| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 5/Pdt.G/2026/PN Bnt | 1.AMAN 2.SYAHDIAN |
1.PT ADARO ENERGY INDONESIA, Tbk 2.PT ADARO INDONESIA PORT KELANIS |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 20 Jan. 2026 | |||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 5/Pdt.G/2026/PN Bnt | |||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 19 Jan. 2026 | |||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||||||||||||||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||
| Turut Tergugat | - | |||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||||||||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||||||||||||||
| Petitum | I. DALAM PROVISI
II. DALAM POKOK PERKARA 1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan perbuatan Para Tergugat yang mengklaim dan melakukan aktivitas diatas lahan milik Para Penggugat seluas 22,4 Hektare dengan rincian sebagai berikut :
Lebar = 60 meter Panjang = 1.000 meter Luas = 60.000 Meter2 = 6 Hektare
Lebar = 40 meter Panjang = 4.100 meter Luas = 164.000 Meter2 = 16,4 Hektare Jumlah keseluruhan = 224.000 Meter2 = 22,4 Hektare tanpa ijin dan tanpa melakukan pembayaran ganti rugi adalah Perbuatan Melawan Hukum; 3. Menyatakan Objek Sengketa yang terletak di Desa Kalanis, Kedamangan Mangkatip, Kecamatan Dusun Hilir Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah dahulu berupa kebun purun seluas 22,4 Hektare saat ini berupa jalan Hauling dari titik 0 Km sampai dengan titik 5,5 Km dengan rincian sebagai berikut :
Lebar = 60 meter Panjang = 1.000 meter Luas = 60.000 Meter2 = 6 Hektare
Lebar = 40 meter Panjang = 4.500 meter Luas = 164.000 Meter2 = 16,4 Hektare Jumlah keseluruhan = 224.000 Meter2 = 22,4 Hektare Dengan alas hak berupa Surat Keterangan atas nama BAKRI tertanggal 7 Mei 1982 yang telah disahkan/dibenarkan oleh Kepala Desa Kelanis dan Damang Kepala Adat Dusun Hilir dan Jenamas tertanggal 7 Mei 1982 adalah SAH MILIK PARA PENGGUGAT; 4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti kerugian Materil sejumlah Rp. 137.740.000.000 (seratus tiga puluh tujuh miliar tujuh ratus empat puluh juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut : a. Para Penggugat kehilangan mata pencaharian / penghasilan dari lahan kebun purun selama 25 tahun yang jika dihitung sebesar :
b. Kehilangan Tanam Tumbuh Pohon Purun seluas 22,4 Hektare, yang jika di hitung sebesar :
c. Kehilangan lahan Perkebunan Purun seluas 22,4 Hektare yang jika dihitung sebesar :
5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian immateril yang diderita Para Penggugat sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) 6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) secara tanggung renteng setiap hari keterlambatan terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (Incracht Van Gewisde) sampai Para Terguggat melaksanakan putusan ini; 7. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini; SUBSIDAIR: Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (exaequo et bono). Demikian gugatan ini di ajukan, atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih. |
|||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
