Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUNTOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
8/Pid.Sus/2026/PN Bnt I Made Bayu Hadi Kusuma Widjaya, S.H. DIKIY BIN UDIANSAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Lalu Lintas
Nomor Perkara 8/Pid.Sus/2026/PN Bnt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2118/APB/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1I Made Bayu Hadi Kusuma Widjaya, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DIKIY BIN UDIANSAH[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
  1. KESATU

----- Bahwa Terdakwa DIKIY Bin UDIANSA? pada hari Jumat tanggal 26 Desember 2025 sekitar pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2025, atau setidaknya dalam waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Penghubung Teluk Telaga – Baru (memasuki Desa Baru Dekat Tugu Perbatasan) Desa Baru, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buntok yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini telah, “mengemudikan kendaraan bermotor, karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas mengakibatkan orang lain meninggal dunia”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan diatas, bermula ketika

Terdakwa DIKIY Bin UDIANSA? mengendarai Sepeda Motor Yamaha M3 Warna Biru dengan Nopol KH 6351 DI yang sedang membawa penumpang atau membonceng Saksi USAINI Bin SUPARDI datang dari arah Buntok hendak menuju arah Teluk Telaga, sesampainya di Jalan Penghubung Teluk Telaga – Baru (memasuki Desa Baru Dekat Tugu Perbatasan) Desa Baru, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah yang merupakan jalan tikungan ke kiri lalu pada saat Terdakwa DIKIY Bin UDIANSA? akan berbelok kekiri akan tetapi terlalu melambung ke kanan dan masuk ke jalur kanan atau arah berlawanan dengan kecepatan tinggi kurang

 

lebih 60km/jam, namun dari arah depan atau arah berlawanan datang 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha Mio GT Warna Putih Nopol KH 5515 DH yang dikendarai Alm. SUPIAN Bin IHAS (korban) yang mana dikarenakan Terdakwa DIKIY Bin UDIANSA? terkejut, tidak sempat melakukan pengereman dan tidak sempat menghindar sehingga mengakibatkan kecelakaan lalu lintas di jalur sebelah kanan antara Terdakwa DIKIY Bin UDIANSA? dengan Alm. SUPIAN Bin IHAS (korban).

Bahwa berdasarkan hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang dilakukan oleh Saksi ACHMAD MAULANA AL AYUBBI BIN SUTOMO dari Satlantas Polres Barito Selatan yang menerangkan bahwa titik tabrak (keypoint) dengan posisi kendaraan terjatuh menghadap ke arah Desa Teluk Telaga yang berada diluar badan jalan sebelah kiri arah menuju Desa Teluk Telaga dan menemukan kendaraan lain yaitu 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha Mio GT Warna Putih Nopol KH 5515 DH dengan posisi kendaraan terjatuh menghadap ke arah Desa Baru yang berada dijalur sebelah kanan menuju Desa Teluk Telaga yang mana didekat sepeda motor tersebut Alm. SUPIAN Bin IHAS (korban) tergeletak dengan posisi terlentang yang bagian kepala sampai pinggang berada diluar aspal dan dari pinggang sampai kaki berada didalam aspal dengan kondisi tidak bergerak, dan disekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP) ditemukan pecahan body kendaraan 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha Mio GT Warna Putih Nopol KH 5515 DH serta pecahan body kendaraan 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha M3 Warna Biru Nopol KH 6351 DI yang berada di jalur sebelah kiri dari arah Desa Teluk Telaga menuju Desa Baru, dan ditemukan lagi bekas goresan sepanjang ± 6 (enam) meter pada aspal jalan yang mengarah ke posisi akhir Sepeda Motor Yamaha M3 Warna Biru Nopol KH 6351 DI milik Terdakwa DIKIY Bin UDIANSA?, serta kerusakan pada bagian depan kedua kendaraan yang di kendarai Terdakwa DIKIY Bin UDIANSA? dan Alm. SUPIAN Bin IHAS (korban).

Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atau pengujian kendaraan bermotor yang dilakukan oleh Saksi RAHMAN EDY Bin MASDAR selaku Kepala UPT Pengujian Kendaraan Bermotor Kelas A pada Dinas Perhubungan Kabupaten Barito Selatan (Pejabat Pengawas) terhadap 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha M3 Warna Biru dengan Nopol KH 6351 DI milik Terdakwa DIKIY Bin UDIANSA?, yang mana sistem rem belakang kendaraan tersebut tidak berfungsi sebagaimana mestinya, karena cengkraman rem terlalu dalam yang mana akibat rem tidak berfungsi dengan baik dikarenakan kampas rem aus atau tipis, serta setelah dilakukan pemeriksaan tehnis pada kendaraan Sepeda Motor Yamaha M3 Warna Biru dengan Nopol KH 6351 DI milik Terdakwa DIKIY Bin UDIANSA? dapat disimpulkan kendaraan tersebut tidak layak jalan.

Bahwa akibat kecelakaan tersebut Tersangka DIKIY Bin UDIANSA? mengalami luka sobek pada punggung kaki kanan, luka pada kaki kiri, dan luka pada jari tengah tangan kanan, kemudian penumpang atas nama Saksi USAINI Bin SUPARDI mengalami luka pada lutut sebelah kanan, luka lecet pada bahu sebelah kanan dan luka lecet pada pelipis sebelah kanan, sedangkan pengendara Sepeda Motor Yamaha Mio GT yakni Alm. SUPIAN Bin IHAS (korban) berdasarkan Visum Et Repertum Nomor: 07/440/RS.BPP.2/I/2026 tanggal 03 Januari 2026 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. MAKHFUDZ DWI SAPUTRA Dokter pada UPT Rumah Sakit Umum Daerah Jaraga Sasameh dengan kesimpulan telah diperiksa seorang laki-laki umur enam puluh tahun, pada pemeriksaan ditemukan cedera yang mana mengalami luka lecet kecil pada dahi kanan, luka lecet kecil pada siku kanan dan siku kiri akibat gesekan. Alm. SUPIAN Bin IHAS (korban) dinyatakan meninggal dunia berdasarkan Surat Keterangan Kematian Nomor : 10933/RS.BPP.2/440/XII/2025 tanggal 29 Desember 2025 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. MAKHFUDZ DWI SAPUTRA Dokter pada UPT Rumah Sakit Umum Daerah Jaraga Sasameh.

 

--- Perbuatan Terdakwa DIKIY Bin UDIANSA? tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. ----------------------------

 

 
   

 

 

 

ATAU

 

 

KEDUA

----- Bahwa Terdakwa DIKIY Bin UDIANSA? pada hari Jumat tanggal 26 Desember 2025 sekitar pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2025, atau setidaknya dalam waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Penghubung Teluk Telaga - Baru (memasuki Desa Baru Dekat Tugu Perbatasan) Desa Baru, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buntok yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini telah, “mengemudikan kendaraan bermotor, karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas mengakibatkan orang lain luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-

Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan diatas, bermula ketika Terdakwa DIKIY Bin UDIANSA? mengendarai Sepeda Motor Yamaha M3 Warna Biru dengan Nopol KH 6351 DI yang sedang membawa penumpang atau membonceng Saksi USAINI Bin SUPARDI datang dari arah Buntok hendak menuju arah Teluk Telaga, sesampainya di Jalan Penghubung Teluk Telaga – Baru (memasuki Desa Baru Dekat Tugu Perbatasan) Desa Baru, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah yang merupakan jalan tikungan ke kiri lalu pada saat Terdakwa DIKIY Bin UDIANSA? akan berbelok kekiri akan tetapi terlalu melambung ke kanan dan masuk ke jalur kanan atau arah berlawanan dengan kecepatan tinggi kurang lebih 60km/jam, namun dari arah depan atau arah berlawanan datang 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha Mio GT Warna Putih Nopol KH 5515 DH yang dikendarai Alm. SUPIAN Bin IHAS (korban) yang mana dikarenakan Terdakwa DIKIY Bin UDIANSA? terkejut, tidak sempat melakukan pengereman dan tidak sempat menghindar sehingga mengakibatkan kecelakaan lalu lintas di jalur sebelah kanan antara Terdakwa DIKIY Bin UDIANSA? dengan Alm. SUPIAN Bin IHAS (korban).

Bahwa berdasarkan hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang dilakukan oleh Saksi ACHMAD MAULANA AL AYUBBI BIN SUTOMO dari Satlantas Polres Barito Selatan yang menerangkan bahwa titik tabrak (keypoint) dengan posisi kendaraan terjatuh menghadap ke arah Desa Teluk Telaga yang berada diluar badan jalan sebelah kiri arah menuju Desa Teluk Telaga dan menemukan kendaraan lain yaitu 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha Mio GT Warna Putih Nopol KH 5515 DH dengan posisi kendaraan terjatuh menghadap ke arah Desa Baru yang berada dijalur sebelah kanan menuju Desa Teluk Telaga yang mana didekat sepeda motor tersebut Alm. SUPIAN Bin IHAS (korban) tergeletak dengan posisi terlentang yang bagian kepala sampai pinggang berada diluar aspal dan dari pinggang sampai kaki berada didalam aspal dengan kondisi tidak bergerak, dan disekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP) ditemukan pecahan body kendaraan 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha Mio GT Warna Putih Nopol KH 5515 DH serta pecahan body kendaraan 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha M3 Warna Biru Nopol KH 6351 DI yang berada di jalur sebelah kiri dari arah Desa Teluk Telaga menuju Desa Baru, dan ditemukan lagi bekas goresan sepanjang ± 6 (enam) meter pada aspal jalan yang mengarah ke posisi akhir Sepeda Motor Yamaha M3 Warna Biru Nopol KH 6351 DI

 

milik Terdakwa DIKIY Bin UDIANSA?, serta kerusakan pada bagian depan kedua kendaraan yang di kendarai Terdakwa DIKIY Bin UDIANSA? dan Alm. SUPIAN Bin IHAS (korban).

Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atau pengujian kendaraan bermotor yang dilakukan oleh Saksi RAHMAN EDY Bin MASDAR selaku Kepala UPT Pengujian Kendaraan Bermotor Kelas A pada Dinas Perhubungan Kabupaten Barito Selatan (Pejabat Pengawas) terhadap 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha M3 Warna Biru dengan Nopol KH 6351 DI milik Terdakwa DIKIY Bin UDIANSA?, yang mana sistem rem belakang kendaraan tersebut tidak berfungsi sebagaimana mestinya, karena cengkraman rem terlalu dalam yang mana akibat rem tidak berfungsi dengan baik dikarenakan kampas rem aus atau tipis, serta setelah dilakukan pemeriksaan tehnis pada kendaraan Sepeda Motor Yamaha M3 Warna Biru dengan Nopol KH 6351 DI milik Terdakwa DIKIY Bin UDIANSA? dapat disimpulkan kendaraan tersebut tidak layak jalan.

Bahwa akibat kecelakaan tersebut Tersangka DIKIY Bin UDIANSA? mengalami luka sobek pada punggung kaki kanan, luka pada kaki kiri, dan luka pada jari tengah tangan kanan, kemudian penumpang atas nama Saksi USAINI Bin SUPARDI mengalami luka pada lutut sebelah kanan, luka lecet pada bahu sebelah kanan dan luka lecet pada pelipis sebelah kanan, sedangkan pengendara Sepeda Motor Yamaha Mio GT yakni Alm. SUPIAN Bin IHAS (korban) berdasarkan Visum Et Repertum Nomor: 07/440/RS.BPP.2/I/2026 tanggal 03 Januari 2026 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. MAKHFUDZ DWI SAPUTRA Dokter pada UPT Rumah Sakit Umum Daerah Jaraga Sasameh dengan kesimpulan telah diperiksa seorang laki-laki umur enam puluh tahun, pada pemeriksaan ditemukan cedera yang mana mengalami luka lecet kecil pada dahi kanan, luka lecet kecil pada siku kanan dan siku kiri akibat gesekan. Alm. SUPIAN Bin IHAS (korban) dinyatakan meninggal dunia berdasarkan Surat Keterangan Kematian Nomor : 10933/RS.BPP.2/440/XII/2025 tanggal 29 Desember 2025 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. MAKHFUDZ DWI SAPUTRA Dokter pada UPT Rumah Sakit Umum Daerah Jaraga Sasameh.

--- Perbuatan Terdakwa DIKIY Bin UDIANSA? tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. ----------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya