Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUNTOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1/Pid.Sus/2026/PN Bnt RENDY BAHAR PUTRA, S.H., M.H. AHMAD RIJALI Bin MARJANI Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 1/Pid.Sus/2026/PN Bnt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 02 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-145/APB/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1RENDY BAHAR PUTRA, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMAD RIJALI Bin MARJANI[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1SUSILAYATI, S.H., M.H.AHMAD RIJALI Bin MARJANI
2Halim, S.H.AHMAD RIJALI Bin MARJANI
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

KESATU

---------- Bahwa ia terdakwa AHMAD RIJALI Bin MARJANI pada hari minggu tanggal 23 November 2025, sekira pukul 23.40 WIB atau setidak – tidaknya pada suatu waktu masih dalam tahun 2025 yang bertempat di sebuah Warung Jalan Kalahien - Buntok, RT. 003, RW. 003, Desa Lembeng, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan tengah, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buntok yang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan “yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa 4 (empat) paket shabu yang dibungkus plastik klip warna bening dengan rincian 3 plastik kecil dan 1 plastik besar dengan Berat Bersih (Netto) 61,64 Gram”, Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari minggu tanggal 23 November 2025 sekitar jam 11.00 WIB, Terdakwa sedang bekerja sebagai tukang bangunan di jalan pelita raya, kemudian saksi SUWAER menghubungi Terdakwa melalui aplikasi telepon whatsapp dan meminta Terdakwa untuk mengambil narkotika jenis shabu di kota palangkaraya kemudian Terdakwa akan di janjikan imbalan sebanyak Rp.5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) namun Terdakwa tidak berani mangambilnya dan menolak untuk melaksanakannya, dan sebelumnya pun Terdakwa di minta untuk mengambil narkotika jenis shabu oleh saksi SUWAER di jalan kaladan sebanyak 3 (Tiga) Paket/kantong dengan imbalan Rp. 500.000,-(Lima Ratus Ribu Rupiah) adapun waktunya Terdakwa sudah tidak mengingatnya lagi namun Terdakwa tolak juga karena lumayan jauh dari desa Penda Asam. Selanjutnya saksi SUWAER menghubungi Terdakwa melalui aplikasi whatapps dengan nomor +1(548) 408-0339 pada hari minggu tanggal 23 November 2025 sekitar pukul 23.40 WIB dan meminta Terdakwa untuk mengambil narkoitka jenis shabu di sebuah Warung Jalan Kalahien - Buntok, RT. 003, RW. 003, Desa Lembeng, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah, kemudian setelah Terdakwa menemukannya narkotika jenis shabu tersebut yang terletak di bawah lantai warung. Kondisi Narkotika jenis Shabu saat ditemukan oleh Terdakwa berbentuk sebuah gumpalan baju warna hijau oren yang terletak ditanah di bawah teras warung, selanjutnya membuka gumpalan baju warna hijau oren yang didalamnya terdapat dua kotak rokok dimana satu kotak rokok merk marlboro merah putih dan satu kotak rokok sampoerna mild setelah itu di dalam kotak rokok merk marboro merah putih terdapat kantong Plastik warna Pink dan dibuka kembali terdapat balutan tisu yang di dalamnya 1 (satu) paket besar narkotika jenis shabu berbungkus plastik klip, selanjutnya didalam kotak rokok merk Sampoerna Mild terdapat 3 (tiga) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik klip kemudian sesuai dengan intruksi dari saksi SUWAER Terdakwa diminta untuk menunggunya sampai ada seseorang yang datang mengambilnya dan ketika Terdakwa melihat 1 (Satu) unit mobil yang mendekat, Terdakwa langsung mendekat ke 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Yamaha MIO warna hitam putih dengan Nomor Polisi KH 3871 KC yang pada saat itu Terdakwa bawa. Kemudian Terdakwa dilakukan penangkapan oleh pihak kepolisian Satresnarkoba Polres Barsel. Terdakwa mengetahui dari saksi SUWAER Bahwa 4 (Empat) Paket narkotika jenis shabu dengan berat 61,64 (Netto) adalah dari kota palangkaraya dan yang membawanya ke sebuah Warung Jalan Kalahien - Buntok, RT. 003, RW. 003, Desa Lembeng, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah untuk di letakkan adalah sdra RAHMAD (Daftar Pencarian Orang). Sdra RAHMAT (Daftar Pencarian Orang) adalah warga Desa Penda Asam juga Adapun hubungan dengan Terdakwa hanya kenal saja karena 1(Satu) Kampung, sedangkan yang Terdakwa ketahui bahwa sdra RAHMAT (Daftar Pencarian Orang) adalah anak buah dari saksi SUWAER. ------------------
  • Bahwa terhadap barang bukti berupa Narkotika jenis shabu yang telah disita secara sah tersebut, telah dilakukan penyisihan dan pengujian laboratoris oleh Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangkaraya dengan Nomor : LHU.098.K.05.16.25.0613, tanggal 27 November 2025 yang pada intinya telah memeriksa Kristal Bening dengan Nomor Sampel 25.098.11.16.05.0611.K dengan jumlah sampel 1 bungkus (Netto : 0,4000 gram (plastik klip kecil + kristal bening)) dengan kesimpulan Methamfetamin (positif) terhadap parameter yang diuji. Parameter diuji oleh Ketua Tim Pengujian Bayu Indra Permana, S.Farm, Apt. --------------------------------------------
  • Bahwa terhadap barang bukti berupa Narkotika jenis shabu yang telah disita secara sah tersebut, telah dilakukan penimbangan di Kantor Unit Pegadaian Buntok diketahui oleh Pengelola Unit yang bernama MOCHAMMAD REZZA H. dengan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Unit PT. Pegadaian (Persero) Buntok Nomor : 024/11135-BAPBB/VI/2025, tanggal 24 November 2025 telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 4 (empat) paket shabu yang dibungkus plastik klip warna bening dengan rincian 3 plastik kecil dan 1 plastik besar milik terdakwa AHMAD RIJALI Bin MARJANI dengan hasil Berat Kotor 63,06 gram, Berat Plastik 1,42 gram, dan Berat Bersih (Netto) 61,64 Gram. -----
  • Bahwa perbuatan Terdakwa AHMAD RIJALI Bin MARJANI untuk melakukan yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman berupa 4 (empat) paket shabu yang dibungkus plastik klip warna bening dengan rincian 3 plastik kecil dan 1 plastik besar dengan Berat Bersih (Netto) 61,64 Gram yang disita dari saksi AHMAD RIJALI Bin MARJANI sudah mendapat surat ketetapan status barang sitaan narkotika dari Kejaksaan Negeri Barito Selatan dan yang telah disisihkan seberat 2,51 gram (netto) untuk pembuktian perkara di Pengadilan, kemudian sebagian kecil Narkotika jenis Shabu seberat 0,05 gram disisihkan untuk uji laboratorium, terhadap barang bukti yang ada telah dimusnahkan sebanyak 59,08 gram (netto) berdasarkan Surat Ketetapan Kepala Kepolisian Resor Barito Selatan Nomor : S.TAP Sita/23/XII/2025/Satresnarkoba tentang Pemusnahan Barang Bukti/Benda Sitaan Narkotika, tanggal 29 Desember 2025 tersebut tidak mempunyai izin pihak berwenang dan tidak berhubungan dengan ilmu pengetahuan dan teknologi. -------------------------------------------------------------------------------------------

 

------ Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. UU No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. ----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

---------- Bahwa ia terdakwa AHMAD RIJALI Bin MARJANI pada hari senin tanggal 24 November 2025, sekira pukul 00.30 WIB atau setidak – tidaknya pada suatu waktu masih dalam tahun 2025 yang bertempat di sebuah Warung Jalan Kalahien - Buntok, RT. 003, RW. 003, Desa Lembeng, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan tengah, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buntok yang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan “yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram berupa 4 (empat) paket shabu yang dibungkus plastik klip warna bening dengan rincian 3 plastik kecil dan 1 plastik besar dengan Berat Bersih (Netto) 61,64 Gram”, Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari minggu tanggal 23 November 2025 sekitar jam 11.00 WIB, Terdakwa sedang bekerja sebagai tukang bangunan di jalan pelita raya, kemudian saksi SUWAER menghubungi Terdakwa melalui aplikasi telepon whatsapp dan meminta Terdakwa untuk mengambil narkotika jenis shabu di kota palangkaraya kemudian Terdakwa akan di janjikan imbalan sebanyak Rp.5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) namun Terdakwa tidak berani mangambilnya dan menolak untuk melaksanakannya, dan sebelumnya pun Terdakwa di minta untuk mengambil narkotika jenis shabu oleh saksi SUWAER di jalan kaladan sebanyak 3 (Tiga) Paket/kantong dengan imbalan Rp. 500.000,-(Lima Ratus Ribu Rupiah) adapun waktunya Terdakwa sudah tidak mengingatnya lagi namun Terdakwa tolak juga karena lumayan jauh dari desa Penda Asam. Selanjutnya saksi SUWAER menghubungi Terdakwa melalui aplikasi whatapps dengan nomor +1(548) 408-0339 pada hari minggu tanggal 23 November 2025 sekitar pukul 23.40 WIB dan meminta Terdakwa untuk mengambil narkoitka jenis shabu di sebuah Warung Jalan Kalahien - Buntok, RT. 003, RW. 003, Desa Lembeng, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah, kemudian setelah Terdakwa menemukannya narkotika jenis shabu tersebut yang terletak di bawah lantai warung. Kondisi Narkotika jenis Shabu saat ditemukan oleh Terdakwa berbentuk sebuah gumpalan baju warna hijau oren yang terletak ditanah di bawah teras warung, selanjutnya membuka gumpalan baju warna hijau oren yang didalamnya terdapat dua kotak rokok dimana satu kotak rokok merk marlboro merah putih dan satu kotak rokok sampoerna mild setelah itu di dalam kotak rokok merk marboro merah putih terdapat kantong Plastik warna Pink dan dibuka kembali terdapat balutan tisu yang di dalamnya 1 (satu) paket besar narkotika jenis shabu berbungkus plastik klip, selanjutnya didalam kotak rokok merk Sampoerna Mild terdapat 3 (tiga) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik klip kemudian sesuai dengan intruksi dari saksi SUWAER Terdakwa diminta untuk menunggunya sampai ada seseorang yang datang mengambilnya dan ketika Terdakwa melihat 1 (Satu) unit mobil yang mendekat, Terdakwa langsung mendekat ke 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Yamaha MIO warna hitam putih dengan Nomor Polisi KH 3871 KC yang pada saat itu Terdakwa bawa. Kemudian Terdakwa dilakukan penangkapan oleh pihak kepolisian Satresnarkoba Polres Barsel pada hari senin tanggal 24 November 2025, pukul 00.30 WIB. Terdakwa mengetahui dari saksi SUWAER Bahwa 4 (Empat) Paket narkotika jenis shabu dengan berat 61,64 (Netto) adalah dari kota palangkaraya dan yang membawanya ke sebuah Warung Jalan Kalahien - Buntok, RT. 003, RW. 003, Desa Lembeng, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah untuk di letakkan adalah sdra RAHMAD (Daftar Pencarian Orang). Sdra RAHMAT (Daftar Pencarian Orang) adalah warga Desa Penda Asam juga Adapun hubungan dengan Terdakwa hanya kenal saja karena 1(Satu) Kampung, sedangkan yang Terdakwa ketahui bahwa sdra RAHMAT (Daftar Pencarian Orang) adalah anak buah dari saksi SUWAER. ------------------------------------------
  • Bahwa terhadap barang bukti berupa Narkotika jenis shabu yang telah disita secara sah tersebut, telah dilakukan penyisihan dan pengujian laboratoris oleh Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangkaraya Nomor : LHU.098.K.05.16.25.0613, tanggal 27 November 2025 yang pada intinya telah memeriksa Kristal Bening dengan Nomor Sampel 25.098.11.16.05.0611.K dengan jumlah sampel 1 bungkus (Netto : 0,4000 gram (plastik klip kecil + kristal bening)) dengan kesimpulan Methamfetamin (positif) terhadap parameter yang diuji. Parameter diuji oleh Ketua Tim Pengujian Bayu Indra Permana, S.Farm, Apt. --------------------------------------------
  • Bahwa terhadap barang bukti berupa Narkotika jenis shabu yang telah disita secara sah tersebut, telah dilakukan penimbangan di Kantor Unit Pegadaian Buntok diketahui oleh Pengelola Unit yang bernama MOCHAMMAD REZZA H. dengan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Unit PT. Pegadaian (Persero) Buntok Nomor : 024/11135-BAPBB/VI/2025, tanggal 24 November 2025 telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 4 (empat) paket shabu yang dibungkus plastik klip warna bening dengan rincian 3 plastik kecil dan 1 plastik besar milik terdakwa AHMAD RIJALI Bin MARJANI dengan hasil Berat Kotor 63,06 gram, Berat Plastik 1,42 gram, dan Berat Bersih (Netto) 61,64 Gram. -----
  • Bahwa perbuatan Terdakwa AHMAD RIJALI Bin MARJANI untuk melakukan yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram berupa 4 (empat) paket shabu yang dibungkus plastik klip warna bening dengan rincian 3 plastik kecil dan 1 plastik besar dengan Berat Bersih (Netto) 61,64 Gram yang disita dari saksi AHMAD RIJALI Bin MARJANI sudah mendapat surat ketetapan status barang sitaan narkotika dari Kejaksaan Negeri Barito Selatan dan yang telah disisihkan seberat 2,51 gram (netto) untuk pembuktian perkara di Pengadilan, kemudian sebagian kecil Narkotika jenis Shabu seberat 0,05 gram disisihkan untuk uji laboratorium, terhadap barang bukti yang ada telah dimusnahkan sebanyak 59,08 gram (netto) berdasarkan Surat Ketetapan Kepala Kepolisian Resor Barito Selatan Nomor : S.TAP Sita/23/XII/2025/Satresnarkoba tentang Pemusnahan Barang Bukti/Benda Sitaan Narkotika, tanggal 29 Desember 2025 tersebut tidak mempunyai izin pihak berwenang dan tidak berhubungan dengan ilmu pengetahuan dan teknologi. -------------------------------------------------------------------------------------------

 

------ Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf A Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana Jo. Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya