| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 10/Pid.Sus/2026/PN Bnt | OKTA PRAYOGA, S.H. | AGRINDO Anak dari GARIATO | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 07 Apr. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam | ||||||
| Nomor Perkara | 10/Pid.Sus/2026/PN Bnt | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 07 Apr. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B- 463/APB/04/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan |
---------- Bahwa Terdakwa AGRINDO anak dari GARIATO pada Senin tanggal 09 Februari 2026 sekitar pukul 23.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Jl. Panglima Batur Gg. Karya, Kelurahan Buntok Kota, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buntok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “yang tanpa hak, Memasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, Senjata pemukul, penikam, atau penusuk”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 09 Februari 2026 sekitar pukul 22.00 WIB, Terdakwa berangkat dari kediamannya menuju lokasi acara adat di Jalan Panglima Batur Gang Karya Buntok, Kemudian pada saat berangkat menuju lokasi acara adat tersebut, Terdakwa membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang yang terbuat dari besi dengan panjang sekitar ±44 cm, bergagang kayu berwarna coklat, dimana pada bagian mata parang dibalut dengan kardus dan di ikat menggunakan karet atau tali berwarna hitam sebagai pengganti kumpang, dimana tidak ada hubungannya dengan acara adat tersebut melainkan sebagai alat membela diri atau berjaga – jaga apabila terjadi sesuatu, senjata tajam tersebut dibawa oleh Terdakwa dengan cara diselipkan pada bagian pinggang sebelah kanan tubuh Terdakwa, dimana bagian bawah parang dimasukkan ke dalam celana yang dikenakan Terdakwa sedangkan bagian gagangnya tertutup oleh baju yang dikenakan Terdakwa. Bahwa selanjutnya sekitar pukul 23.00 WIB, Saksi DEDEN IRAWAN Bin YAKUB bersama anggota Unit Opsnal Satreskrim Polres Barito Selatan sedang melaksanakan kegiatan patroli kamtibmas di wilayah Buntok Kota, kemudian singgah di lokasi acara adat yang sedang berlangsung di Jalan Panglima Batur Gang Karya karena melihat banyak masyarakat yang berkumpul di tempat tersebut, kemudian pada saat berada di lokasi, saksi DEDEN IRAWAN Bin YAKUB melihat Terdakwa sedang duduk di tengah kerumunan masyarakat dan melihat adanya sesuatu yang mencurigakan menonjol pada bagian pinggang sebelah kanan Terdakwa, sehingga saksi kemudian memanggil Terdakwa dan membawanya menjauh dari kerumunan masyarakat untuk dilakukan pemeriksaan, selanjutnya saksi DEDEN IRAWAN Bin YAKUB bersama rekannya memperkenalkan diri sebagai anggota Kepolisian dan kemudian melakukan pemeriksaan badan terhadap Terdakwa, yang disaksikan oleh masyarakat sekitar yaitu Saksi SUTRIS MANTO Anak dari WARETA dan Saksi JORDI LORIS ALPANDI Anak dari KRISTINUS POTO JANUHERI, dan pada saat pemeriksaan tersebut ditemukan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang yang diselipkan pada pinggang sebelah kanan Terdakwa, kemudian setelah dilakukan pemeriksaan dan pengukuran oleh petugas Kepolisian, diketahui bahwa senjata tajam tersebut memiliki panjang sekitar ±44 cm, dengan gagang kayu warna coklat, sedangkan mata parang dibalut dengan kardus warna coklat dan diikat dengan karet atau tali warna hitam. Bahwa senjata tajam jenis parang tersebut sebelumnya diperoleh dari tempat Terdakwa bekerja dan biasanya digunakan sebagai alat untuk bekerja di kebun, namun pada saat kejadian Terdakwa tidak sedang melakukan pekerjaan atau kegiatan yang berkaitan dengan penggunaan alat tersebut, melainkan berada di tempat umum pada malam hari di tengah kerumunan masyarakat dalam suatu acara adat, sehingga pembawaan senjata tajam tersebut tidak memiliki hubungan dengan kepentingan pekerjaan maupun kepentingan yang sah, Terdakwa secara sengaja membawa dan menguasai senjata tajam tersebut tanpa izin dari pihak yang berwenang, Senjata tajam jenis parang tersebut bukan merupakan benda pusaka, benda kuno, maupun benda yang memiliki nilai sejarah atau kebudayaan tertentu, melainkan merupakan senjata tajam biasa, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Barito Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
------ Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 307 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
