Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUNTOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
33/Pdt.G/2025/PN Bnt ANTIONG 1.DIPIANI
2.Rahmad Sandi
3.Dangsiono
4.PT.Tri Oetama Persada (TriOP)
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 33/Pdt.G/2025/PN Bnt
Tanggal Surat Senin, 01 Des. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ANTIONG
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1FRIADI SOSILO, SHANTIONG
2DESTANO ANUGRAHNU, S.H., M.H.ANTIONG
3FRANS PANYAWUNGAN, S.H.ANTIONG
4YUANTI, S.H.ANTIONG
5IMANUEL, S.H.ANTIONG
6ANDI KRISTIANTO, S.H.ANTIONG
7MEILIA PERANGINANGIN, S.H.ANTIONG
Tergugat
NoNama
1DIPIANI
2Rahmad Sandi
3Dangsiono
4PT.Tri Oetama Persada (TriOP)
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1SAIFUL MAARIFPT.Tri Oetama Persada (TriOP)
Turut Tergugat
NoNama
1Pemerintah Kabupaten Barito Selatan kecamata Dusun Utara Cq.Kepala Desa Tarusan
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI:

  1. Memerintahkan kepada Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV untuk mengosongkan dan tidak menjalankan aktifitas apapun di sisa bidang  tanah obyek sengketa ataupun tindakan lainnya sampai ada putusan yang berkekuatan hukum tetap.

 

DALAM POKOK PERKARA :

  1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV terbukti telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad).
  3. Menyatakan bahwa SKTA yang terletak dilokasi BARAPAKA/Hiang kanan dan Hiang kiri sampai Sungai Marijang dengan Luas 20.392,443,89 m2 (2.032,94 Hektar ) adalah Sah kepemilikan Atas Nama ANTIONG (Penggugat).
  4. Menyatakan sah dan berharganya sita jaminan (conservatoir beslag) atas Tanah yang terletak di lokasi BARAPAKA/Hiang kanan dan Hiang kiri dengan Luas 20.392,443,89 m2 (2.032,94 Hektar ) yang menjadi objek sengketa.
  5. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV untuk mengganti rugi atas jalan hauling / jalur lintasan pengangkutan batu bara yang dibuat oleh Tergugat IV di atas tanah Penggugat.
  6. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV untuk membayar kerugian :
    1. Kerugian materiil sebesar Rp. 3.979.000.000,- (tiga milyar sembilan ratus  tujuh puluh sembilan juta rupiah);
    2. Kerugian immateriil sebesar Rp. 6.000.000.000,- (enam milyar rupiah);
  7. Menghukum Para Tergugat untuk Tunduk dan Patuh pada putusan ini.
  8. Menuntut Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV lalai melakukan isi putusan ini, sejak Putusan ini diputuskan.
  9. Menyatakan sah dan berharga berdasarkan hukum terhadap seluruh bukti surat yang diajukan oleh Penggugat dalam perkara ini;
  10. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding, kasasi atau upaya hukum lainnya dari Tergugat;
  11. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Atau,

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak