Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUNTOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
31/Pdt.P/2025/PN Bnt HILMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 27 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 31/Pdt.P/2025/PN Bnt
Tanggal Surat Rabu, 26 Nov. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1HILMAN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;

2. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk mengganti penulisan nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon dengan Nomor: 2798/IST/U-A/2000 tanggal 20 November 2000, yang bernama ASPIAN NOOR menjadi HILMAN;

3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang Perubahan ganti Nama Pemohon tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Barito Selatan agar dicatat dalam register kelahiran yang bersangkutan sebagaimana ketentuan berlaku;

4. Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak