| Dakwaan |
DAKWAAN :
KESATU
---------- Bahwa ia terdakwa ABDUL GAPUR Bin ZAINUDIN. HS. pada hari Kamis tanggal 23 Oktober 2025 sekira pukul 17.30 WIB atau setidak – tidaknya pada suatu waktu masih dalam tahun 2025 yang bertempat di samping Plaza Beringin Kelurahan Buntok Kota, Kecamatan Dusun Selatan Kabupaten Barito Selatan Provinsi Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buntok yang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan “yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa 15 (lima belas) paket Narkotika jenis shabu dengan berat sebanyak 7,05 (tujuh koma nol lima) Gram (Netto)”, Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------
- Bahwa bermula Terdakwa memesan narkotika jenis shabu dari sdri BARBARA (Daftar Pencarian Orang) pada hari kamis tanggal 23 oktober 2025 sekitar jam 17.30 wib yaitu dengan cara chat/telepon melalui aplikasi whatsapp dan menanyakan apakah ada narkotika jenis shabu, kemudian sdri BARBARA (Daftar Pencarian Orang) berkata ada narkotika jenis shabu nanti sdra TEGUH (Daftar Pencarian Orang) yang melakukan pengantarannya, kemudian Terdakwa memberikan uang muka untuk pemesanan narkotika jenis shabu tersebut secara cash dan ada yang transfer. Selanjutnya sdra TEGUH (Daftar Pencarian Orang) akan menghubungi Terdakwa dengan nomor-nomor handphone yang baru atau tidak di kenali untuk mengkonfirmasi dimana akan di antarkan narkotika jenis shabunya dan biasanya Terdakwa minta untuk di antarkan ke area samping pasar plaza beringin. Selanjutnya Terdakwa menjual narkotika jenis shabu kepada para pembeli yaitu dengan cara komunikasi chat/telepon melalui aplikasi whatsapp pembeli akan melakukan chat/telepon kepada Terdakwa dan menanyakan apakah ada narkotika jenis shabu, kemudian Terdakwa jawab ada, selanjutnya pembeli akan mendatangi rumah sewaan Terdakwa di Jalan H. Indar Gg. H. Indar 4, Rt.019 Rw.005, Kelurahan Hilir Sper, Kecamatan Dusun selatan, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah, dan ketika sudah di tempat pembeli akan memberikan uang dan Terdakwa akan memberikan narkotika jenis shabu sesuai dengan yang di perlukan oleh pembeli. Bahwa yang Terdakwa ingat terakhir kali pembeli narkotika jenis shabu kepada Terdakwa adalah sdra TUAH (Daftar Pencarian Orang) sebanyak 1(Satu) Paket dengan harga Rp.200.000,- (Dua Ratus Ribu Rupiah), dan sdra INDRA BERAS (Daftar Pencarian Orang) sebanyak 1(satu) Paket dengan harga Rp.200.000,-(Dua Ratus Ribu Rupiah). Bahwa untuk pembayarannya Terdakwa memberikan uang muka untuk pembelian narkotika jenis shabu sebesar Rp.5.000.000,- (Lima Juta Rupiah), dan Terdakwa mendapatkan narkotika jenis shabu dari sdri BARBARA (Daftar Pencarian Orang) sebanyak 1 (Satu) Paket dengan berat 5 (lima) Gram dan harga 1 (Satu) Paket dengan berat 5 (Lima) Gram adalah Rp.7.000.000,-(Tujuh Juta Rupiah). Dan sisa hutang berjumlah Rp. 2.000.000,-(Dua Juta Rupiah) akan Terdakwa bayar ke sdri BARBARA (Daftar Pencarian Orang) ketika narkotika jenis shabu tersebut sudah ada yang terjual. Bahwa Terdakwa sudah 8 (Delapan) Kali membeli narkotika jenis shabu ke sdri BARBARA (Daftar Pencarian Orang). 1 (Satu) Paket narkotika jenis shabu dengan berat 5 (Lima) gram yang Terdakwa Dapatkan dari sdra Barbara (Daftar Pencarian Orang) apabila terjual semua Terdakwa akan mendapatkan keuntungan memakai atau mengkonsumsi dan uang sebesar Rp.2.000.000,-(Dua Juta Rupiah). Bahwa pada hari Jumat tanggal 24 Oktober 2025 pukul 20.30 Wib di sebuah rumah Jalan H. Indar Gg. H. Indar 4, Rt.019 Rw.005, Kelurahan Hilir Sper, Kecamatan Dusun selatan, Kabubaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah telah dilakukan penangkapan oleh saksi IMANSON EN YUIS ZASTIS LASE Anak dari NAHASO LASE dan saksi RIZKY GAU MAHENDRA Bin YUSYANTO yang mana keduanya adalah anggota Satresnarkoba Polres Barito Selatan. Dan disaksikan oleh saksi HERIYADI Bin H. DARMANSYAH dan saksi Saksi EKA CHANDRA SY Bin H. SYAMSIAR ditemukan 15 (lima belas) Paket narkotika jenis shabu berbungkus plastik klip berwarna bening dengan berat 7,05 (Netto), 2 (dua) pak plastik klip warna bening, 1 (satu) buah dompet kecil warna hijau, ?1 (satu) buah timbangan digital warna biru, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam, ?2 (dua) buah pipet kaca, 1 (satu) buah potongan sedotan warna hijau lis putih, Uang Syah RI Rp.19.000.000,- (sembilan belas juta rupiah), 1 (Satu) unit handphone merk SAMSUNG GALAXY A21s warna Biru dengan simcard 082351017886, dengan imei 1: 3507173313380464, imei 2: 351567811380461. Kegunaan dari 2 (dua) pak plastik klip warna bening adalah untuk kemasan/membungkus narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah dompet kecil warna hijau untuk menyimpan narkotika, 1 (satu) buah timbangan digital warna biru, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam untuk menimbang narkotika jenis shabu, 2 (dua) buah pipet kaca untuk mengetes rasa kualitas narkotika, 1 (satu) buah potongan sedotan warna hijau lis putih adalah sendok untuk memindahkan narkotika jenis shabu dari paketan besar ke plastik kosong. ------------------------------------------------------------------------
- Bahwa terhadap barang bukti berupa Narkotika jenis shabu yang telah disita secara sah tersebut, telah dilakukan penyisihan dan pengujian laboratoris oleh Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangkaraya Nomor : LHU.098.K.05.16.25.0582, tanggal 29 Oktober 2025 yang pada intinya telah memeriksa Kristal Bening dengan Nomor Sampel 25.098.11.16.05.0580.K dengan jumlah sampel 1 bungkus (Netto : 0,2070 gram (plastik klip kecil + kristal bening)) dengan kesimpulan Methamfetamin (positif) terhadap parameter yang diuji. Parameter diuji oleh Ketua Tim Pengujian Bayu Indra Permana, S.Farm, Apt. ---------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa terhadap barang bukti berupa Narkotika jenis shabu yang telah disita secara sah tersebut, telah dilakukan penimbangan di Kantor Unit Pegadaian Buntok diketahui oleh Pengelola Unit yang bernama MOCHAMMAD REZZA H. dengan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Unit PT. Pegadaian (Persero) Buntok Nomor : 251025/11135-BAPBB/VII/2025, tanggal 25 Oktober 2025 telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 15 (lima) belas paket shabu milik terdakwa ABDUL GAPUR Bin ZAINUDIN HS dengan hasil Berat Kotor 9,45 gram, Berat Plastik 2,4 gram, dan Berat Bersih (Netto) 7,05 Gram. -----------------
- Bahwa perbuatan Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa 15 (lima) belas paket shabu milik terdakwa ABDUL GAPUR Bin ZAINUDIN HS dengan hasil Berat Kotor 9,45 gram, Berat Plastik 2,4 gram, dan Berat Bersih (Netto) 7,05 Gram. Lalu untuk Barang Bukti yang ditemukan di Tempat Kejadian Perkara sudah mendapat surat ketetapan status barang sitaan narkotika dari Kejaksaan Negeri Barito Selatan dan yang telah disisihkan seberat 7,03 gram (netto) untuk pembuktian perkara di Pengadilan, kemudian sebagian kecil Narkotika jenis Shabu seberat 0,02 gram disisihkan untuk uji laboratorium. Untuk barang bukti yang ditemukan dalam penguasaan Terdakwa tersebut tidak mempunyai izin pihak berwenang dan tidak berhubungan dengan ilmu pengetahuan dan teknologi. ------------------
------ Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------
ATAU
KEDUA
---------- Bahwa ia terdakwa ABDUL GAPUR Bin ZAINUDIN. HS. pada hari Jumat tanggal 24 Oktober 2025 sekira pukul 20.30 Wib, atau setidak – tidaknya pada suatu waktu masih dalam tahun 2025 yang bertempat di sebuah rumah Jalan H. Indar Gg. H. Indar 4, Rt.019 Rw.005, Kelurahan Hilir Sper, Kecamatan Dusun selatan, Kabubapetn Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buntok yang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan “yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman berupa 15 (lima belas) paket Narkotika jenis shabu dengan berat sebanyak 7,05 (tujuh koma nol lima) Gram (Netto)”, Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------
- Bahwa bermula Terdakwa memesan narkotika jenis shabu dari sdri BARBARA (Daftar Pencarian Orang) pada hari kamis tanggal 23 oktober 2025 sekitar jam 17.30 wib yaitu dengan cara chat/telepon melalui aplikasi whatsapp dan menanyakan apakah ada narkotika jenis shabu, kemudian sdri BARBARA (Daftar Pencarian Orang) berkata ada narkotika jenis shabu nanti sdra TEGUH (Daftar Pencarian Orang) yang melakukan pengantarannya, kemudian Terdakwa memberikan uang muka untuk pemesanan narkotika jenis shabu tersebut secara cash dan ada yang transfer. Selanjutnya sdra TEGUH (Daftar Pencarian Orang) akan menghubungi Terdakwa dengan nomor-nomor handphone yang baru atau tidak di kenali untuk mengkonfirmasi dimana akan di antarkan narkotika jenis shabunya dan biasanya Terdakwa minta untuk di antarkan ke area samping pasar plaza beringin. Selanjutnya Terdakwa menjual narkotika jenis shabu kepada para pembeli yaitu dengan cara komunikasi chat/telepon melalui aplikasi whatsapp pembeli akan melakukan chat/telepon kepada Terdakwa dan menanyakan apakah ada narkotika jenis shabu, kemudian Terdakwa jawab ada, selanjutnya pembeli akan mendatangi rumah sewaan Terdakwa di Jalan H. Indar Gg. H. Indar 4, Rt.019 Rw.005, Kelurahan Hilir Sper, Kecamatan Dusun selatan, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah, dan ketika sudah di tempat pembeli akan memberikan uang dan Terdakwa akan memberikan narkotika jenis shabu sesuai dengan yang di perlukan oleh pembeli. Bahwa yang Terdakwa ingat terakhir kali pembeli narkotika jenis shabu kepada Terdakwa adalah sdra TUAH (Daftar Pencarian Orang) sebanyak 1(Satu) Paket dengan harga Rp.200.000,- (Dua Ratus Ribu Rupiah), dan sdra INDRA BERAS (Daftar Pencarian Orang) sebanyak 1(satu) Paket dengan harga Rp.200.000,-(Dua Ratus Ribu Rupiah). Bahwa untuk pembayarannya Terdakwa memberikan uang muka untuk pembelian narkotika jenis shabu sebesar Rp.5.000.000,- (Lima Juta Rupiah), dan Terdakwa mendapatkan narkotika jenis shabu dari sdri BARBARA (Daftar Pencarian Orang) sebanyak 1 (Satu) Paket dengan berat 5 (lima) Gram dan harga 1 (Satu) Paket dengan berat 5 (Lima) Gram adalah Rp.7.000.000,-(Tujuh Juta Rupiah). Dan sisa hutang berjumlah Rp. 2.000.000,-(Dua Juta Rupiah) akan Terdakwa bayar ke sdri BARBARA (Daftar Pencarian Orang) ketika narkotika jenis shabu tersebut sudah ada yang terjual. Bahwa Terdakwa sudah 8 (Delapan) Kali membeli narkotika jenis shabu ke sdri BARBARA (Daftar Pencarian Orang). 1 (Satu) Paket narkotika jenis shabu dengan berat 5 (Lima) gram yang Terdakwa Dapatkan dari sdra Barbara (Daftar Pencarian Orang) apabila terjual semua Terdakwa akan mendapatkan keuntungan memakai atau mengkonsumsi dan uang sebesar Rp.2.000.000,-(Dua Juta Rupiah). Bahwa pada hari Jumat tanggal 24 Oktober 2025 pukul 20.30 Wib di sebuah rumah Jalan H. Indar Gg. H. Indar 4, Rt.019 Rw.005, Kelurahan Hilir Sper, Kecamatan Dusun selatan, Kabubaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah telah dilakukan penangkapan oleh saksi IMANSON EN YUIS ZASTIS LASE Anak dari NAHASO LASE dan saksi RIZKY GAU MAHENDRA Bin YUSYANTO yang mana keduanya adalah anggota Satresnarkoba Polres Barito Selatan. Dan disaksikan oleh saksi HERIYADI Bin H. DARMANSYAH dan saksi Saksi EKA CHANDRA SY Bin H. SYAMSIAR ditemukan 15 (lima belas) Paket narkotika jenis shabu berbungkus plastik klip berwarna bening dengan berat 7,05 (Netto), 2 (dua) pak plastik klip warna bening, 1 (satu) buah dompet kecil warna hijau, ?1 (satu) buah timbangan digital warna biru, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam, ?2 (dua) buah pipet kaca, 1 (satu) buah potongan sedotan warna hijau lis putih, Uang Syah RI Rp.19.000.000,- (sembilan belas juta rupiah), 1 (Satu) unit handphone merk SAMSUNG GALAXY A21s warna Biru dengan simcard 082351017886, dengan imei 1: 3507173313380464, imei 2: 351567811380461. Kegunaan dari 2 (dua) pak plastik klip warna bening adalah untuk kemasan/membungkus narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah dompet kecil warna hijau untuk menyimpan narkotika, 1 (satu) buah timbangan digital warna biru, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam untuk menimbang narkotika jenis shabu, 2 (dua) buah pipet kaca untuk mengetes rasa kualitas narkotika, 1 (satu) buah potongan sedotan warna hijau lis putih adalah sendok untuk memindahkan narkotika jenis shabu dari paketan besar ke plastik kosong. ------------------------------------------------------------------------
- Bahwa terhadap barang bukti berupa Narkotika jenis shabu yang telah disita secara sah tersebut, telah dilakukan penyisihan dan pengujian laboratoris oleh Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangkaraya Nomor : LHU.098.K.05.16.25.0582, tanggal 29 Oktober 2025 yang pada intinya telah memeriksa Kristal Bening dengan Nomor Sampel 25.098.11.16.05.0580.K dengan jumlah sampel 1 bungkus (Netto : 0,2070 gram (plastik klip kecil + kristal bening)) dengan kesimpulan Methamfetamin (positif) terhadap parameter yang diuji. Parameter diuji oleh Ketua Tim Pengujian Bayu Indra Permana, S.Farm, Apt. ---------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa terhadap barang bukti berupa Narkotika jenis shabu yang telah disita secara sah tersebut, telah dilakukan penimbangan di Kantor Unit Pegadaian Buntok diketahui oleh Pengelola Unit yang bernama MOCHAMMAD REZZA H. dengan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Unit PT. Pegadaian (Persero) Buntok Nomor : 251025/11135-BAPBB/VII/2025, tanggal 25 Oktober 2025 telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 15 (lima) belas paket shabu milik terdakwa ABDUL GAPUR Bin ZAINUDIN HS dengan hasil Berat Kotor 9,45 gram, Berat Plastik 2,4 gram, dan Berat Bersih (Netto) 7,05 Gram. -----------------
- Bahwa perbuatan Terdakwa yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman berupa shabu 15 (lima) belas paket shabu milik terdakwa ABDUL GAPUR Bin ZAINUDIN HS dengan hasil Berat Kotor 9,45 gram, Berat Plastik 2,4 gram, dan Berat Bersih (Netto) 7,05 Gram. Lalu untuk Barang Bukti yang ditemukan di Tempat Kejadian Perkara sudah mendapat surat ketetapan status barang sitaan narkotika dari Kejaksaan Negeri Barito Selatan dan yang telah disisihkan seberat 7,03 gram (netto) untuk pembuktian perkara di Pengadilan, kemudian sebagian kecil Narkotika jenis Shabu seberat 0,02 gram disisihkan untuk uji laboratorium. Untuk barang bukti yang ditemukan dalam penguasaan Terdakwa tersebut tidak mempunyai izin pihak berwenang dan tidak berhubungan dengan ilmu pengetahuan dan teknologi. -------------------------
------ Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------- |