Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUNTOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
6/Pid.Sus/2026/PN Bnt NAUFAL LUTHFI LAZUARDI, S.H. BIANCE TORNADO Alias SUBEW Anak Dari BENTOL D. Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 6/Pid.Sus/2026/PN Bnt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 10 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 331/APB/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1NAUFAL LUTHFI LAZUARDI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BIANCE TORNADO Alias SUBEW Anak Dari BENTOL D.[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

KESATU

PERTAMA

Bahwa Terdakwa BIANCE TORNADO Alias SUBEW Anak Dari BENTOL D. pada  hari Rabu tanggal 14 Januari 2026 sekira pukul 03.10 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di jalan dekat simpang 4 (empat) PT. Workshop 88 Desa Sei Paken, Rt. 006, Rw. 002 Kec. Gunung Bintang Awai, Kab. Barito Selatan Prov. Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buntok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “tanpa hak memasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia senjata pemukul, penikam, atau penusuk” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berdasarkan laporan polisi dan Saksi Korban yang ditindaklanjuti dengan penyidikan oleh pihak kepolisian, bahwa pada tempat dan waktu di atas telah dilakukan penangkapan dan penggeledahan oleh Saksi VICTOR AGUSTO anak dari ANDI DARMA UTAMA selaku anggota kepolisian terhadap Terdakwa dimana pada saat penggeledahan ditemukan 1 (satu) buah senjata tajam jenis parang yang panjangnya kurang lebih 30 (tiga puluh) sentimeter dengan kumpangnya yang terbuat dari kayu berwarna coklat yang berada di dalam tas warna biru merek SUCKSEED. Atas temuan senjata tajam tersebut, Terdakwa diamankan oleh pihak kepolisian guna penelitian lebih lanjut;
  • Bahwa pekerjaan sehari-hari Terdakwa tidak berkaitan dengan senjata tajam, dan senjata tajam tersebut bukan barang pusaka.

 

---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 307 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP---------

 

DAN

 

KEDUA

Bahwa Terdakwa BIANCE TORNADO Alias SUBEW Anak Dari BENTOL D. pada  hari Senin tanggal 12 Januari 2026 sekira pukul 00.50 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di jalan dekat simpang 4 (empat) PT. Palopo Indah Raya wilayah Desa Patas II Kec. Gunung Bintang Awai, Kab. Barito Selatan Prov. Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buntok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “melakukan penganiayaan” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada tempat dan waktu di atas, Terdakwa dan Saksi TONI SAPUTRA alias KUTONG yang sedang menutup jalan yang rusak agar mudah dilewati bagi pengguna jalan dengan maksud agar setiap orang yang melintasi jalan tersebut bisa memberi Terdakwa sejumlah uang atas jasa Terdakwa, melihat Saksi Korban melintas menggunakan sepeda motor. Terdakwa secara spontan langsung mengambil sebuah batu yang ada di sekitar Terdakwa dan langsung melempar ke arah Saksi Korban sebanyak 1 (satu) kali yang mana mengenai tangan kanan, dada dan bahu sebelah kanan Saksi Korban. Lalu Saksi Korban berputar menghampiri Terdakwa, turun dari sepeda motornya dan bertanya kepada Terdakwa “KENAPA BEW?” namun tidak dihiraukan oleh Terdakwa. Saksi Korban pun bertanya sekali lagi, tiba-tiba Terdakwa yang berdiri dengan jarak 10 (sepuluh) meter dari Saksi Korban langsung mengeluarkan parang yang panjangnya kurang lebih 30 (tiga puluh) cm dari dalam tas yang berada di dekat motornya dan diarahkan ke Saksi Korban seraya berkata “SINI IKAM (SINI KAMU)”. Pada saat itu Saksi TONI SAPUTRA alias KUTONG yang sedang bersama Terdakwa langsung meminta Saksi Korban untuk pulang, dan Saksi Korban pun langsung pulang;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan Saksi Korban mengalami luka berdasarkan Visum et Repertum No. 81/PK-2/440/01-2026 tanggal 14 Januari 2026 yang diterbitkan UPT Puskesmas Patas dengan kesimpulan didapatkan luka lecet pada area depan siku tangan sebelah kanan dengan ukuran 1,1cm x 0,5cm.

---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP---------

 

 

 

 

ATAU

 

KEDUA

Bahwa Terdakwa BIANCE TORNADO Alias SUBEW Anak Dari BENTOL D. pada  hari Rabu tanggal 14 Januari 2026 sekira pukul 03.10 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di jalan dekat simpang 4 (empat) PT. Workshop 88 Desa Sei Paken, Rt. 006, Rw. 002 Kec. Gunung Bintang Awai, Kab. Barito Selatan Prov. Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buntok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “tanpa hak memasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia senjata pemukul, penikam, atau penusuk” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berdasarkan laporan polisi dan Saksi Korban yang ditindaklanjuti dengan penyidikan oleh pihak kepolisian, bahwa pada tempat dan waktu di atas telah dilakukan penangkapan dan penggeledahan oleh Saksi VICTOR AGUSTO anak dari ANDI DARMA UTAMA selaku anggota kepolisian terhadap Terdakwa dimana pada saat penggeledahan ditemukan 1 (satu) buah senjata tajam jenis parang yang panjangnya kurang lebih 30 (tiga puluh) sentimeter dengan kumpangnya yang terbuat dari kayu berwarna coklat yang berada di dalam tas warna biru merek SUCKSEED. Atas temuan senjata tajam tersebut, Terdakwa diamankan oleh pihak kepolisian guna penelitian lebih lanjut;
  • Bahwa pekerjaan sehari-hari Terdakwa tidak berkaitan dengan senjata tajam, dan senjata tajam tersebut bukan barang pusaka.

 

---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 307 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP---------

 

ATAU

 

KETIGA

Bahwa Terdakwa BIANCE TORNADO Alias SUBEW Anak Dari BENTOL D. pada  hari Senin tanggal 12 Januari 2026 sekira pukul 00.50 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di jalan dekat simpang 4 (empat) PT. Palopo Indah Raya wilayah Desa Patas II Kec. Gunung Bintang Awai, Kab. Barito Selatan Prov. Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buntok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “melakukan penganiayaan” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada tempat dan waktu di atas, Terdakwa dan Saksi TONI SAPUTRA alias KUTONG yang sedang menutup jalan yang rusak agar mudah dilewati bagi pengguna jalan dengan maksud agar setiap orang yang melintasi jalan tersebut bisa memberi Terdakwa sejumlah uang atas jasa Terdakwa, melihat Saksi Korban melintas menggunakan sepeda motor. Terdakwa secara spontan langsung mengambil sebuah batu yang ada di sekitar Terdakwa dan langsung melempar ke arah Saksi Korban sebanyak 1 (satu) kali yang mana mengenai tangan kanan, dada dan bahu sebelah kanan Saksi Korban. Lalu Saksi Korban berputar menghampiri Terdakwa, turun dari sepeda motornya dan bertanya kepada Terdakwa “KENAPA BEW?” namun tidak dihiraukan oleh Terdakwa. Saksi Korban pun bertanya sekali lagi, tiba-tiba Terdakwa yang berdiri dengan jarak 10 (sepuluh) meter dari Saksi Korban langsung mengeluarkan parang yang panjangnya kurang lebih 30 (tiga puluh) cm dari dalam tas yang berada di dekat motornya dan diarahkan ke Saksi Korban seraya berkata “SINI IKAM (SINI KAMU)”. Pada saat itu Saksi TONI SAPUTRA alias KUTONG yang sedang bersama Terdakwa langsung meminta Saksi Korban untuk pulang, dan Saksi Korban pun langsung pulang;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan Saksi Korban mengalami luka berdasarkan Visum et Repertum No. 81/PK-2/440/01-2026 tanggal 14 Januari 2026 yang diterbitkan UPT Puskesmas Patas dengan kesimpulan didapatkan luka lecet pada area depan siku tangan sebelah kanan dengan ukuran 1,1cm x 0,5cm.

---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP---------

Pihak Dipublikasikan Ya