Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUNTOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
11/Pid.B/2026/PN Bnt Adis Putri Nelaniken, S.H. JUBAIRI Bin H.SURATNO (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 11/Pid.B/2026/PN Bnt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 07 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 471/APB/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Adis Putri Nelaniken, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JUBAIRI Bin H.SURATNO (Alm)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

---------- Bahwa Terdakwa JUBAIRI Bin H. SURATNO (Alm) pertama pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi pada bulan September 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2025, kedua  pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi pada bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2025, ketiga,  pada hari Minggu tanggal 04 Januari 2026 sekira pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2026 bertempat di dalam kamar pada sebuah rumah di Desa Rangga Ilung Rt.015, Rw.05, Kecamatan Jenamas, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buntok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada malam dalam suatu rumah atau dalam perkarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh orang yang berhak, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, penuntutan pidana hanya dapat dilakukan atas pengaduan korban jika pelaku merupakan suami atau istri korban tindak pidana yang terpisah meja dan tempat tidur atau terpisah harta kekayaan, atau merupakan keluarga sedarah atau semenda baik dalam garis lurus maupun dalam garis menyamping sampai derajat kedua, jika terjadi perbarengan beberapa tindak pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanju”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------

  • Bahwa Saksi korban HERLENA ERLYAWATI Binti FATURAHMAN adalah kakak ipar dari Terdakwa berdasarkan pernikahan antara Saksi korban HERLENA ERLYAWATI Binti FATURAHMAN dengan sdr. LERES BIN H. SURATNO (Alm) pada tanggal 11 Mei tahun 2025;
  • Bahwa Saksi HERLENA ERLYAWATI Binti FATURAHMAN melaporkan kepada Kepolisian Sektor Jenamas berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/1/I/2026/SPKT/POLSEK JENAMAS/POLRES BARITO SELATAN/POLDA KALIMANTAN TENGAH pada hari Senin tanggal 12 Januari 2026;
  • Berawal pada Bulan September 2025 Terdakwa mengetahui Saksi HERLENA ERLYAWATI Binti FATURAHMAN sedang berada di Banjarmasin kemudian Terdakwa masuk ke dalam kamar Saksi HERLENA ERLYAWATI Binti FATURAHMAN yang terletak di Desa Rangga Ilung Rt.015, Rw.05, Kecamatan Jenamas, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah dengan cara merusak kunci dan engsel pintu kamar menggunakan 1 (satu) buah pahat besi dengan gagang warna kuning dengan panjang ± 24 (dua puluh empat) sentimeter dan 1 (satu) buah kayu balok dengan panjang ± 40 sentimeter kemudian setelah pintu berhasil terbuka Terdakwa masuk ke dalam kamar dan mengambil 1 (satu) buah kipas angin portable warna biru setelah itu Terdakwa bawa keluar dari kamar dan keluar dari rumah kemudian Terdakwa pergi dan menjual 1 (satu) buah kipas angin portable warna biru tersebut kepada Saksi IBRAHIM Bin TIAR (Alm) di sebuah rumah di Desa Rangga Ilung Rt.014, Rw.005, Kecamatan Jenamas, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah dengan harga Rp.40.000,- (empat puluh ribu rupiah);
  • Kemudian pada Bulan Desember 2025 Terdakwa kembali masuk ke dalam kamar Saksi HERLENA ERLYAWATI Binti FATURAHMAN yang mana dalam kondisi tidak terkunci atau terbuka dan mengambil 1 (satu) buah lampu hias warna bening setelah itu Terdakwa bawa keluar dari kamar dan keluar dari rumah kemudian Terdakwa pergi dan menjual 1 (satu) buah lampu hias warna bening tersebut kepada Saksi AMI Bin ALAMSYAH di sebuah rumah di Desa Rangga Ilung Rt.013 Rw.005, Kecamatan Jenamas, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah dengan harga Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
  • Kemudian pada hari Minggu tanggal 04 Januari 2026 sekira pukul 18.30 WIB Terdakwa kembali masuk ke dalam kamar Saksi HERLENA ERLYAWATI Binti FATURAHMAN dan mengambil 1 (satu) buah kamera CCTV warna putih setelah itu Terdakwa bawa keluar dari kamar dan keluar dari rumah kemudian Terdakwa menjual 1 (satu) buah kamera CCTV warna putih tersebut kepada Saksi HERMAN Bin UMBI di sebuah rumah di Desa Rangga Ilung Rt.013 Rw.004, Kecamatan Jenamas, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah);
  • Kemudian pada hari Senin tanggal 05 Januari 2026 sekira pukul 10.00 WIB Saksi HALISAH Binti H. SURATNO (Alm) menghubungi Saksi HERLENA ERLYAWATI Binti FATURAHMAN yang berada di Banjarmasin melalui telepon untuk memberitahukan bahwa kamar Saksi HERLENA ERLYAWATI Binti FATURAHMAN yang terletak di Desa Rangga Ilung Rt.015, Rw.05, Kecamatan Jenamas, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah telah dirusak atau dibobol kuncinya oleh Terdakwa setelah mendapatkan infomasi tersebut Saksi HERLENA ERLYAWATI Binti FATURAHMAN segera pulang ke Desa Rangga Ilung untuk memastikan kondisi kamar kemudian setelah tiba Saksi HERLENA ERLYAWATI Binti FATURAHMAN menemukan pintu dan kunci kamar dalam keadaan rusak dan beberapa barang berharga yang disimpan di dalam kamar sudah tidak ada kemudian Saksi HERLENA ERLYAWATI Binti FATURAHMAN melaporkan peristiwa tersebut ke Kepolisian Sektor Jenamas;
  • Bahwa Terdakwa merupakan adik ipar dari Saksi HERLENA ERLYAWATI Binti FATURAHMAN yang telah melangsungkan perkawinan dengan Saksi LERES Bin H. SURATNO (Alm) pada tanggal 11 Mei 2025 yang dibuktikan dengan Surat Pernyataan tanggal 11 Mei 2025 sehingga masih merupakan keluarga semenda dalam garis menyamping;
  • Bahwa Terdakwa mengambil 1 (satu) buah kamera CCTV warna putih, 1 (satu) buah lampu hias warna bening, dan 1 (satu) buah kipas angin portable warna biru;
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa, Saksi HERLENA ERLYAWATI Binti FATURAHMAN mengalami kerugian kurang lebih sejumlah Rp. 850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah);

------ Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (2) Jo Pasal 481 ayat (2) Jo Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

---------- Bahwa Terdakwa JUBAIRI Bin H. SURATNO (Alm) pertama pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi pada bulan September 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2025, kedua  pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi pada bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2025, ketiga,  pada hari Minggu tanggal 04 Januari 2026 sekira pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2026 bertempat di dalam kamar pada sebuah rumah di Desa Rangga Ilung Rt.015, Rw.05, Kecamatan Jenamas, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buntok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada malam dalam suatu rumah atau dalam perkarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh orang yang berhak, pencurian dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, jika terjadi perbarengan beberapa tindak pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada Bulan September 2025 Terdakwa mengetahui Saksi HERLENA ERLYAWATI Binti FATURAHMAN sedang berada di Banjarmasin kemudian Terdakwa masuk tanpa izin ke dalam kamar Saksi HERLENA ERLYAWATI Binti FATURAHMAN yang terletak di Desa Rangga Ilung Rt.015, Rw.05, Kecamatan Jenamas, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah dengan cara merusak kunci dan engsel pintu kamar menggunakan 1 (satu) buah pahat besi dengan gagang warna kuning dengan panjang ± 24 (dua puluh empat) sentimeter dan 1 (satu) buah kayu balok dengan panjang ± 40 sentimeter kemudian setelah pintu berhasil terbuka Terdakwa masuk ke dalam kamar dan mengambil 1 (satu) buah kipas angin portable warna biru setelah itu Terdakwa bawa keluar dari kamar dan keluar dari rumah kemudian Terdakwa pergi dan menjual 1 (satu) buah kipas angin portable warna biru tersebut kepada Saksi IBRAHIM Bin TIAR (Alm) di sebuah rumah di Desa Rangga Ilung Rt.014, Rw.005, Kecamatan Jenamas, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah dengan harga Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah);
  • Kemudian pada Bulan Desember 2025 Terdakwa kembali masuk ke dalam kamar Saksi HERLENA ERLYAWATI Binti FATURAHMAN yang mana dalam kondisi tidak terkunci atau terbuka dan mengambil 1 (satu) buah lampu hias warna bening setelah itu Terdakwa bawa keluar dari kamar dan keluar dari rumah kemudian Terdakwa pergi dan menjual 1 (satu) buah lampu hias warna bening tersebut kepada Saksi AMI Bin ALAMSYAH di sebuah rumah di Desa Rangga Ilung Rt.013 Rw.005, Kecamatan Jenamas, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah dengan harga Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
  • Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 04 Januari 2026 sekira pukul 18.30 WIB Terdakwa kembali masuk ke dalam kamar Saksi HERLENA ERLYAWATI Binti FATURAHMAN dan mengambil 1 (satu) buah kamera CCTV warna putih setelah itu Terdakwa bawa keluar dari kamar dan keluar dari rumah kemudian Terdakwa menjual 1 (satu) buah kamera CCTV warna putih tersebut kepada Saksi HERMAN Bin UMBI di sebuah rumah di Desa Rangga Ilung Rt.013 Rw.004, Kecamatan Jenamas, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah);
  • Kemudian pada hari Senin tanggal 05 Januari 2026 sekira pukul 10.00 WIB Saksi HALISAH Binti H. SURATNO (Alm) menghubungi Saksi HERLENA ERLYAWATI Binti FATURAHMAN yang berada di Banjarmasin melalui telepon untuk memberitahukan bahwa kamar Saksi HERLENA ERLYAWATI Binti FATURAHMAN yang terletak di Desa Rangga Ilung Rt.015, Rw.05, Kecamatan Jenamas, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah telah dirusak atau dibobol kuncinya oleh Terdakwa setelah mendapatkan infomasi tersebut Saksi HERLENA ERLYAWATI Binti FATURAHMAN segera pulang ke Desa Rangga Ilung untuk memastikan kondisi kamar kemudian setelah tiba Saksi HERLENA ERLYAWATI Binti FATURAHMAN menemukan pintu dan kunci kamar dalam keadaan rusak dan beberapa barang berharga yang disimpan di dalam kamar sudah tidak ada kemudian Saksi HERLENA ERLYAWATI Binti FATURAHMAN melaporkan peristiwa tersebut ke Kepolisian Sektor Jenamas;
  • Bahwa Terdakwa mengambil 1 (satu) buah kamera CCTV warna putih, 1 (satu) buah lampu hias warna bening, dan 1 (satu) buah kipas angin portable warna biru tanpa izin dari Saksi HERLENA ERLYAWATI Binti FATURAHMAN;
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa, Saksi HERLENA ERLYAWATI Binti FATURAHMAN mengalami kerugian kurang lebih sejumlah Rp. 850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah);

------ Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (2) Jo Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. ---------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya