Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUNTOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
4/Pid.Sus/2026/PN Bnt NAUFAL LUTHFI LAZUARDI, S.H. ALI ANWAR Bin MARWADI Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 4/Pid.Sus/2026/PN Bnt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 02 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 294/APB/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1NAUFAL LUTHFI LAZUARDI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALI ANWAR Bin MARWADI[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1SUSILAYATI, S.H., M.H.ALI ANWAR Bin MARWADI
2Halim, S.H.ALI ANWAR Bin MARWADI
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

KESATU

Bahwa Terdakwa ALI ANWAR BIN MARWADI, pada hari Sabtu tanggal 17 Januari 2026 sekira pukul 20.06 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di sebuah Rumah Terapung Daerah Aliran Sungai (DAS) Barito, Desa Tanjung Jawa, RT.006, RW.000, Kec. Dusun Selatan, Kab. Barito Selatan, Prov. Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buntok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis Shabu dengan berat 1,00 gram (netto) yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa bermula Terdakwa ALI ANWAR Bin MARWADI menghubungi Sdr. RISKI (masuk dalam daftar pencarian orang) untuk memesan narkotika jenis shabu, kemudian pada tanggal 16 Januari 2026 sekira pukul 09.00 Terdakwa dan Sdr. RISKI bertemu di kosan terdakwa yang berada di Kelayan, Kota Banjarmasin Selatan, Prov. Kalimantan Tengah. Terdakwa pun meminta untuk dicarikan narkotika jenis shabu seraya memberikan uang tunai sebesar Rp10.000.000,00 (Sepuluh Juta Rupiah) kepada sdr RISKI. Satu jam kemudian, sdr RISKI mendapatkan dan menyerahkan narkotika jenis shabu tersebut dalam bentuk 2 (dua) paket dengan total berat 10 (sepuluh) gram kepada terdakwa, terdakwa pun pulang ke rumah terapung Daerah Aliran Sungai (DAS) Barito, Desa Tanjung Jawa, RT.006, RW.000, Kec. Dusun Selatan, Kab. Barito Selatan, Prov. Kalimantan Tengah;
  • Bahwa di rumah terapung tersebut terdakwa menyisihkan narkotika jenis shabu dengan total berat 10 (sepuluh) gram tersebut menjadi 2 (dua) paket, yang mana 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dengan berat 5 (lima) gram sudah terdakwa pecah menjadi 51 (lima puluh satu) paket dengan rincian harga Rp100.000,00 (Seratus Ribu Rupiah) dengan jumlah 25 (dua puluh lima) paket yang sudah terjual 11 (sebelas) paket dan tersisa 14 (empat belas) paket. Untuk harga Rp150.000,00 (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah), dibuat dengan jumlah 20 (dua puluh) paket yang sudah terjual 16 (enam belas) paket dan tersisa 4 (empat) paket. Untuk harga Rp200.000,00 (Dua Ratus Ribu Rupiah), dibuat dengan jumlah 6 (enam) paket yang sudah terjual 4 (empat) paket dan tersisa 2 (dua) paket dan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dengan berat 5g (lima) gram jatuh tertendang ke dalam sungai oleh Terdakwa ALI ANWAR Bin MARWADI pada saat akan dibagi menjadi paket yang lebih kecil;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 17 Januari 2026 sekira pukul 20.06 WIB, Sdr. SUPAR (masuk dalam daftar pencarian orang) menghubungi Terdakwa ALI ANWAR bin MARWADI via whatsapp, bertanya apakah Terdakwa ALI ANWAR bin MARWADI memiliki narkotika janis shabu dengan bertanya “DTANG KAH SDAH?” dan dijawab “IYAA” oleh Terdakwa ALI ANWAR Bin MARWADI. Kemudian Sdr. SUPAR (masuk dalam daftar pencarian orang) mendatangi Terdakwa ALI ANWAR Bin MARWADI yang berada di rumah terapung Daerah Aliran Sungai (DAS) Barito, Desa Tanjung Jawa, RT.006, RW.000, Kec. Dusun Selatan, Kab. Barito Selatan dan langsung membeli narkotika jenis shabu dengan harga Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
  • Bahwa selanjutnya Saksi IMANSON EN YUIS ZASTIS LASE Anak dari NAHASO LASE dan Saksi RIZKY GAU MAHENDRA Bin YUSYANTO selaku Anggota Kepolisian yang telah memperoleh informasi dari masyarakat, melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut dan benar yang selanjutnya berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Minggu tanggal 18 Januari 2026 pukul 02.30 WIB di sebuah rumah terapung Daerah Aliran Sungai (DAS) Barito, Desa Tanjung Jawa, RT.006, RW.000, Kec. Dusun Selatan, Kab. Barito Selatan, Prov. Kalimantan Tengah dan disaksikan oleh Saksi JAIDAN Bin JAIS selaku warga sekitar temasuk dengan Saksi HASANUDIN Bin YAPTU selaku Ketua RT.006, kemudian dilakukan penggeledahan badan terhadap diri terdakwa maupun tempat tertutup lainnya dan ditemukan 1 (satu) buah kotak rokok Dji Sam Soe berisi 20 (dua puluh) paket narkotika jenis shabu dengan berat 1,00 (satu koma nol nol) gram (netto), uang sah RI sebanyak Rp1.950.000,00 (Satu Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) dengan rincian pecahan Rp100.000,00 (Seratus Ribu Rupiah) sebanyak 14 (empat belas) lembar dan Rp50.000,00 (Lima Puluh Ribu Rupiah) sebanyak 11 (sebelas) lembar ditemukan di saku celana sebelah kanan yang digunakan oleh terdakwa ALI ANWAR Bin MARWADI, 1 (satu) pak plastik klik bening sebagai pembungkus narkotika jenis shabu dan 1 (satu) buah sendok plastik warna putih yang digunakan untuk memaket narkotika ditemukan di atas meja, dan 1 (satu) unit handphone merk Samsung Galaxy A14 warna silver yang digunakan untuk transkasi narkotika dengan simcard 08533253331, dengan imei 1: 357340154928310, imei 2: 328867374928315;
  • Bahwa terhadap barang bukti berupa 20 (dua puluh) paket narkotika jenis shabu berbungkus plastik klip warna bening yang disita dari terdakwa ALI ANWAR Bin MARWADI dilakukan penimbangan di PT. Pegadaian Kantor UPC Buntok dengan lampiran Berita Acara Penimbangan Barang Bukti No: 06/11135-BAPBB/I/2026 tanggal 5 Januari 2026 yang ditandatangani oleh Hermanto selaku Pengelola Unit PT. Pegadaian Persero Buntok dengan hasil berat bersih sebesar 1,00 (satu koma nol nol) gram (Netto);
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Penyisihan Barang Bukti No: 06/11135-BAPBB/I/2026 tanggal 18 Januari 2026 yang ditandatangani oleh Hermanto selaku Pengelola Unit PT. Pegadaian Persero Buntok dengan hasil disisihkan untuk uji laboratorium sebanyak 1 (satu) paket dengan berat bersih 0.04 (nol koma nol empat) gram (Netto) guna dikirimkan kepada Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya untuk dilakukan uji laboratorium;
  • Bahwa berdasarkan Surat Hasil Pengujian oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Di Palangka Raya No: PP.01.01.16A.01.26.14 tanggal 26 Januari 2026 dengan Laporan Pengujian No. LHU.098.K.05.16.26.0011 tanggal 21 Januari 2026 yang ditandatangani oleh Bayu Indra Permana, S.Farm, Apt. selaku Ketua Tim Pengujian dengan hasil uji:

Pemerian/organoleptis : kristal bening

No

Uji Yang Dilakukan Jenis/Parameter Uji

Hasil

Syarat

Pustaka

Metode

1.

IDENTIFIKASI METAMFETAMIN

POSITIF

-

MA.PPOMN14/N/01

Reaksi Warna, KLT, Spetrofotometri UV

Kesimpulan: Metamfetamin (Narkotika golongan I) Positif, sesuai dengan Lampiran I Daftar Narkotika Golongan I poin 61 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Lampiran Daftar Narkotika Golongan I poin 61 Peraturan Menteri Kesehatan No.30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika;

  • Bahwa Terdakwa ALI ANWAR bin MARWADI tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan atau membeli, menerima dalam jual beli Narkotika golongan I.

 

---------Perbuatan Terdakwa ALI ANWAR bin MARWADI sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP -----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

Bahwa Terdakwa ALI ANWAR bin MARWADI, pada hari Minggu tanggal 18 Januari 2026 sekira pukul 02.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di sebuah rumah terapung Daerah Aliran Sungai (DAS) Barito, Desa Tanjung Jawa, RT.006, RW.000, Kec. Dusun Selatan, Kab. Barito Selatan, Prov. Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buntok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” jenis Shabu dengan berat 1,00 gram (netto) yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 18 Januari 2026 pukul 02.30 WIB di sebuah rumah terapung Daerah Aliran Sungai (DAS) Barito, Desa Tanjung Jawa, RT.006, RW.000, Kec. Dusun Selatan, Kab. Barito Selatan, Prov. Kalimantan Tengah, Saksi IMANSON EN YUIS ZASTIS LASE Anak dari NAHASO LASE dan Saksi RIZKY GAU MAHENDRA Bin YUSYANTO selaku Anggota Kepolisian yang telah memperoleh informasi dari masyarakat, melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut dan berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan disaksikan oleh Saksi JAIDAN Bin JAIS selaku warga sekitar temasuk dengan Saksi HASANUDIN Bin YAPTU selaku Ketua RT.006, kemudian dilakukan penggeledahan badan terhadap diri terdakwa maupun tempat tertutup lainnya dan ditemukan 1 (satu) buah kotak rokok Dji Sam Soe berisi 20 (dua puluh) paket narkotika jenis shabu dengan berat 1,00 (satu koma nol nol) gram (netto), uang sah RI sebanyak Rp1.950.000,00 (Satu Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) dengan rincian pecahan Rp100.000,00 (Seratus Ribu Rupiah) sebanyak 14 (empat belas) lembar dan Rp50.000,00 (Lima Puluh Ribu Rupiah) sebanyak 11 (sebelas) lembar ditemukan di saku celana sebelah kanan yang digunakan oleh terdakwa ALI ANWAR bin MARWADI, 1 (satu) pak plastik klik bening sebagai pembungkus narkotika jenis shabu dan 1 (satu) buah sendok plastik warna putih yang digunakan untuk memaket narkotika ditemukan di atas meja, dan 1 (satu) unit handphone merk Samsung Galaxy A14 warna silver yang digunakan untuk transkasi narkotika dengan simcard 08533253331, dengan imei 1: 357340154928310, imei 2: 328867374928315;
  • Bahwa terhadap barang bukti berupa 20 (dua puluh) paket narkotika jenis shabu berbungkus plastik klip warna bening yang disita dari terdakwa ALI ANWAR bin MARWADI dilakukan penimbangan di PT. Pegadaian Kantor UPC Buntok dengan lampiran Berita Acara Penimbangan Barang Bukti No: 06/11135-BAPBB/I/2026 tanggal 5 Januari 2026 yang ditandatangani oleh Hermanto selaku Pengelola Unit PT. Pegadaian Persero Buntok dengan hasil berat bersih sebesar 1,00 (satu koma nol nol) gram (Netto);
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Penyisihan Barang Bukti No: 06/11135-BAPBB/I/2026 tanggal 18 Januari 2026 yang ditandatangani oleh Hermanto selaku Pengelola Unit PT. Pegadaian Persero Buntok dengan hasil disisihkan untuk uji laboratorium sebanyak 1 (satu) paket dengan berat bersih 0.04 (nol koma nol empat) gram (Netto) guna dikirimkan kepada Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya untuk dilakukan uji laboratorium;
  • Bahwa berdasarkan Surat Hasil Pengujian oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Di Palangka Raya No: PP.01.01.16A.01.26.14 tanggal 26 Januari 2026 dengan Laporan Pengujian No. LHU.098.K.05.16.26.0011 tanggal 21 Januari 2026 yang ditandatangani oleh Bayu Indra Permana, S.Farm, Apt. selaku Ketua Tim Pengujian dengan hasil uji:

Pemerian/organoleptis : kristal bening

 

 

 

No

Uji Yang Dilakukan Jenis/Parameter Uji

Hasil

Syarat

Pustaka

Metode

1.

IDENTIFIKASI METAMFETAMIN

POSITIF

-

MA.PPOMN14/N/01

Reaksi Warna, KLT, Spetrofotometri UV

Kesimpulan: Metamfetamin (Narkotika golongan I) Positif, sesuai dengan Lampiran I Daftar Narkotika Golongan I poin 61 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Lampiran Daftar Narkotika Golongan I poin 61 Peraturan Menteri Kesehatan No.30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika;

  • Bahwa Terdakwa ALI ANWAR bin MARWADI tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan atau membeli, menerima dalam jual beli Narkotika golongan I.

 

---------Perbuatan Terdakwa ALI ANWAR Bin MARWADI sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Narkotika-

Pihak Dipublikasikan Ya