| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 35/Pdt.G/2025/PN Bnt | Dra. DELNAWATY SAMAT, M.Pd. | 1.MUHAMMAD AGUS SALIM 2.DIPIANI 3.SYAMSUDIN |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 09 Des. 2025 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||
| Nomor Perkara | 35/Pdt.G/2025/PN Bnt | ||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 08 Des. 2025 | ||||||||
| Nomor Surat | |||||||||
| Penggugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||
| Tergugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||
| Petitum | DALAM POKOK PERKARA : 1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; 2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan ( conservatoir beslag ) yang diletakan olehJuru Sita Pengadilan Negeri Buntok atas tanah objek sengketa tersebut ; 3. Menyatakan tindakan penguasaan tanah objek sengketa oleh Para Tergugat tidak sah secara hukum dan merupakan perbuatan melawan hukum ( onrechtmatige daad ) ; 4. Menyatakan Penggugat adalah pemilik sah terhadap Tanah Objek Sengketa ; 5. Menyatakan Penggugat adalah Pemilik sah atas sebidang tanah yang terletak di Jalan Buntok-Asam, Kelurahan Buntok Kota, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Propinsi Kalimantan Tengah, berdasarkan Sertifikat Hak Milik Atas Tanah Nomor : 1126 Tanggal 4 Maret 1999, Surat Ukur Nomor : 22/ Buntok Kota/ 1998 Tanggal 30 Juli 1998, Luas : 5.461 M2, atas nama pemegang hak Dra. Delnawaty Samat, M.Pd, dengan batas-batas sebagai berikut : - Sebelah Selatan berbatas dengan Jalan Buntok-Asam, - Sebelah Utara berbatas dengan Jhon Helsingki, - Sebelah Timur berbatas dengan Rencana Jalan, - Sebelah Barat berbatas dengan Abdul Sani, Lanak Tupang, dan Marson Madjal ; 6. Menghukum Para Tergugat atau siapapun yang mendapatkan hak dari padanya untuk segera mengosongkan dan meninggalkan tanah milik Penggugat serta membongkar bangunan rumah yang terbuat dari kayu diatas tanah milik Penggugat secara suka rela dan tanpa syarat, untuk selanjutnya menyerahkan tanah tersebut kepada Penggugat dalam keadaan kosong tanpa beban apapun juga ; 7. Menyatakan dokumen atas tanah berupa Sertifikat Hak Milik Nomor : 4232,An. Muhammad Agus Salim ( Tergugat I ), dan Sertifikat Hak Milik Nomor : 4623, An. Samsudin ( Tergugat III ), masing-masing terletak di Jalan Buntok-Asam, Gg.Mekar Indah Buntok, yang berada diatas objek tanah Sertifikat Hak Milik Nomor : 1126 Tahun 1999, An. Dra. Delnawaty Samad, Mpd ( Penggugat ), adalah Tidak Sah Secara Hukum, dan Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap ; 8. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang gantikerugian materiil dan immateriil kepada Penggugat sebesar Rp 2.384.400.000,00 ( Dua Milyar tiga ratus delapan puluh empat juta empat ratus ribu rupiah ) secara seketika dan sekaligus ; 9. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa( dwangsom ) kepada Penggugat sebesar Rp 1.000.000,- ( satu juta rupiah ) perhari terhitung sejak didaftarkannya gugatan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Buntok hingga putusan dilaksanakan ; Menyatakan putusan dalam perkara a quo dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum Verzet, Banding, dan Kasasi dari Para Tergugat ; 10. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar semua biaya yang terbit dalam perkara ini untuk seluruhnya; ATA U: Mohon Putusan Lain Yang Se-Adilnya, |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
| Prodeo | Tidak |
