Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUNTOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G/2026/PN Bnt 1.AMAN
2.SYAHDIAN
1.PT ADARO ENERGY INDONESIA, Tbk
2.PT ADARO INDONESIA PORT KELANIS
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 5/Pdt.G/2026/PN Bnt
Tanggal Surat Senin, 19 Jan. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1AMAN
2SYAHDIAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Windu Sukmono SHAMAN
2Windu Sukmono SHSYAHDIAN
3INCENG, S.H.AMAN
4INCENG, S.H.SYAHDIAN
5RANDI BERTO, S.H.AMAN
6RANDI BERTO, S.H.SYAHDIAN
7JACOB MATAKENA, S.H.AMAN
8JACOB MATAKENA, S.H.SYAHDIAN
Tergugat
NoNama
1PT ADARO ENERGY INDONESIA, Tbk
2PT ADARO INDONESIA PORT KELANIS
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1CHANDRA YUSAB, S.H.PT ADARO ENERGY INDONESIA, Tbk
2CHANDRA YUSAB, S.H.PT ADARO INDONESIA PORT KELANIS
3BENY KAKASAN, S.H.PT ADARO ENERGY INDONESIA, Tbk
4BENY KAKASAN, S.H.PT ADARO INDONESIA PORT KELANIS
5DEDDY ISMARDIADJI, S.H.PT ADARO ENERGY INDONESIA, Tbk
6DEDDY ISMARDIADJI, S.H.PT ADARO INDONESIA PORT KELANIS
7VENTA JUSTITIA, S.H., M.H.PT ADARO ENERGY INDONESIA, Tbk
8VENTA JUSTITIA, S.H., M.H.PT ADARO INDONESIA PORT KELANIS
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

I. DALAM PROVISI

  • Memerintahkan kepada Para Tergugat untuk menghentikan segala aktivitas di atas objek sengketa sampai dengan putusan perkara a quo memperoleh kekuatan hukum tetap;

II. DALAM POKOK PERKARA

1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan perbuatan Para Tergugat yang mengklaim dan melakukan aktivitas diatas lahan milik Para Penggugat seluas 22,4 Hektare dengan rincian sebagai berikut :

  • Dari Titik 0 Km sampai dengan Titik 1 Km

Lebar                = 60 meter

Panjang           = 1.000 meter

Luas                 = 60.000 Meter2  = 6 Hektare    

  • Dari Titik 1 Km sampai dengan Titik 5,1 Km

Lebar                = 40 meter

Panjang           = 4.100 meter

Luas                 = 164.000 Meter2  = 16,4 Hektare

Jumlah keseluruhan = 224.000 Meter2 = 22,4 Hektare

tanpa ijin dan tanpa melakukan pembayaran ganti rugi adalah Perbuatan Melawan Hukum;

3. Menyatakan Objek Sengketa yang terletak di Desa Kalanis, Kedamangan Mangkatip, Kecamatan Dusun Hilir Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah dahulu berupa kebun purun seluas 22,4 Hektare saat ini berupa jalan Hauling dari titik 0 Km sampai dengan titik 5,5 Km dengan rincian sebagai berikut :

  • Dari Titik 0 Km sampai dengan Titik 1 Km

Lebar                = 60 meter

Panjang           = 1.000 meter

Luas                 = 60.000 Meter2  = 6 Hektare    

  • Dari Titik 1 Km sampai dengan Titik 5,5 Km

Lebar                = 40 meter

Panjang           = 4.500 meter

Luas                 = 164.000 Meter2  = 16,4 Hektare

Jumlah keseluruhan = 224.000 Meter2 = 22,4 Hektare

Dengan alas hak berupa Surat Keterangan atas nama BAKRI tertanggal 7 Mei 1982 yang telah disahkan/dibenarkan oleh Kepala Desa Kelanis dan Damang Kepala Adat Dusun Hilir dan Jenamas tertanggal 7 Mei 1982 adalah SAH MILIK PARA PENGGUGAT;

4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti kerugian Materil sejumlah Rp. 137.740.000.000 (seratus tiga puluh tujuh miliar tujuh ratus empat puluh juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut :

a. Para Penggugat kehilangan mata pencaharian / penghasilan dari lahan kebun purun selama 25 tahun yang jika dihitung sebesar :

  • 1 (satu) Tahun = 12 Bulan x 25 Tahun = 300 Bulan;
  • Penghasilan Para Ahli Waris Pendiri Pedukuhan Kubayan yang berjumlah 45 orang, masing – masing  Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) / bulan;
  • Rp.1.000.000,- x 45 orang = Rp. 45. 000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) / bulan;
  • 300 bulan x Rp. Rp. 45. 000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) = Rp.13.500.000.000,- (tiga belas miliar lima ratus juta rupiah);

b. Kehilangan Tanam Tumbuh Pohon Purun seluas 22,4 Hektare, yang jika di hitung sebesar :

  • 1 Hekare = Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah)
  • 22,4 Hektare x Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) = Rp.2.240.000.000,- (dua miliar dua ratus empat puluh juta rupiah)

c. Kehilangan lahan Perkebunan Purun seluas 22,4 Hektare yang jika dihitung sebesar :

  • Harga 1 Hektare = Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah);
  • 22,4 Hektare x Rp.5.000.000.000,- (lima miliar rupiah) = Rp. 112.000.000.000,- (seratus dua belas miliar)

5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian immateril yang diderita Para Penggugat sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah)

6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) secara tanggung renteng setiap hari keterlambatan terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (Incracht Van Gewisde) sampai Para Terguggat melaksanakan putusan ini;

7. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;

SUBSIDAIR:

Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (exaequo et bono). Demikian gugatan ini di ajukan, atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak