Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUNTOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
35/Pdt.G/2025/PN Bnt Dra. DELNAWATY SAMAT, M.Pd. 1.MUHAMMAD AGUS SALIM
2.DIPIANI
3.SYAMSUDIN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 35/Pdt.G/2025/PN Bnt
Tanggal Surat Senin, 08 Des. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Dra. DELNAWATY SAMAT, M.Pd.
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1BARSELANO, S.H.Dra. DELNAWATY SAMAT, M.Pd.
Tergugat
NoNama
1MUHAMMAD AGUS SALIM
2DIPIANI
3SYAMSUDIN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1LURAH BUNTOK KOTA
2KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN BARITO SELATAN
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM POKOK PERKARA :

1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;

2.  Menyatakan sah dan berharga sita jaminan ( conservatoir beslag ) yang diletakan  olehJuru Sita Pengadilan Negeri Buntok atas tanah objek sengketa tersebut ;

3. Menyatakan tindakan penguasaan tanah objek sengketa oleh Para Tergugat  tidak  sah secara hukum dan merupakan perbuatan melawan hukum ( onrechtmatige daad ) ;

4. Menyatakan Penggugat adalah pemilik sah terhadap Tanah Objek Sengketa ;

5. Menyatakan Penggugat adalah Pemilik sah atas sebidang tanah yang  terletak  di Jalan Buntok-Asam, Kelurahan Buntok  Kota,  Kecamatan  Dusun  Selatan, Kabupaten  Barito Selatan, Propinsi  Kalimantan  Tengah,  berdasarkan  Sertifikat  Hak  Milik  Atas  Tanah Nomor : 1126  Tanggal  4  Maret  1999,  Surat  Ukur  Nomor :  22/ Buntok  Kota/ 1998 Tanggal 30 Juli  1998,  Luas : 5.461 M2,  atas  nama  pemegang  hak   Dra. Delnawaty Samat, M.Pd,  dengan  batas-batas sebagai berikut :

             -  Sebelah Selatan berbatas dengan Jalan Buntok-Asam,

             -  Sebelah Utara berbatas dengan Jhon Helsingki,

             -  Sebelah Timur berbatas dengan Rencana Jalan,

             -  Sebelah Barat berbatas dengan Abdul Sani, Lanak Tupang, dan Marson Madjal ;

6. Menghukum Para Tergugat  atau siapapun yang mendapatkan hak dari padanya  untuk segera mengosongkan dan meninggalkan tanah  milik  Penggugat  serta  membongkar bangunan rumah yang  terbuat dari  kayu diatas  tanah  milik  Penggugat  secara  suka rela  dan  tanpa  syarat, untuk  selanjutnya    menyerahkan   tanah   tersebut   kepada Penggugat dalam keadaan kosong tanpa beban apapun juga ;

7.  Menyatakan   dokumen   atas   tanah   berupa   Sertifikat   Hak   Milik   Nomor :  4232,An.  Muhammad Agus Salim   ( Tergugat I ),  dan  Sertifikat  Hak  Milik  Nomor : 4623, An. Samsudin  ( Tergugat III ),  masing-masing  terletak  di  Jalan   Buntok-Asam,  Gg.Mekar Indah Buntok, yang berada diatas objek tanah Sertifikat Hak Milik Nomor : 1126 Tahun 1999, An. Dra. Delnawaty Samad, Mpd  ( Penggugat ), adalah Tidak Sah Secara Hukum, dan Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap ;  

8. Menghukum Para Tergugat secara  tanggung  renteng  untuk  membayar   uang   gantikerugian  materiil  dan  immateriil  kepada  Penggugat   sebesar   Rp 2.384.400.000,00    ( Dua Milyar tiga ratus delapan  puluh  empat  juta  empat  ratus  ribu  rupiah )  secara seketika dan sekaligus ;              

9. Menghukum Para Tergugat secara  tanggung  renteng  untuk  membayar  uang   paksa( dwangsom )  kepada  Penggugat sebesar Rp 1.000.000,- ( satu  juta  rupiah ) perhari terhitung  sejak  didaftarkannya  gugatan  di Kepaniteraan  Pengadilan  Negeri  Buntok hingga putusan dilaksanakan ;

Menyatakan putusan dalam perkara a quo dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum Verzet, Banding, dan Kasasi dari Para Tergugat ;

10. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar semua biaya yang terbit dalam perkara ini untuk seluruhnya;

ATA U:

Mohon Putusan Lain Yang Se-Adilnya,

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak