| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 6/Pid.Sus/2026/PN Bnt | NAUFAL LUTHFI LAZUARDI, S.H. | BIANCE TORNADO Alias SUBEW Anak Dari BENTOL D. | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 10 Mar. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam | ||||||
| Nomor Perkara | 6/Pid.Sus/2026/PN Bnt | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 10 Mar. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B- 331/APB/03/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan |
KESATU PERTAMA Bahwa Terdakwa BIANCE TORNADO Alias SUBEW Anak Dari BENTOL D. pada hari Rabu tanggal 14 Januari 2026 sekira pukul 03.10 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di jalan dekat simpang 4 (empat) PT. Workshop 88 Desa Sei Paken, Rt. 006, Rw. 002 Kec. Gunung Bintang Awai, Kab. Barito Selatan Prov. Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buntok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “tanpa hak memasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia senjata pemukul, penikam, atau penusuk” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 307 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP---------
DAN
KEDUA Bahwa Terdakwa BIANCE TORNADO Alias SUBEW Anak Dari BENTOL D. pada hari Senin tanggal 12 Januari 2026 sekira pukul 00.50 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di jalan dekat simpang 4 (empat) PT. Palopo Indah Raya wilayah Desa Patas II Kec. Gunung Bintang Awai, Kab. Barito Selatan Prov. Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buntok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “melakukan penganiayaan” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP---------
ATAU
KEDUA Bahwa Terdakwa BIANCE TORNADO Alias SUBEW Anak Dari BENTOL D. pada hari Rabu tanggal 14 Januari 2026 sekira pukul 03.10 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di jalan dekat simpang 4 (empat) PT. Workshop 88 Desa Sei Paken, Rt. 006, Rw. 002 Kec. Gunung Bintang Awai, Kab. Barito Selatan Prov. Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buntok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “tanpa hak memasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia senjata pemukul, penikam, atau penusuk” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 307 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP---------
ATAU
KETIGA Bahwa Terdakwa BIANCE TORNADO Alias SUBEW Anak Dari BENTOL D. pada hari Senin tanggal 12 Januari 2026 sekira pukul 00.50 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di jalan dekat simpang 4 (empat) PT. Palopo Indah Raya wilayah Desa Patas II Kec. Gunung Bintang Awai, Kab. Barito Selatan Prov. Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buntok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “melakukan penganiayaan” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP--------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
