Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUNTOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G/2026/PN Bnt 1.SINAR
2.SANUSI
1.PT ADARO ENERGY INDONESIA Tbk
2.PT ADARO INDONESIA PORT KELANIS
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 02 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1/Pdt.G/2026/PN Bnt
Tanggal Surat Jumat, 02 Jan. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SINAR
2SANUSI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Windu Sukmono S.HSINAR
2Windu Sukmono S.HSANUSI
3INCENG, S.H.SINAR
4INCENG, S.H.SANUSI
5RANDI BERTO, S.H.SINAR
6RANDI BERTO, S.H.SANUSI
7JACOB MATAKENA, S.H.SINAR
8JACOB MATAKENA, S.H.SANUSI
Tergugat
NoNama
1PT ADARO ENERGY INDONESIA Tbk
2PT ADARO INDONESIA PORT KELANIS
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

I. DALAM PROVISI

  • Memerintahkan kepada Para Tergugat untuk menghentikan segala aktivitas di atas objek sengketa sampai dengan putusan perkara a quo memperoleh kekuatan hukum tetap;

II. DALAM POKOK PERKARA

1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan perbuatan Para Tergugat yang mengklaim dan melakukan aktivitas diatas lahan milik Para Penggugat tanpa ijin dan tanpa melakukan pembayaran ganti rugi adalah Perbuatan Melawan Hukum;

3. Menyatakan Objek Sengketa yang terletak di Desa Kalanis, Kedamangan Mangkatip, Kecamatan Dusun Hilir Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah, berupa

a. Tanah Makam milik bersama Para Ahli Waris Pedukuhan Kubayan dengan ukuran dan batas – batas sebagai berikut:

  • Ukuran :

Panjang : 150 depa (1depa = 1,7 meter) = 150 depa x 1,7 m = 255 m

Lebar      : 500 depa (1depa = 1,7 meter) = 500 depa x 1,7 m = 850 m

Luas       : 75.000 depa x 1,7 m x 1,7 m = 216.750 M2

  • Batas – Batas :

Sebelah Utara             :           Sungai Galian

Sebelah Timur            :           Tanah Kebun Purun

Sebelah Selatan         :           Sungai Galian

Sebelah Barat             :           Sungai Barito

b. Tanah Kebun Purun dengan ukuran dan batas – batas sebagai berikut :

  • Ukuran :
  • Panjang :   - Sebelah Utara         :           3.000 depa = 5.100 m                                                                                                     - Sebelah Selatan     :           3.150 depa = 5.355 m
  • Lebar     :   - Sebelah Timur         :           3.000 depa = 5.100 m

- Sebelah Barat          :           3.000 depa = 5.100 m

  • Luas       :  9.450.000 depa = 27. 310.500 M2 = 27.312,05 Hektare
  • Batas – batas :

Sebelah Utara             :           Sungai Kalambet

Sebelah Timur            :           Tanah Masyarakat

Sebelah Selatan         :           Sungai Galian

                 Sebelah Barat            :           Tanah Makam

Dengan alas hak berupa Surat Keterangan atas nama BAKRI tertanggal 7 Mei 1982 yang telah disahkan/dibenarkan oleh Kepala Desa Kelanis dan Damang Kepala Adat Dusun Hilir tertanggal 7 Mei 1982 adalah SAH MILIK PARA PENGGUGAT;

4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti kerugian Materil sejumlah Rp. 195.060.000.000 (seratus sembilan puluh lima miliar enam puluh juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut :

  1. Para Penggugat kehilangan lahan makam Para Leluhurnya sejumlah 45 (empat puluh lima makam) yang jika dinilai 1 (satu) makam seharga Rp.1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) maka 45 makam x Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) = Rp.45.000.000.000,- (empat puluh lima miliar rupiah);
  2. Bahwa Para Penggugat tidak dapat mengelola Perkebunan Purun  dan memperoleh keuntungan bahkan kehilangan kebun yang merupakan sumber mata pencaharian Para Penggugat, yang jika dihitung sebesar :
  • 1 (satu) Tahun = 12 Bulan x 25 Tahun = 300 Bulan;
  • Penghasilan Kelompok 45 masing – masing anggota Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) / bulan;

Rp.1.000.000,- x 45 Anggota = Rp. 45. 000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) / bulan;

  • 300 bulan x Rp. Rp. 45. 000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) = Rp. 13.500.000.000,- (tiga belas miliar lima ratus juta);

c. Kehilangan lahan Perkebunan Purun seluas 27.312,05 Hektare , adapun harga per hektare sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) x 27.312,05 Hektare = Rp.136.560.000.000,- (seratus tiga puluh enam lima ratus enam puluh milyar rupiah);

5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian immateril yang diderita Para Penggugat sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah)

6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) secara tanggung renteng setiap hari keterlambatan terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (Incracht Van Gewisde) sampai Para Terguggat melaksanakan putusan ini;

7. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;

SUBSIDAIR:

Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (exaequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak