| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 1/Pdt.G/2026/PN Bnt | 1.SINAR 2.SANUSI |
1.PT ADARO ENERGY INDONESIA Tbk 2.PT ADARO INDONESIA PORT KELANIS |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 02 Jan. 2026 | |||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 1/Pdt.G/2026/PN Bnt | |||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Jumat, 02 Jan. 2026 | |||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||||||||||||||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||||||||||||||
| Turut Tergugat | - | |||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||||||||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||||||||||||||
| Petitum | I. DALAM PROVISI
II. DALAM POKOK PERKARA 1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan perbuatan Para Tergugat yang mengklaim dan melakukan aktivitas diatas lahan milik Para Penggugat tanpa ijin dan tanpa melakukan pembayaran ganti rugi adalah Perbuatan Melawan Hukum; 3. Menyatakan Objek Sengketa yang terletak di Desa Kalanis, Kedamangan Mangkatip, Kecamatan Dusun Hilir Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah, berupa a. Tanah Makam milik bersama Para Ahli Waris Pedukuhan Kubayan dengan ukuran dan batas – batas sebagai berikut:
Panjang : 150 depa (1depa = 1,7 meter) = 150 depa x 1,7 m = 255 m Lebar : 500 depa (1depa = 1,7 meter) = 500 depa x 1,7 m = 850 m Luas : 75.000 depa x 1,7 m x 1,7 m = 216.750 M2
Sebelah Utara : Sungai Galian Sebelah Timur : Tanah Kebun Purun Sebelah Selatan : Sungai Galian Sebelah Barat : Sungai Barito b. Tanah Kebun Purun dengan ukuran dan batas – batas sebagai berikut :
- Sebelah Barat : 3.000 depa = 5.100 m
Sebelah Utara : Sungai Kalambet Sebelah Timur : Tanah Masyarakat Sebelah Selatan : Sungai Galian Sebelah Barat : Tanah Makam Dengan alas hak berupa Surat Keterangan atas nama BAKRI tertanggal 7 Mei 1982 yang telah disahkan/dibenarkan oleh Kepala Desa Kelanis dan Damang Kepala Adat Dusun Hilir tertanggal 7 Mei 1982 adalah SAH MILIK PARA PENGGUGAT; 4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti kerugian Materil sejumlah Rp. 195.060.000.000 (seratus sembilan puluh lima miliar enam puluh juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
Rp.1.000.000,- x 45 Anggota = Rp. 45. 000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) / bulan;
c. Kehilangan lahan Perkebunan Purun seluas 27.312,05 Hektare , adapun harga per hektare sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) x 27.312,05 Hektare = Rp.136.560.000.000,- (seratus tiga puluh enam lima ratus enam puluh milyar rupiah); 5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian immateril yang diderita Para Penggugat sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) 6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) secara tanggung renteng setiap hari keterlambatan terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (Incracht Van Gewisde) sampai Para Terguggat melaksanakan putusan ini; 7. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini; SUBSIDAIR: Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (exaequo et bono). |
|||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
