Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUNTOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
9/Pid.Sus/2026/PN Bnt NAUFAL LUTHFI LAZUARDI, S.H. TRY HARTAKU PUTRA Anak Dari LANTIK DOERADJAT Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 9/Pid.Sus/2026/PN Bnt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 07 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 453/APB/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1NAUFAL LUTHFI LAZUARDI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TRY HARTAKU PUTRA Anak Dari LANTIK DOERADJAT[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

------- Bahwa Terdakwa TRY HARTAKU PUTRA Anak dari LANTIK DOERADJAT, Pada hari Jumat tanggal 28 November 2025 sekira pukul 15.15 WIB dan sekira pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November  tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di belakang langgar Ar Raudah, Jl. Merdeka Raya, Kel. Hilir Sper, Kec. Dusun Selatan, dan di seberang Alfamart dan Indomart Jl. Pahlawan, Kel. Buntok Kota, Kec. Dusun Selatan, Kab. Barito Selatan atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buntok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis Shabu dengan berat 1,46 gram (netto) yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa bermula tanggal 28 November 2025 sekira pukul 15.15 WIB, Terdakwa menghubungi sdri BARBARA (masuk dalam daftar pencarian orang) via whatsapp untuk membeli 1 (satu) paket sabu dengan berat 2,5 (dua koma lima) gram dengan harga Rp3.000.000,00 (Tiga Juta Rupiah), kemudian Terdakwa diarahkan oleh sdri BARBARA (masuk dalam daftar pencarian orang) untuk menemui sdri DEWI (masuk dalam daftar pencarian orang) di belakang langgar Ar Raudah, Jl. Merdeka Raya, Kel. Hilir Sper, Kec. Dusun Selatan. Selanjutnya, Terdakwa langsung menemui sdri DEWI (masuk dalam daftar pencarian orang) dan sdri DEWI (masuk dalam daftar pencarian orang) pun bertanya “APAKAH MAU MENGAMBIL SHABU DARI SDRI BARBARA?” dan dijawab “IYA” oleh Terdakwa. Kemudian sdri DEWI (masuk dalam daftar pencarian orang)  menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu seberat 2,5 (dua koma lima) gram dan Terdakwa langsung memberikan uang tunai sebesar Rp3.000.000,00 (Tiga Juta Rupiah);
  • Bahwa di hari yang sama, tanggal 28 November 2025 sekira pukul 19.00 WIB, sdri SISIL (masuk dalam daftar pencarian orang) menghubungi Terdakwa melalui facebook messenger guna membeli 1 (satu) paket narkotika jenis sabu. Dari sabu yang sudah Terdakwa beli dari sdri BARBARA (masuk dalam daftar pencarian orang), Terdakwa bagi sabu tersebut menjadi 4 (empat) bagian yang beratnya Terdakwa tidak ketahui, dan bagian yang dijual ke sdri SISIL (masuk dalam daftar pencarian orang) hanya beratnya dikira-kira saja dan dijual dengan harga Rp300.000,00 (Tiga Ratus Ribu Rupiah). Kemudian sekira pukul 19.30 WIB, Terdakwa bertemu dengan sdri SISIL (masuk dalam daftar pencarian orang) di seberang alfamart dan indomart Jl. Pahlawan, Kel. Buntok Kota, Kec. Dusun Selatan, Kab. Barito Selatan. Selanjutnya Terdakwa menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut lalu memberikan uang tunai sebesar Rp200.000,00 (Dua Ratus Ribu Rupiah) yang mana Rp100.000,00 (Seratus Ribu Rupiah) masih berhutang;
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 30 November 2025 pukul 03.30 WIB saksi IMANSON EN YUIS ZASTIS LASE Anak dari NAHASO LASE dan saksi DEDEN IRAWAN Bin YAKUB melakukan penangkapan terhadap Terdakwa TRY HARTAKU PUTRA Anak dari LANTIK DOERADJAT di Hotel Permai, Kamar No.1 Jalan Pahlawan, RT.029, RW.004, Kel. Buntok Kota, Kec. Dusun Selatan, Kab. Barito Selatan, Prov. Kalimantan Tengah, yang mana di dalam kamar tersebut juga terdapat saksi MUHAMMAD RASYID bin ARMADA dan saksi JENITA DWI FITRI binti KARNEDI, dan dilanjutkan dengan penggeledahan di tempat yang disaksikan oleh saksi SYAHMINAN bin H. HARISAN selaku warga setempat, dan saksi RENDAL anak dari WELES G. selaku resepsionis Hotel Pelita dan ditemukan 4 (empat) paket narkotika golongan I jenis sabu dengan berat 1,46gr (satu koma empat puluh enam) gram (netto), 5 (lima) pak plastik klip warna bening, 1 (satu) buah potongan sedotan berwarna putih, 3 (tiga) buah timbangan digital berwarna silver yang berada di dalam tas selempang berwarna hitam yang berada di lantai kamar, uang sah Republik Indonesia sebesar Rp200.000,00 (Dua Ratus Ribu Rupiah) yang berada di dalam saku depan celana pendek yang digunakan oleh Terdakwa TRY HARTAKU PUTRA anak dari LANTIK DOERADJAT dan 1 (satu) unit handphone Xiaomi 15T Pro warna silver dengan no sim card 08552241090, nomor IMEI 1: 864724076294263, nomor IMEI 2: 864724076294271;
  • Bahwa terhadap barang bukti berupa 4 (empat) paket narkotika jenis shabu berbungkus plastik klip warna bening tersebut telah dikirimkan ke PT. Pegadaian Kantor UPC Buntok guna dilakukan penimbangan dan didapatkan berat bersih 1,46 (satu koma empat puluh enam) gram (netto) yang mana selanjutnya berdasarkan berita acara penyisihan barang bukti oleh PT. Pegadaian Kantor UPC Buntok disisihkan sebesar 0,08 (nol koma nol delapan) gram (netto) guna dikirimkan kepada Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya untuk dilakukan uji laboratorium;
  • Bahwa berdasarkan Surat Hasil Pengujian oleh Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan Di Palangka Raya No: PP.01.01.16A.12.25.641 tanggal 10 Desember 2025 dengan Laporan Pengujian No. LHU.098.K.05.16.25.0622 tanggal 3 Desember 2025 yang ditandatangani oleh Bayu Indra Permana, S.Farm, Apt. (selaku Ketua Tim Pengujian) dengan hasil uji:

Pemerian/organoleptis : kristal bening

No

Uji Yang Dilakukan Jenis/Parameter Uji

Hasil

Syarat

Pustaka

Metode

1.

IDENTIFIKASI METAMFETAMIN

POSITIF

-

MA.PPOMN14/N/2001

REAKSI WARNA/KLT/SPETROFOTOMETRI

Kesimpulan: Metamfetamin (Narkotika golongan I) Positif, sesuai dengan Lampiran I Daftar Narkotika Golongan I poin 61 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Lampiran Daftar Narkotika Golongan I poin 61 Peraturan Menteri Kesehatan No.30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika;

  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang untuk menerima, membeli Narkotika golongan I pada saat ditangkap oleh sdr. IMANSON EN YUIS ZASTIS LASE Anak dari NAHASO LASE dan sdr. DEDEN IRAWAN Bin YAKUB.

 

---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana--------------------

 

ATAU

 

KEDUA

------- Bahwa Terdakwa TRY HARTAKU PUTRA Anak dari LANTIK DOERADJAT, Pada hari Minggu tanggal 30 November 2025 sekira pukul 03.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November  tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di bertempat di Kamar No.1 Hotel Permai Jalan Pahlawan, Rt.029, Rw.004, Kel. Buntok Kota, Kec. Dusun Selatan, Kab. Barito Selatan, Prov. Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buntok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” jenis Shabu dengan berat 1,46 gram (netto) yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas, berawal dari saksi IMANSON EN YUIS ZASTIS LASE Anak dari NAHASO LASE dan saksi DEDEN IRAWAN Bin YAKUB yang keduanya merupakan anggota Kepolisian Resor Barito Selatan mendapat informasi dari Polsek Ampah Kec. Dusun Tengah dan dimintakan bantuan terkait pengancaman penyebaran video dengan sangkaan melanggar hukum Undang-undang ITE yang di lakukan oleh Terdakwa TRY HARTAKU PUTRA Anak dari LANTIK DOERADJAT. Kemudian pada hari Minggu tanggal 30 November 2025 pukul 03.30 WIB saksi IMANSON EN YUIS ZASTIS LASE Anak dari NAHASO LASE dan saksi DEDEN IRAWAN Bin YAKUB melakukan penangkapan terhadap Terdakwa TRY HARTAKU PUTRA Anak dari LANTIK DOERADJAT di Hotel Permai, Kamar No.1 Jalan Pahlawan, RT.029, RW.004, Kel. Buntok Kota, Kec. Dusun Selatan, Kab. Barito Selatan, Prov. Kalimantan Tengah, yang mana di dalam kamar tersebut juga terdapat saksi MUHAMMAD RASYID bin ARMADA dan saksi JENITA DWI FITRI binti KARNEDI, dan dilanjutkan dengan penggeledahan di tempat yang disaksikan oleh saksi SYAHMINAN bin H. HARISAN selaku warga setempat, dan saksi RENDAL anak dari WELES G. selaku resepsionis Hotel Pelita dan ditemukan 4 (empat) paket narkotika golongan I jenis sabu dengan berat 1,46gr (satu koma empat puluh enam) gram (netto), 5 (lima) pak plastik klip warna bening, 1 (satu) buah potongan sedotan berwarna putih, 3 (tiga) buah timbangan digital berwarna silver yang berada di dalam tas selempang berwarna hitam yang berada di lantai kamar, uang sah Republik Indonesia sebesar Rp200.000,00 (Dua Ratus Ribu Rupiah) yang berada di dalam saku depan celana pendek yang digunakan oleh Terdakwa TRY HARTAKU PUTRA anak dari LANTIK DOERADJAT dan 1 (satu) unit handphone Xiaomi 15T Pro warna silver dengan no sim card 08552241090, nomor IMEI 1: 864724076294263, nomor IMEI 2: 864724076294271;
  • Bahwa terhadap barang bukti berupa 4 (empat) paket narkotika jenis shabu berbungkus plastik klip warna bening tersebut telah dikirimkan ke PT. Pegadaian Kantor UPC Buntok guna dilakukan penimbangan dan didapatkan berat bersih 1,46 (satu koma empat puluh enam) gram (netto) yang mana selanjutnya berdasarkan berita acara penyisihan barang bukti oleh PT. Pegadaian Kantor UPC Buntok disisihkan sebesar 0,08 (nol koma nol delapan) gram (netto) guna dikirimkan kepada Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya untuk dilakukan uji laboratorium;
  • Bahwa berdasarkan Surat Hasil Pengujian oleh Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan Di Palangka Raya No: PP.01.01.16A.12.25.641 tanggal 10 Desember 2025 dengan Laporan Pengujian No. LHU.098.K.05.16.25.0622 tanggal 3 Desember 2025 yang ditandatangani oleh Bayu Indra Permana, S.Farm, Apt. (selaku Ketua Tim Pengujian) dengan hasil uji:

Pemerian/organoleptis : kristal bening

No

Uji Yang Dilakukan Jenis/Parameter Uji

Hasil

Syarat

Pustaka

Metode

1.

IDENTIFIKASI METAMFETAMIN

POSITIF

-

MA.PPOMN14/N/2001

REAKSI WARNA/KLT/SPETROFOTOMETRI

Kesimpulan: Metamfetamin (Narkotika golongan I) Positif, sesuai dengan Lampiran I Daftar Narkotika Golongan I poin 61 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Lampiran Daftar Narkotika Golongan I poin 61 Peraturan Menteri Kesehatan No.30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika;

  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang untuk menerima, membeli Narkotika golongan I pada saat ditangkap oleh sdr. IMANSON EN YUIS ZASTIS LASE Anak dari NAHASO LASE dan sdr. DEDEN IRAWAN Bin YAKUB.

 

---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana -------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya