Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUNTOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
15/Pid.Sus/2026/PN Bnt I Made Bayu Hadi Kusuma Widjaya, S.H. FEBRIAN WAHYU HARTONO Alias UPEP Bin RUDI HARTONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 15/Pid.Sus/2026/PN Bnt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 15 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 518/APB/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1I Made Bayu Hadi Kusuma Widjaya, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FEBRIAN WAHYU HARTONO Alias UPEP Bin RUDI HARTONO[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1SUSILAYATI, S.H., M.H.FEBRIAN WAHYU HARTONO Alias UPEP Bin RUDI HARTONO
2HALIM, S.H.FEBRIAN WAHYU HARTONO Alias UPEP Bin RUDI HARTONO
Anak Korban
Dakwaan

KESATU ----- Bahwa Terdakwa FEBRIAN WAHYU HARTONO Alias UPEP Bin RUDI HARTONO pada hari Sabtu tanggal 07 Februari 2026 sekitar pukul 13.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2026, bertempat di Jalan Jembatan Tampa, RT.042 RW. 004, Kelurahan Buntok Kota, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buntok, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan,“tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman berupa 12 (dua belas) paket Narkotika jenis shabu dengan berat 47,51 (empat puluh tujuh koma lima puluh satu) gram (Netto) dan 3 (tiga) butir pil ekstasi dengan berat 1,53 (satu koma lima puluh tiga) gram (Netto)”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------- -------------- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan diatas, bermula pada hari Kamis tanggal 05 Februari 2026 sekitar pukul 16.00 WIB Terdakwa FEBRIAN WAHYU HARTONO Alias UPEP Bin RUDI HARTONO yang sedang bersantai di Jembatan Patas tidak sengaja bertemu dengan Saksi BASUKI RAHMAD Bin ABDUL HAMID (dilakukan penuntutan diperkara lain) yang sebelumnya dikenalkan oleh Sdri. DITA yang saat itu melintasi Jembatan Patas untuk pulang karena tidak bisa menghubungi dan bertemu Sdri. DITA, lalu Saksi BASUKI RAHMAD Bin ABDUL HAMID (dilakukan penuntutan diperkara lain) menghampiri Terdakwa dan mengatakan “akan pergi ke Desa Pujon, Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah”, setelah mendengar hal tersebut lalu Saksi FEBRIAN WAHYU HARTONO Alias UPEP Bin RUDI HARTONO (dilakukan penuntutan diperkara lain) ingin ikut bersama dengan Terdakwa dengan alasan “karena belum pernah jalan-jalan ke Desa Pujon”, Saksi BASUKI RAHMAD Bin ABDUL HAMID (dilakukan penuntutan diperkara lain) kemudian setuju untuk mengajak Terdakwa dan mengatakan “nanti sekitar pukul 22.00 WIB akan dijemput kembali di Jembatan Patas”. Pada pukul 22.00 WIB Terdakwa bersama dengan Saksi BASUKI RAHMAD Bin ABDUL HAMID (dilakukan penuntutan diperkara lain) berangkat menuju Desa Pujon dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil Honda HRV warna hitam, setelah 10 (sepuluh) kilometer dari Jembatan Patas Saksi BASUKI RAHMAD Bin ABDUL HAMID (dilakukan penuntutan diperkara lain) baru mengatakan mengenai tujuannya pergi ke Desa Pujon yaitu untuk melakukan jual beli Narkotika jenis shabu dan ekstasi, namun Terdakwa memutuskan tetap ikut dan menemani Saksi BASUKI RAHMAD Bin ABDUL HAMID (dilakukan penuntutan diperkara lain) dengan alasan mengharapkan upah. Sekitar pukul 01.00 WIB Terdakwa bersama dengan Saksi BASUKI RAHMAD Bin ABDUL HAMID (dilakukan penuntutan diperkara lain) singgah di Jembatan Tampa untuk makan sekaligus mengisi BBM, pada saat itu Saksi BASUKI RAHMAD Bin ABDUL HAMID (dilakukan penuntutan diperkara lain) menanyakan kepada Terdakwa “apakah bisa mengendarai mobil (menyetir)?” dijawab oleh Terdakwa “iya bisa dan juga sudah memiliki SIM” kemudian Saksi BASUKI RAHMAD Bin ABDUL HAMID (dilakukan penuntutan diperkara lain) meminta Terdakwa untuk menyetir sampai dengan tempat yang sudah diberitahu sebelumnya oleh Sdr. RINGGO (Daftar Pencarian Orang). Pada hari Jumat tanggal 06 Februari 2026 sekitar pukul 05.00 WIB, Terdakwa dan Saksi BASUKI RAHMAD Bin ABDUL HAMID (dilakukan penuntutan diperkara lain) sampai dan sempat menunggu ditepi Jalan Timpah – Pujon sekitar kurang lebih 30 menit, selanjutnya datang 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza warna silver kemudian Saksi BASUKI RAHMAD Bin ABDUL HAMID (dilakukan penuntutan diperkara lain) keluar dari mobil dan masuk ke dalam 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza warna silver, sedangkan Terdakwa tetap menunggu didalam mobil. Kemudian setelah selesai melakukan jual beli Narkotika jenis shabu dan Narkotika jenis pil ekstasi Saksi BASUKI RAHMAD Bin ABDUL HAMID (dilakukan penuntutan diperkara lain) keluar dari 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza warna silver milik anak buah Sdr. RINGGO (Daftar Pencarian Orang) tersebut dan kembali ke mobil yang Saksi BASUKI RAHMAD Bin ABDUL HAMID (dilakukan penuntutan diperkara lain) dan Terdakwa bawa, lalu pada saat itu terhadap 12 (dua belas) Narkotika jenis shabu tersebut Saksi BASUKI RAHMAD Bin ABDUL HAMID (dilakukan penuntutan diperkara lain) ambil 1 (satu) paketnya untuk dibagi menjadi 3 (tiga) paket setelah itu Saksi BASUKI RAHMAD Bin ABDUL HAMID (dilakukan penuntutan diperkara lain) memberikan 1 (satu) paket kepada Terdakwa sebagai upah karena telah menemani Saksi BASUKI RAHMAD Bin ABDUL HAMID (dilakukan penuntutan diperkara lain), sedangkan 2 (dua) paket Narkotika jenis shabu sisanya Saksi BASUKI RAHMAD Bin ABDUL HAMID (dilakukan penuntutan diperkara lain) simpan dikantong celana sebelah kiri, setelah itu untuk 11 (sebelas) paket Narkotika jenis shabu yang masih utuh tersebut Saksi BASUKI RAHMAD Bin ABDUL HAMID (dilakukan penuntutan diperkara lain) titipkan kepada Terdakwa, untuk Narkotika jenis pil ektasi sebanyak 22 (dua puluh dua) tersebut Saksi BASUKI RAHMAD Bin ABDUL HAMID (dilakukan penuntutan diperkara lain) ambil sebanyak 4 (empat) butir dan terhadap 4 (empat) butir tersebut Saksi BASUKI RAHMAD Bin ABDUL HAMID (dilakukan penuntutan diperkara lain) konsumsi sebanyak 1 (satu) butir dan 3 (tiga) butirnya diserahkan kepada Terdakwa sebagai upah dan Narkotika jenis pil ekstasi tersebut tersisa 18 (delapan belas) butir yang kemudian Saksi BASUKI RAHMAD Bin ABDUL HAMID (dilakukan penuntutan diperkara lain) simpan dikantong celana sebelah kanan. Setelah semua selesai Terdakwa bersama dengan Saksi BASUKI RAHMAD Bin ABDUL HAMID (dilakukan penuntutan diperkara lain) melanjutkan perjalanan untuk kembali ke Desa Patas, Kecamatan Gunung Bintang Awai, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah namun setibanya di Jalan Jembatan Tampa, RT. 042 RW. 004, Kelurahan Buntok Kota, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah, pada hari Sabtu tanggal 07 Februari 2026 pukul 13.30 WIB Terdakwa bersama dengan Saksi BASUKI RAHMAD Bin ABDUL HAMID (dilakukan penuntutan diperkara lain) dilakukan penangkapan oleh pihak Kepolisian Satresnarkoba Polres Barito Selatan. Selanjutnya setelah berhasil mengamankan Terdakwa FEBRIAN WAHYU HARTONO Alias UPEP Bin RUDI HARTONO dan Saksi BASUKI RAHMAD Bin ABDUL HAMID (dilakukan penuntutan diperkara lain) kemudian dilakukan penggeledahan badan serta disekitar tempat tertutup lainnya yang disaksikan oleh Saksi RISNO Anak dari EDIYUS dan Saksi DERIYANTO Anak dari WIRMANTO selaku warga setempat, ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket Narkotika jenis shabu yang berbungkus dengan plastik klip warna bening dari kantong celana sebelah kiri Terdakwa dan 1 (satu) bungkus plastik klip warna bening yang berisi pil ekstasi dari kantong celana sebelah kanan sebanyak 18 (delapan belas) butir dan barang bukti lainnya 1 (satu) unit handphone merek VIVO V60 Lite warna ungu muda dengan Nomor Simdcard : 082156087714, IMEI 1 : 860653089592534 dan IMEI 2 : 860653089592526, serta 1 (satu) unit mobil merek Honda HRV warna hitam dengan Nomor Rangka : MHRRU1850HJ705875 dan Nomor Mesin : L15Z61157422 yang diakui kepemilikannya oleh Saksi BASUKI RAHMAD Bin ABDUL HAMID (dilakukan penuntutan diperkara lain), dan masih dalam penggeledahan ditemukan lagi 11 (sebelas) paket Narkotika jenis shabu dibungkus plastik klip yang dibungkus kembali dalam kantong plastik warna hitam yang berada di saku kantong kiri jaket warna hitam merk Evilwars milik Terdakwa, 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu ditemukan didalam kotak rokok merk LA ICE warna ungu oren kemudian didalam dompet warna cokelat merek Hugo Boss ditemukan 3 (tiga) butir pil ekstasi yang dibungkus plastik klip warna bening yang ditemukan dalam penguasaan Terdakwa FEBRIAN WAHYU HARTONO Alias UPEP Bin RUDI HARTONO, kemudian petugas Kepolisian ada melakukan Uji Test Kit menggunakan alat Test Kit merk NIK PUBLIK SAFETY dan benar kandungan dalam serbuk kristal tersebut positif mengandung zat Metamfetamin, selanjutnya Terdakwa FEBRIAN WAHYU HARTONO Alias UPEP Bin RUDI HARTONO dan Saksi BASUKI RAHMAD Bin ABDUL HAMID (dilakukan penuntutan diperkara lain) beserta barang bukti dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Barito Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Bahwa terhadap barang bukti berupa 12 (dua belas) paket Narkotika jenis shabu yang berbungkus dengan plastik klip warna bening dan 3 (tiga) butir pil Ekstasi warna merah biru yang berbungkus plastik klip warna bening yang disita dari Terdakwa FEBRIAN WAHYU HARTONO Alias UPEP Bin RUDI HARTONO tersebut kemudian dilakukan penimbangan di Kantor Pegadaian Unit Buntok dengan lampiran Berita Acara Penimbangan Nomor : 08/11135- BAPBB/II/2026 tanggal 09 Februari 2026 yang ditandatangani oleh RIZKY GAU MAHENDRA dan HERMANTO, menerangkan bahwa Narkotika jenis shabu tersebut memiliki berat bersih 47,51 gram (Netto), kemudian dilakukan penyisihan untuk dilakukan pengujian di Laboratorium Forensik Banjarmasin dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Nomor : 0132/NNF/2026 tanggal 12 Februari 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh MEILIA RAHMA WIDHIANA, S.Si. dan CHARLES M. PANJAITAN S.H., M.M. selaku Pemeriksa, menerangkan bahwa 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisi kristal bening warna putih yang mengandung Metamfetamin yang termasuk dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan pecahan tablet warna merah gradasi biru yang mengandung MDMA yang termasuk dalam Golongan I Nomor Urut 37 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa Terdakwa FEBRIAN WAHYU HARTONO Alias UPEP Bin RUDI HARTONO tidak mempunyai izin dari dokter atau Kementerian Kesehatan Republik Indonesia atau dari pihak yang berwenang lainnya dan tidak berhubungan dengan ilmu pengetahuan dan teknologi. ---- Perbuatan Terdakwa FEBRIAN WAHYU HARTONO Alias UPEP Bin RUDI HARTONO tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ------------------------------------------ ----------------------------------------------------------------- ATAU KEDUA ----- Bahwa Terdakwa FEBRIAN WAHYU HARTONO Alias UPEP Bin RUDI HARTONO pada hari Sabtu tanggal 07 Februari 2026 sekitar pukul 13.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2026, bertempat di Jalan Jembatan Tampa, RT.042 RW. 004, Kelurahan Buntok Kota, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buntok, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa 5 (lima) paket Narkotika jenis shabu dengan berat 47,51 (empat puluh tujuh koma lima puluh satu) gram (Netto) dan 3 (tiga) butir pil ekstasi dengan berat 1,53 (satu koma lima puluh tiga) gram (Netto)”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------- -------------- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 07 Februari 2026 Saksi BAYU WIRANDA Bin HERY dan Saksi PRATAMA EBENESER Anak dari KARLI selaku Anggota SatResnarkoba Polres Barito Selatan menerima informasi dari masyarakat bahwa terdapat kegiatan transaksi jual beli Narkotika di sekitar Buntok Kota, berdasarkan hal tersebut kemudian dilakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi yang disampaikan oleh masyarakat tersebut, selanjutnya Saksi BAYU WIRANDA Bin HERY dan Saksi PRATAMA EBENESER Anak dari KARLI bersama dengan beberapa Anggota Kepolisian dari SatResnarkoba Polres Barito Selatan langsung menuju ke sekitar Jalan Jembatan Tampa dan ternyata benar yang mana kemudian dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan Saksi BASUKI RAHMAD Bin ABDUL HAMID (dilakukan penuntutan diperkara lain) sekitar pukul 13.30 WIB di Jalan Jembatan Tampa, RT.042 RW. 004, Kelurahan Buntok Kota, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah, setelah berhasil mengamankan Terdakwa dan Saksi Saksi BASUKI RAHMAD Bin ABDUL HAMID (dilakukan penuntutan diperkara lain) kemudian dilakukan penggeledahan badan serta disekitar tempat tertutup lainnya yang disaksikan oleh Saksi RISNO Anak dari EDIYUS dan Saksi DERIYANTO Anak dari WIRMANTO selaku warga setempat, kemudian ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket Narkotika jenis shabu yang berbungkus dengan plastik klip warna bening dari kantong celana sebelah kiri Terdakwa dan 1 (satu) bungkus plastik klip warna bening yang berisi pil ekstasi dari kantong celana sebelah kanan sebanyak 18 (delapan belas) butir dan barang bukti lainnya 1 (satu) unit handphone merek VIVO V60 Lite warna ungu muda dengan Nomor Simdcard : 082156087714, IMEI 1 : 860653089592534 dan IMEI 2 : 860653089592526, serta 1 (satu) unit mobil merek Honda HRV warna hitam dengan Nomor Rangka : MHRRU1850HJ705875 dan Nomor Mesin : L15Z61157422 yang diakui kepemilikannya oleh Saksi BASUKI RAHMAD Bin ABDUL HAMID (dilakukan penuntutan diperkara lain), dan masih dalam penggeledahan ditemukan lagi 11 (sebelas) paket Narkotika jenis shabu dibungkus plastik klip yang dibungkus kembali dalam kantong plastik warna hitam yang berada di saku kantong kiri jaket warna hitam merk Evilwars milik Terdakwa, 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu ditemukan didalam kotak rokok merk LA ICE warna ungu oren kemudian didalam dompet warna cokelat merek Hugo Boss ditemukan 3 (tiga) butir pil ekstasi yang dibungkus plastik klip warna bening yang ditemukan dalam penguasaan Terdakwa FEBRIAN WAHYU HARTONO Alias UPEP Bin RUDI HARTONO RUDI HARTONO, kemudian petugas Kepolisian ada melakukan Uji Test Kit menggunakan alat Test Kit merk NIK PUBLIK SAFETY dan benar kandungan dalam serbuk kristal tersebut positif mengandung zat Metamfetamin, selanjutnya Terdakwa dan Saksi BASUKI RAHMAD Bin ABDUL HAMID (dilakukan penuntutan diperkara lain) beserta barang bukti dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Barito Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Bahwa terhadap barang bukti berupa 12 (dua belas) paket Narkotika jenis shabu yang berbungkus dengan plastik klip warna bening dan 3 (tiga) butir pil Ekstasi warna merah biru yang berbungkus plastik klip warna bening yang disita dari Terdakwa FEBRIAN WAHYU HARTONO Alias UPEP Bin RUDI HARTONO tersebut kemudian dilakukan penimbangan di Kantor Pegadaian Unit Buntok dengan lampiran Berita Acara Penimbangan Nomor : 08/11135- BAPBB/II/2026 tanggal 09 Februari 2026 yang ditandatangani oleh RIZKY GAU MAHENDRA dan HERMANTO, menerangkan bahwa Narkotika jenis shabu tersebut memiliki berat bersih 47,51 gram (Netto), kemudian dilakukan penyisihan untuk dilakukan pengujian di Laboratorium Forensik Banjarmasin dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Nomor : 0132/NNF/2026 tanggal 12 Februari 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh MEILIA RAHMA WIDHIANA, S.Si. dan CHARLES M. PANJAITAN S.H., M.M. selaku Pemeriksa, menerangkan bahwa 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisi kristal bening warna putih yang mengandung Metamfetamin yang termasuk dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan pecahan tablet warna merah gradasi biru yang mengandung MDMA yang termasuk dalam Golongan I Nomor Urut 37 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa perbuatan Terdakwa FEBRIAN WAHYU HARTONO Alias UPEP Bin RUDI HARTONO tidak mempunyai izin dari dokter atau Kementerian Kesehatan Republik Indonesia atau dari pihak yang berwenang lainnya dan tidak berhubungan dengan ilmu pengetahuan dan teknologi. ---- Perbuatan Terdakwa FEBRIAN WAHYU HARTONO Alias UPEP Bin RUDI HARTONO tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------

Pihak Dipublikasikan Ya