| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 3/Pid.B/2026/PN Bnt | TRI FERNANDO FARHAM, S.H. | SOLIHIN Alias LIKIN Bin SAJI | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 13 Feb. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 3/Pid.B/2026/PN Bnt | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 13 Feb. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B- 222/APB/02/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa SOLIHIN Als LIKIN Bin SAJI bersama-sama dengan Anak RAHMAN Bin JUMADI (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Kamis tanggal 08 Januari 2026 sekitar pukul 20.00 WIB yaitu pada waktu malam hari atau setidak-tidaknya diantara waktu matahari terbenam dan matahari terbit dalam bulan Januari 2026, bertempat di sebuah rumah di Desa Tetei Lanan RT 001 RW 000, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buntok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, secara bersama-sama dan bersekutu”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 08 Januari 2026 sekitar pukul 18.00 WIB, Terdakwa SOLIHIN Als LIKIN Bin SAJI bersama dengan Anak RAHMAN Bin JUMADI (dilakukan penuntutan secara terpisah) merencanakan untuk melakukan pencurian di Desa Tetei Lanan, setelah itu Terdakwa SOLIHIN Als LIKIN Bin SAJI bersama dengan Anak RAHMAN Bin JUMADI menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Skydrive warna biru dengan Nopol DA 6219 EH yang dipinjam dari Saksi KRISNA WATI Binti ABDUL HAMID dengan alasan untuk jalan-jalan disekitar Kota Buntok. Selanjutnya sekitar pukul 20.00 WIB, Terdakwa SOLIHIN Als LIKIN Bin SAJI bersama dengan Anak RAHMAN Bin JUMADI berangkat menuju Desa Tetei Lanan. Setelah sampai di Desa Tetei Lanan, Terdakwa SOLIHIN Als LIKIN Bin SAJI bersama dengan Anak RAHMAN Bin JUMADI melihat sebuah rumah dalam keadaan kosong kemudian berhenti di depan rumah tersebut dilanjutkan Anak RAHMAN Bin JUMADI mengambil 1 (satu) buah obeng warna hitam merah dan 1 (satu) gunting warna biru dari dalam jok motor yang sebelumnya sudah disiapkan oleh Terdakwa SOLIHIN Als LIKIN Bin SAJI dan Anak RAHMAN Bin JUMADI. Setelah bersepakat antara Terdakwa SOLIHIN Als LIKIN Bin SAJI dan Anak RAHMAN Bin JUMADI, Terdakwa SOLIHIN Als LIKIN Bin SAJI bertugas untuk berjaga-jaga didekat sepeda motor untuk memantau situasi sekitar sedangkan Anak RAHMAN Bin JUMADI bertugas untuk masuk kedalam rumah kosong. Kemudian Anak RAHMAN Bin JUMADI berjalan menuju ke rumah kosong tersebut melalui belakang rumah lalu mencongkel pintu jendela dapur menggunakan 1 (satu) buah obeng warna hitam merah, setelah jendela terbuka Anak RAHMAN Bin JUMADI melihat pada jendela tersebut terdapat sebuah tali kemudian Anak RAHMAN Bin JUMADI memotong tali tersebut dengan menggunakan 1 (satu) buah gunting warna biru, setelah berhasil masuk kemudian Anak RAHMAN Bin JUMADI mengambil 2 (dua) buah tabung gas LPG 3 (tiga) kg warna hijau dan 1 (satu) buah tabung gas LPG 12 (dua belas) kg warna merah muda. Selanjutnya Anak RAHMAN Bin JUMADI mencongkel jendela penghubung antara dapur dan dalam rumah menggunakan 1 (satu) buah obeng warna hitam merah untuk mengambil 1 (satu) buah magic com merek National QUALITY, 1 (satu) set sound system merek SAMSUNG warna abu-abu, dan 1 (satu) buah kompor gas merek RINNAI satu tungku beserta selang serta regulator. Setelah itu Anak RAHMAN Bin JUMADI mengangkat barang-barang tersebut satu per satu ke arah Terdakwa SOLIHIN Als LIKIN Bin SAJI yang sudah menunggu di dekat sepeda motor. Selanjutnya Terdakwa SOLIHIN Als LIKIN Bin SAJI bersama dengan Anak RAHMAN Bin JUMADI membawa semua barang yang sudah diambil dari rumah kosong tersebut menggunakan sepeda motor menuju rumah Saksi KRISNA WATI Binti ABDUL HAMID di Jalan Padat Karya Gang Haruan RT 043 RW 005, Kelurahan Buntok Kota, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah. Setelah itu, Terdakwa SOLIHIN Als LIKIN Bin SAJI bersama dengan Anak RAHMAN Bin JUMADI bersepakat untuk membagi barang-barang tersebut yang mana Terdakwa SOLIHIN Als LIKIN Bin SAJI mendapat bagian berupa 1 (satu) buah magic com merek National QUALITY, 1 (satu) buah tabung gas LPG 3 (tiga) kg warna hijau, dan 1 (satu) buah kompor gas merek RINNAI satu tungku beserta selang serta regulator, sedangkan Anak RAHMAN Bin JUMADI mendapat bagian yaitu 1 (satu) set sound system merek SAMSUNG warna abu-abu, 1 (satu) buah tabung gas LPG 3 (tiga) kg warna hijau yang Anak RAHMAN Bin JUMADI simpan dirumah Saksi KRISNA WATI Binti ABDUL HAMID di Jalan Padat Karya Gang Haruan RT 043 RW 005, Kelurahan Buntok Kota, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah dan untuk 1 (satu) buah tabung gas LPG 12 (dua belas) kg warna merah muda Anak RAHMAN Bin JUMADI simpan di semak-semak sekitar Jembatan Ondoy di Jalan Asam. Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 13 Januari 2026 sekitar pukul 12.00 WIB, Saksi DRS. FLORANTE K. ADJI Anak Dari KENAN ADJI pulang ke rumah Saksi DRS. FLORANTE K. ADJI Anak Dari KENAN ADJI yang terletak di Desa Tetei Lanan RT 001 RW 000, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah dan berjalan ke arah belakang rumah melewati pintu dapur, Saksi DRS. FLORANTE K. ADJI Anak Dari KENAN ADJI melihat keadaan di dalam dapur berantakan kemudian Saksi DRS. FLORANTE K. ADJI Anak Dari KENAN ADJI melihat 2 (dua) buah tabung gas LPG 3 (tiga) kg warna hijau, 1 (satu) buah tabung gas LPG 12 (dua belas) kg warna merah muda, dan 1 (satu) buah kompor gas merek RINNAI satu tungku beserta selang serta regulator sudah hilang, setelah itu Saksi DRS. FLORANTE K. ADJI Anak Dari KENAN ADJI berjalan ke arah garasi untuk membuka pintu garasi agar cucu Saksi DRS. FLORANTE K. ADJI Anak Dari KENAN ADJI yaitu Saksi MIKHAEL FRATAMA DINATA ADJI Anak Dari FREDYANTONI FLORANTE ADJI dapat masuk ke dalam rumah. Kemudian Saksi DRS. FLORANTE K. ADJI Anak Dari KENAN ADJI melihat keadaan didalam rumah juga sudah berantakan, selanjutnya Saksi DRS. FLORANTE K. ADJI Anak Dari KENAN ADJI berjalan kembali menuju dapur untuk masuk ke dalam rumah melewati pintu namun dalam keadaan terkunci dan melihat jendela antara dapur dan rumah yang terbuka kemudian Saksi DRS. FLORANTE K. ADJI Anak Dari KENAN ADJI masuk melewati jendela tersebut dan melihat 1 (satu) buah magic com merek National QUALITY dan 1 (satu) set sound system merek SAMSUNG warna abu-abu di ruang tamu sudah hilang. Selanjutnya Saksi DRS. FLORANTE K. ADJI Anak Dari KENAN ADJI melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Dusun Selatan untuk dapat diproses lebih lanjut. Bahwa akibat perbuatan Terdakwa SOLIHIN Als LIKIN Bin SAJI serta Anak RAHMAN Bin JUMADI, Saksi DRS. FLORANTE K. ADJI Anak Dari KENAN ADJI mengalami kerugian sebesar ± Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah). Perbuatan Terdakwa SOLIHIN Als LIKIN Bin SAJI tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
