Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUNTOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
7/Pid.B/2026/PN Bnt TRI FERNANDO FARHAM, S.H. 1.JUMAIDI Bin SAMSURI
2.AHMAD RIZAL Bin SAIFUL
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 7/Pid.B/2026/PN Bnt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 435/APB/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1TRI FERNANDO FARHAM, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JUMAIDI Bin SAMSURI[Penahanan]
2AHMAD RIZAL Bin SAIFUL[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN ---------- Bahwa Terdakwa I JUMAIDI Bin SAMSURI bersama-sama dengan Terdakwa II AHMAD RIZAL Bin SAIFUL pada hari Jumat tanggal 13 Februari 2026 sekitar pukul 01.00 WIB yaitu pada waktu malam hari atau setidak-tidaknya diantara waktu matahari terbenam dan matahari terbit dalam bulan Februari 2026, bertempat di dalam sebuah rumah di Jalan Niaga RT 021 RW 003, Kelurahan Buntok Kota, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buntok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA KEJAKSAAN TINGGI KALIMANTAN TENGAH KEJAKSAAN NEGERI BARITO SELATAN JL. PANGLIMA BATUR NO. 9 BUNTOK TELP. (0535) 21007 “Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” P-29 | yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, secara bersama-sama dan bersekutu”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------- ------------------------- Berawal pada hari Jumat tanggal 13 Februari 2026 sekitar pukul 00.30 WIB, Terdakwa I JUMAIDI Bin SAMSURI bersama-sama dengan Terdakwa II AHMAD RIZAL Bin SAIFUL merencanakan untuk mengambil barang berharga di sebuah rumah kosong milik saksi korban YETTI OKTAVIA Binti A. MULJI KROMO yang berada di Jalan Niaga RT 021 RW 003, Kelurahan Buntok Kota, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah. Setelah itu Terdakwa II pulang ke rumah untuk mengambil 1 (satu) buah pisau dapur warna hijau stabilo terbuat dari bahan stainless dan gagang terbuat dari plastik dengan ukuran panjang 32 cm (tiga puluh dua senti meter). Kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II bersama-sama pergi menuju rumah kosong tersebut dengan berjalan kaki. Sesampainya di rumah kosong tersebut, Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa II melihat keadaan sekitar rumah kemudian berjalan menuju pintu bagian belakang sebelah kiri rumah yang mana pintu tersebut dalam kondisi tidak digembok dan hanya dikunci dari dalam menggunakan penghalang balok kayu yang diletakkan diantara kusen pintu yang diikat dengan menggunakan kabel. Selanjutnya Terdakwa I bersamasama dengan Terdakwa II menarik pintu tersebut kemudian tangan Terdakwa II masuk melalui sela-sala pintu tersebut lalu memotong kabel pada balok kayu pengunci menggunakan 1 (satu) buah pisau dapur warna hijau stabilo terbuat dari bahan stainless dan gagang terbuat dari plastik dengan ukuran panjang 32 cm (tiga puluh dua senti meter) yang Terdakwa II bawa dari rumah. Setelah pintu terbuka, Terdakwa II masuk ke dalam rumah terlebih dahulu kemudian disusul Terdakwa I mengikuti dibelakang Terdakwa II dengan menggunakan alat bantu penerangan senter handphone milik Terdakwa I. Pada saat berada didalam rumah kosong tersebut, Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa II mengangkat 1 (satu) unit kompresor merek J.LD Tool 30 L (tiga puluh liter) warna hitam dengan selang angin warna orange dari dalam rumah kosong tersebut keluar melalui pintu belakang yang sebelumnya digunakan untuk masuk. Setelah keluar dari dalam rumah kosong tersebut, Terdakwa II membawa 1 (satu) unit kompresor merek J.LD Tool 30 L (tiga puluh liter) warna hitam dengan selang angin warna orange yang diambil dari rumah kosong tersebut menuju samping rumah Terdakwa II yang letaknya kurang lebih 50 (lima puluh) meter dari rumah kosong tempat Terdakwa I dan Terdakwa II mengambil barang, sementara Terdakwa I masih berada di sekitar depan rumah kosong tersebut. Kemudian Terdakwa II mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat warna putih biru Nopol DA 6130 VS milik Terdakwa II lalu Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa II mengangkat 1 (satu) unit kompresor merek J.LD Tool 30 L (tiga puluh liter) warna hitam dengan selang angin warna orange tersebut ke atas sepeda motor dan membawanya ke bekas reruntuhan rumah yang berada di sebelah rumah Terdakwa I di Jalan Jaya Karsa Gang Mantung 2 dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat warna putih biru Nopol DA 6130 VS milik Terdakwa II yang dikendarai oleh Terdakwa II sedangkan Terdakwa I dibonceng dibelakang dan untuk 1 (satu) unit kompresor merek J.LD Tool 30 L (tiga puluh liter) warna hitam dengan selang angin warna orange diletakkan ditengah antara Terdakwa I dan Terdakwa II. Setelah sampai dirumah Terdakwa I, selanjutnya 1 (satu) unit kompresor merek J.LD Tool 30 L (tiga puluh liter) warna hitam dengan selang angin warna orange yang diambil dari rumah kosong tersebut Terdakwa I dan Terdakwa II sembunyikan di bekas reruntuhan rumah yang terletak di samping rumah Terdakwa I di Jalan Jaya Karsa Gang Mantung 2 dan ditutup menggunakan 1 (satu) lembaran jaket warna kombinasi putih biru merek friends milik Terdakwa II. | Bahwa pada hari Sabtu tanggal 14 Februari 2026 sekitar pukul 18.30 WIB, Terdakwa I mendatangi bengkel saksi RENA Binti ANJANG SANA yang berada di Jalan AMD I RT 018 RW 003, Kelurahan Hilir Sper, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah untuk menawarkan sebuah kompresor, tetapi saksi RENA Binti ANJANG SANA menolak. Kemudian pada hari Minggu tanggal 15 Februari 2026 sekitar pukul 14.30 WIB, Terdakwa I kembali mendatangi bengkel saksi RENA Binti ANJANG SANA untuk menawarkan sebuah kompresor dengan memperlihatkan foto kompresor yang ditawarkan tersebut melalui handphone Terdakwa I, tetapi saksi RENA Binti ANJANG SANA menolak karena sudah mempunyai kompresor di bengkelnya. Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 17 Februari 2026 sekitar pukul 17.30 WIB saksi korban YETTI OKTAVIA Binti A. MULJI KROMO mendapat kabar dari anak saksi korban yang bernama sdri. AIS yang mengatakan bahwa 1 (satu) unit kompresor merek J.LD Tool 30 L (tiga puluh liter) warna hitam dengan selang angin warna orange milik saksi korban telah hilang dari rumah saksi korban yang berada di Jalan Niaga RT 021 RW 003, Kelurahan Buntok Kota, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah. Kemudian saksi korban melakukan pengecekan pada rumah tersebut dan melihat bahwa kondisi pintu bagian belakang samping kiri rumah dalam keadaan sedikit terbuka dan balok kayu penghalang pintu telah terlepas dan berada disamping pintu dengan posisi berdiri sedangkan untuk kabel pengikat balok kayu dengan kondisi terpotong sebagian dibawah pintu dan sebagian masih melekat pada pintu tersebut. Selanjutnya saksi korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak Polres Barito Selatan untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II, saksi korban YETTI OKTAVIA Binti A. MULJI KROMO mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah). Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II mengambil barang berupa 1 (satu) unit kompresor merek J.LD Tool 30 L (tiga puluh liter) warna hitam dengan selang angin warna orange tersebut tanpa sepengetahuan dan tanpa meminta izin dari saksi korban YETTI OKTAVIA Binti A. MULJI KROMO. ------ Perbuatan Terdakwa I JUMAIDI Bin SAMSURI dan Terdakwa II AHMAD RIZAL Bin SAIFUL tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-

Pihak Dipublikasikan Ya