Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUNTOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
8/Pdt.P/2026/PN Bnt 1.ANDRI PRATAMA
2.KESI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 8/Pdt.P/2026/PN Bnt
Tanggal Surat Selasa, 03 Feb. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ANDRI PRATAMA
2KESI
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1SUSILAYATI, S.H., M.H.ANDRI PRATAMA
2SUSILAYATI, S.H., M.H.KESI
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Primair :

1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;

2. Menetapkan menurut hukum pengesahan terhadap anak  kandung  Para Pemohon yaitu :

  • ADVENIA PRATAMA lahir di Desa Penda Asam  pada tanggal 18 Desember 2019, jenis kelamin perempuan adalah sah menurut hukum ;

3. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan perihal Penetapan Pengesahan Anak Kandung ini ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Barito Selatan, agar mencatatkan perihal Penetapan pengesahan  Anak  Kandung Para Pemohon sebagaimana yang dimohonkan oleh Para Pemohon tersebut, pada daftar/register yang tersedia untuk itu, dan agar diterbitkan Akta pengesahan Anak;

4. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Para Pemohon ;

Subsider :

Atau menjatuhkan putusan lain yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak