukul 16.30 WIB Saksi Rio Umbhara Bin Yusnairi (Alm) bersama Sdr. Nopi Juniansyah, S.H, Sdr. Adi Gunawan dan Sdr. Anwar Noor Harimurti yang merupakan anggota Kepolisian Sektor Dusun Selatan mengamankan Terdakwa di sebuah rumah di Bumi Perkemahan Bangi Wao Desa Sumur RT.002 RW.000, Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah yang selanjutnya diamankan dan dibawa ke Kantor Kepolisian Sektor Dusun Selatan guna proses penyidikan lebih lanjut. Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa, Saksi AYA Binti SANI mengalami kerugian kurang lebih sejumlah Rp. 110.000.000,- (Seratus sepuluh juta rupiah). ------ Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 Jo Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ---------------------------------------------------------------------------
ATAU KEDUA ---------- Bahwa Terdakwa TA ATO Bin HADIK TONON antara hari Minggu tanggal 20 Juli 2025 sekitar pukul 10.41 WIB hingga tanggal yang tidak dapat diingat kembali oleh terdakwa sekira bulan September 2025 atau setidak-tidaknya pada kurun waktu dalam bulan Juli tahun 2025 hingga September 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di sebuah kos di Jalan Kartini RT.020 RW.005, Kelurahan Hilir Sper, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buntok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana jika terjadi perbarengan beberapa tindak pidana yang saling berhubungan sehingga di pandang sebagai perbuatan berlanjut”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------ Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan di atas bermula dari Saksi AYA Binti SANI bertemu dengan Terdakwa di sebuah kos milik Saksi Asjian Bin H. Burhan di Jalan Kartini RT.020 RW.005, Kelurahan Hilir Sper, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah kemudian Terdakwa menawarkan kepada Saksi AYA Binti SANI untuk membuka lahan sawit dengan mengatakan kepada Saksi AYA Binti SANI “mamah saya ada membuka lahan sawit di Desa Petak Puti” kemudian dijawab oleh Saksi AYA Binti SANI “iya” setelah itu Terdakwa mengatakan “saya ada kurang duit mah” kemudian dijawab oleh Saksi AYA Binti SANI “berapa kurangnya?” pada saat itu Terdakwa menyampaikan kepada Saksi AYA Binti SANI “berapa saja kamu kasih ke saya untuk membuka lahan sawit tersebut” kemudian Saksi AYA Binti SANI menyampaikan kepada Terdakwa “kirim aja nomor rekeningnya nanti saya transfer” setelah itu Terdakwa pamit pulang kepada Saksi AYA Binti SANI dan Terdakwa mengantar Saksi AYA Binti SANI ke Desa Danau Ganting setelah itu Terdakwa pulang ke Desa Sumur, Kabupaten Barito Timur; Bahwa pada hari dan tempat sebagaimana diuraikan di atas, Saksi AYA Binti SANI mempercayakan uang kepada Terdakwa untuk keperluan membuka lahan sawit dengan rincian sebagai berikut:
Bahwa uang yang telah dipercayakan oleh Saksi AYA Binti SANI sejumlah Rp. 110.000.000,- (seratus sepuluh juta rupiah) milik Saksi AYA Binti SANI tidak digunakan untuk pekerjaan membuka lahan sawit oleh Terdakwa namun dipakai oleh Terdakwa untuk membeli 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Vario warna Putih Hitam, Nopol DA 6004 YJ 6804 KL, Noka : MH1JFB113CK215543, Nosin : JFB1E1215600 dan bermain judi sabung ayam dan ada tersisa uang tunai sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah), selanjutnya atas kejadian tersebut, Saksi AYA Binti SANI melaporkan ke pihak Kepolisian Sektor Dusun Selatan untuk dilakukan proses lebih lanjut kemudian pada tanggal 08 Januari 2026 sekitar pukul 16.30 WIB Saksi Rio Umbhara Bin Yusnairi (Alm) bersama Sdr. Nopi Juniansyah, S.H, Sdr. Adi Gunawan dan Sdr. Anwar Noor Harimurti yang merupakan anggota Kepolisian Sektor Dusun Selatan mengamankan Terdakwa di sebuah rumah di Bumi Perkemahan Bangi Wao Desa Sumur RT.002 RW.000, Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah yang selanjutnya diamankan dan dibawa ke Kantor Kepolisian Sektor Dusun Selatan guna proses penyidikan lebih lanjut. Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa, Saksi AYA Binti SANI mengalami kerugian kurang lebih sejumlah Rp. 110.000.000,- (Seratus sepuluh juta rupiah). ------ Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Jo Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. --------------------------------------------------------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
