Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUNTOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pdt.P/2026/PN Bnt DESI WULANDARI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 3/Pdt.P/2026/PN Bnt
Tanggal Surat Rabu, 14 Jan. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1DESI WULANDARI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Primer

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon .
  2. Menetapkan perubahan atau perbaikkan nama orang tua Pemohon yang tercantum pada KK dan Akte Kelahiran dengan Nomor nomor : 6213-LT-22102012-0039 nama ayah Pemohon  atas nama KAWAL diperbaiki menjadi SOBRIANO ;  
  3. Memerintahkan  kepada Panitera pengadilan Negeri  Buntok  kelas II  atau Pejabat yang ditujuk untuk itu agar menyampaikan  sehelai salinan penetapan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Pemohon  agar disampaikan kepada Kantor Dinas kependudukan dan Catatan Sipil Kab. Barito selatan untuk memperbaiki atau menganti nama orang tua Pemohon dan selanjutnya dapat menerbitkan akta kelahiran Pemohon yang baru , setelah adanya penetapan ini.
  4. Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon;

Atau apabila hakim berpendapat lain Mohon Putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak