Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUNTOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
106/Pid.Sus/2025/PN Bnt Syabun Naim, S.H. SEBASTIAN SUALAS Anak Dari DOLPI SUALAS Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 106/Pid.Sus/2025/PN Bnt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 08 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2159/APB/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Syabun Naim, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SEBASTIAN SUALAS Anak Dari DOLPI SUALAS[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1TOMI APANDI PUTRA, S.H.I., M.H.SEBASTIAN SUALAS Anak Dari DOLPI SUALAS
2HUMAIDI, S.H.SEBASTIAN SUALAS Anak Dari DOLPI SUALAS
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

KESATU

---------- Bahwa Terdakwa SEBASTIAN SUALAS Anak Dari DOLPI SUALAS, pada hari Jumat tanggal 5 September 2025 sekitar Pukul 12.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu di dalam bulan September di Tahun 2025, bertempatdisebuah rumah Desa Gagutur, Rt.005, Rw.001, Kec. Gunung Bintang Awai, Kab. Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buntok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini ”tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”  Jenis Shabu dengan berat 1,97 Gram (Netto), yang dilakukan dengan cara :

  • Bahwa bermula Sdra RINO (masuk dalam daftar pencarian orang) berkunjung ketempat terdakwa lalu  menawarkan untuk mencarikan Narkotika jenis shabu dan terdakwa menyetujui dengan harga perkantongnya Rp 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) selanjutnya terdakwa memesan setengah kantong atau 2,5 Gram dengan harga Rp 3.500.000,- (Tiga juta lima ratus rupiah), kemudian pada hari Kamis tanggal 4 September 2025 sekitar pukul 13.30 Wib  Sdra RINO menelepon terdakwa untuk mengambil narkotika jenis shabu yang terdakwa pesan lalu terdakwa menyuruh Sdra CANDRA (masuk dalam daftar pencarian orang) yang pada waktu itu sedang berada di rumah terdakwa dan kurang lebih setengah jam Sdra CANDRA datang ke kerumah terdakwa di Desa Gagutur Kec. Gunung Bintang Awai, Kab. Barito Selatan, Prov. Kalimantan Tengah menyerahkan 1 (Satu) paket narkotika jenis shabu dengan berat 2,5 gram (bruto) dengan harga Rp 3.500.000,- (Tiga juta lima ratus ribu rupiah) lalu terdakwa bayar dengan cara tunai sebesar Rp 3.200.000,- (tiga juta dua ratus ribu rupiah) dan sisanya  Rp 300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah) masih berhutang kepada Sdra RINO;
  • Bahwa selanjutnya saksi IMANSON EN YUIS ZASTIS LASE anak dari NAHASO LASE bersama dengan saksi  PRATAMA EBENESER Bin KARLI yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres Barito Selatan bersama dengan anggota Kepolisian Sat Resnarkoba Polres Barito Selatan lainnya yang telah memperoleh informasi dari masyarakat, selanjutnya melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut dan benar yang selanjutnya berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Jumat tanggal 5 September 2025 Pukul 12.00 Wib disebuah Rumah, di Desa Gagutur, Rt.005, Rw.001, Kec. Gunung Bintang Awai, Kab. Barito Selatan, Prov. Kalimantan Tengah, ketika terdakwa berada di dalam kamar, kemudian dilakukan penggeledahan badan maupun tempat tertutup lainnya ditemukan sebuah tas selempang warna hitam yang berada di lantai kamar  setelah di buka berisi 7 (Tujuh) paket narkotika jenis shabu berbungkus plastik klip berwarna bening dengan berat 1,97 gram (netto), 1 (Satu) buah sedotan kecil warna bening, 1 (Satu) buah timbangan digital warna hitam, 1 (Satu) buah timbangan digital warna silver, Uang SAH RI sebanyak Rp.750.000.00.- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) yang merupakan uang hasil dari penjualan shabu, 4 (Empat) pack plastik klip warna bening dan 1 (Satu) unit Handphone merk Vivo Y19s warna Biru Navy dengan No sim card 081528781774 dan nomor IMEI 1 : 864519070529213, IMEI 2 : 864519070529205  yang  disaksikan disaksikan oleh saksi HERO Anak dari HENDRO, saksi MARGONO Anak dari Y.DINGKIE dan saksi RANTATU Anak dari SALOMO UNTANG LANDAE, Kemudian terdakwa dan barang bukti dibawa ke kantor Kepolisian Polres Barito Selatan untuk Proses Penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa dalam melakukan jual beli narkotika jenis shabu tersebut di Desa Gagutur, Kec. Gunung Bintang Awai, Kab. Barito Selatan, Prov. Kalimantan Tengah sudah lebih dari 3 (tiga) bulan dan terdakwa membeli narkotika jenis shabu kepada sdra. RINO (masuk dalam daftar pencarian orang) kurang lebih 5 (lima) kali dan yang terakhir pada tanggal 4 September 2025 sebanyak 1 (satu) paket dengan harga  Rp 3.500.000,- (Tiga juta lima ratus ribu rupiah);
  • Bahwa keuntungan terdakwa dalam melakukan jual beli narkotika jenis shabu dengan berat 2,5 Gram dengan harga Rp 3.500.000,- (Tiga juta lima ratus rupiah) tersebut jika laku terjual habis adalah sebesar Rp.1.750.000,- (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
  • Bahwa terhadap 1 (Satu) paket narkotika jenis shabu dengan berat 2,5 gram (bruto) dengan harga Rp 3.500.000,- (Tiga juta lima ratus ribu rupiah) yang terdakwa beli dari sdr. RINO terdakwa jadikan menjadi 12 (dua belas) paket dan 5 (lima) paket kurang lebih 0,50 gram sudah laku sebelumnya dengan rincian 3 (tiga) paket kurang lebih isi 0,06 gram dengan harga per paket Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah), 1 paket kurang lebih isi 0,10 gram dengan harga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) paket kurang lebih isi 0,15 gram dengan harga Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan sisanya 7 (tujuh) paket narkotika jenis shabu dengan berat 1,97 gram (netto) yang disita oleh Satresnarkoba Polres Barito Selatan;
  • Bahwa terhadap 7 (tujuh) paket narkotika jenis shabu berbungkus plastik klip warna bening tersebut telah dilakukan penimbangan di Kantor Pegadaian Unit Buntok berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari PT. Pegadaian (Persero) – Kantor oleh Pengelola Unit MOCHAMMAD REZZA HAREZKY dengan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 013/11135-BAPBB/IX/2025 tanggal 05 September 2025 diperoleh Berat Kotor 3,30 gram, Berat Plastik 1,33 gram dengan rincian berat plastik sbb : 7 buah plastik @0,19 gram x 7 = 1,33 gram, Berat Bersih (Netto) : 1,97 gram (Netto), Keterangan : 3,30 gram – 1,33 gram = 1,97 gram;
  • Bahwa terhadap barang bukti narkotika jenis shabu yang telah disita secara sah tersebut telah dilakukan penyisihan dan pengujian laboratoris oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (Balai Besar POM) di Palangka Raya berdasarkan Laporan Pengujian dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (Balai Besar POM) di Palangka Raya Nomor : LHU.098.K.05.16.25.0487 tanggal 10 September 2025   yang pada pokoknya telah memeriksa kristal bening dengan nomor sampel 25.098.11.16.05.0490.K dengan jumlah sampel  1 bungkus (Netto : 0.2158 gram (plastik klip kecil + kristal bening)) dengan kesimpulan : Methamphetamin (Positif) terhadap parameter yang diuji, termasuk narkotika golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I, Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, oleh Ketua Tim Pengujian Bayu Indra Permana, S.Farm,Apt;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa  SEBASTIAN SUALAS Anak Dari DOLPI SUALAS dalam melakukan tindak pidana narkotika secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa 7 (tujuh)  Paket Narkotika Jenis Shabu dengan berat bersih 1,97 (satu koma sembilan puluh tujuh) gram (Netto), telah mendapat Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika dari Kejaksaan Negeri barito Selatan dan telah disisihkan seberat 0.03 gram (Netto) untuk Uji Laboratorium, dan barang bukti yang ditemukan dalam penguasaan terdakwa tersebut tidak memiliki izin dari pihak berwenang dan tidak berhubungan dengan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------

 

 

 

 

 

 

A T A U

KEDUA

---------- Bahwa Terdakwa SEBASTIAN SUALAS Anak Dari DOLPI SUALAS, pada hari Jumat tanggal 5 September 2025 sekitar Pukul 12.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu di dalam bulan September di Tahun 2025, bertempatdisebuah rumah Desa Gagutur, Rt.005, Rw.001, Kec. Gunung Bintang Awai, Kab. Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buntok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buntok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” Jenis Shabu dengan berat 1,97 Gram (Netto), yang dilakukan dengan cara : ----------------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan di atas, bermula saksi IMANSON EN YUIS ZASTIS LASE anak dari NAHASO LASE bersama dengan saksi  PRATAMA EBENESER Bin KARLI yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres Barito Selatan bersama dengan anggota Kepolisian Sat Resnarkoba Polres Barito Selatan lainnya yang telah memperoleh informasi dari masyarakat, selanjutnya melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut dan benar yang selanjutnya berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Jumat tanggal 5 September 2025 Pukul 12.00 Wib disebuah Rumah, di Desa Gagutur, Rt.005, Rw.001, Kec. Gunung Bintang Awai, Kab. Barito Selatan, Prov. Kalimantan Tengah, ketika terdakwa berada di dalam kamar, kemudian dilakukan penggeledahan badan maupun tempat tertutup lainnya ditemukan sebuah tas selempang warna hitam yang berada di lantai kamar  setelah di buka berisi 7 (Tujuh) paket narkotika jenis shabu berbungkus plastik klip berwarna bening dengan berat 1,97 gram (netto), 1 (Satu) buah sedotan kecil warna bening, 1 (Satu) buah timbangan digital warna hitam, 1 (Satu) buah timbangan digital warna silver, Uang SAH RI sebanyak Rp.750.000.00.- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) yang merupakan uang hasil dari penjualan shabu, 4 (Empat) pack plastik klip warna bening dan 1 (Satu) unit Handphone merk Vivo Y19s warna Biru Navy dengan No sim card 081528781774 dan nomor IMEI 1 : 864519070529213, IMEI 2 : 864519070529205  yang  disaksikan disaksikan oleh saksi HERO Anak dari HENDRO, saksi MARGONO Anak dari Y.DINGKIE dan saksi RANTATU Anak dari SALOMO UNTANG LANDAE, Kemudian terdakwa dan barang bukti dibawa ke kantor Kepolisian Polres Barito Selatan untuk Proses Penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa terhadap 7 (tujuh) paket narkotika jenis shabu berbungkus plastik klip warna bening tersebut telah dilakukan penimbangan di Kantor Pegadaian Unit Buntok berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari PT. Pegadaian (Persero) – Kantor oleh Pengelola Unit MOCHAMMAD REZZA HAREZKY dengan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 013/11135-BAPBB/IX/2025 tanggal 05 September 2025 diperoleh Berat Kotor 3,30 gram, Berat Plastik 1,33 gram dengan rincian berat plastik sbb : 7 buah plastik @0,19 gram x 7 = 1,33 gram, Berat Bersih (Netto) : 1,97 gram (Netto), Keterangan : 3,30 gram – 1,33 gram = 1,97 gram;
  • Bahwa terhadap barang bukti narkotika jenis shabu yang telah disita secara sah tersebut telah dilakukan penyisihan dan pengujian laboratoris oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (Balai Besar POM) di Palangka Raya berdasarkan Laporan Pengujian dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (Balai Besar POM) di Palangka Raya Nomor : LHU.098.K.05.16.25.0487 tanggal 10 September 2025   yang pada pokoknya telah memeriksa kristal bening dengan nomor sampel 25.098.11.16.05.0490.K dengan jumlah sampel  1 bungkus (Netto : 0.2158 gram (plastik klip kecil + kristal bening)) dengan kesimpulan : Methamphetamin (Positif) terhadap parameter yang diuji, termasuk narkotika golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I, Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, oleh Ketua Tim Pengujian Bayu Indra Permana, S.Farm,Apt;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa  SEBASTIAN SUALAS Anak Dari DOLPI SUALAS dalam melakukan tindak pidana narkotika secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa berupa 7 (tujuh)  Paket Narkotika Jenis Shabu dengan berat bersih 1,97 (satu koma sembilan puluh tujuh) gram (Netto), telah mendapat Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika dari Kejaksaan Negeri barito Selatan dan telah disisihkan seberat 0.03 gram (Netto) untuk Uji Laboratorium, dan barang bukti yang ditemukan dalam penguasaan terdakwa tersebut tidak memiliki izin dari pihak berwenang dan tidak berhubungan dengan ilmu pengetahuan dan teknologi..---------------------------------------------------------------------------------------------------------------.

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya