Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUNTOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
108/Pid.Sus/2025/PN Bnt RENDY BAHAR PUTRA, S.H., M.H. AGUS RIYADI Bin MURLI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 108/Pid.Sus/2025/PN Bnt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 09 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2173/APB/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1RENDY BAHAR PUTRA, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUS RIYADI Bin MURLI[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1TOMI APANDI PUTRA, S.H.I., M.H.AGUS RIYADI Bin MURLI
2HUMAIDI, S.H.AGUS RIYADI Bin MURLI
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

KESATU

---------- Bahwa ia terdakwa AGUS RIYADI Bin MURLI pada hari Sabtu tanggal 30 Agustus 2025 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak – tidaknya pada suatu waktu masih dalam tahun 2025 yang bertempat di Jalan Pahlawan atas Raut Kelurahan Buntok Kota Kecamatan Dusun Selatan Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buntok yang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan “yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa 2 (dua) paket narkotika jenis Shabu berbungkus plastik klip berwarna bening berat 2,48 (dua koma empat puluh delapan) gram (Netto)”, Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada awalnya Terdakwa beli narkotika jenis shabu untuk Terdakwa konsumsi sendiri lalu ada kawan yang minta bagi atau membeli, lalu Terdakwa beli sendiri kepada pengecer skala sedikit karena banyak permintaan lalu Terdakwa menelepon Sdra ACA (Daftar Pencarian Orang) untuk mencarikan narkotika jenis shabu  di Kota Banjarmasin yang harganya murah kemudian Sdra ACA (Daftar Pencarian Orang) membantu mencarikannya dan Terdakwa mulai pesan sejak akhir bulan April 2025 dan sampai Terdakwa di tangkap oleh pihak Kepolisian Satresnarkoba Pores Barito Selatan, pada hari Rabu tanggal 17 September 2025 pukul 14.00 Wib  di Mako Polsek Gunung Bintang Awai, Jalan PP. Dinan No. 03, Rt. 011, Rw. 002, Desa Tabak Kanilan, Kec. Gunung Bintang Awai, Kab. Barito Selatan, Prov. Kalimantan Tengah. Bahwa 2 (Dua paket narkotika jenis shabu berbungkus plastik klip berwarna bening dengan berat 2,48 Gram (Netto), Terdakwa dapatkan dari  Sdra ACA (Daftar Pencarian Orang) yang mengaku tinggal di Kota Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan, Terdakwa beli sebanyak 1 (satu) Paket narkotika jenis shabu dengan dengan berat 6 (Enam) gram Brutto dengan harga Rp 6.500.000.00 (Enam juta lima ratus ribu rupiah) dengan cara pembayaran tunai dan  Terdakwa dapatkan  pada hari Sabtu tanggal 30 Agustus 2025 pukul 20.00 Wib di antar langsung oleh anak buah Sdra ACA (Daftar Pencarian Orang) yang tidak terdakwa ketahui namanya dan di serahkan di Jalan Pahlawan atas Raut Kelurahan Buntok Kota Kecamatan Dusun Selatan Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah. Kemudian Cara Terdakwa memasarkan dalam jual beli narkotika jenis shabu dengan cara membagi kepada teman Terdakwa yang memerlukan harga Rp 500.000.00 (Lima ratus ribu rupiah) Perpaket yang  mendapatkan narkotika jenis shabu dengan berat 0.15 gram dan Rp.1.000.000.- (satu juta rupiah) mendapatkan narkotika jenis shabu dengan berat 0,50 gram dengan bertemu langsung atau lewat chat WhatsApp maupun bertelepon lewat Handphone milik Terdakwa, dengan kata kata pelanggan menanyakan ada shabu atau tidak, pelanggan bertanya “adakah” dan Terdakwa jawab jika ada shabu Terdakwa jawab “ada” dan jika tidak ada Terdakwa jawab “tidak ada  dan jika orang yang tidak Terdakwa kenal Terdakwa bilang “tidak ada” Terdakwa menjual kepada teman teman yang sudah Terdakwa kenal saja jika orang yang tidak kenal Terdakwa tidak melayaninya, pada hari Rabu tanggal 17 September 2025 pukul 08.30 Wib di Desa Bundar Dusun Bambore Raya Kecamatan Dusun Utara, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah, Terdakwa sedang di rumah pacar Terdakwa Sdra DIAN (Daftar Pencarian Orang) bersama Sdra TINGHA (Daftar Pencarian Orang), lalu Terdakwa di grebek oleh warga Dusun Bambore Raya dengan jumlah warga kurang lebih 10 (sepuluh) orang yang mengepung rumah pacar Terdakwa. Karena rumah di dobrak oleh warga maka Terdakwa keluar dari rumah lewat lubang lantai yang terbuat dari papan lalu Terdakwa sembunyi di bawah rumah. Karena ketahuan Terdakwa keluar dengan cara merayap sambil memegang 1 (Satu) pucuk air softgun replika Glock 19 Austria yang Terdakwa bawa sebelumnya untuk jaga diiri setelah itu Terdakwa lari meninggalkan kolong rumah dan di kejar warga lalu Terdakwa menembak sebanyak 4 (empat) kali kearah warga, akan tetapi Terdakwa masih dikejar, sehingga Terdakwa kelelahan dan Terdakwa jatuh dan di amankan oleh warga Dusun Bambore Raya Desa Bundar Kecamatan Dusun Utara Kabupaten Barito Selatan Provinsi Kalimantan Tengah, kemudian warga melaporkan kejadian tersebut  Ke Polsek Gunung Bintang Awai. Setelah Anggota Polsek Gunung Bintang Awai datang, Terdakwa dibawa ke Mako Polsek Gunung Bintang Awai setelah itu Anggota Resmob Sat Reskrim dan Anggota Sat Narkoba Polres Barito Selatan, pada hari Rabu tanggal 17 September 2025 pukul 14.00 Wib datang setelah Terdakwa di Amankan oleh Anggota Polsek Gunung Bintang Awai di Jalan PP. Dinan No. 03, Rt. 011, Rw. 002, Desa Tabak Kanilan, Kecamatan Gunung Bintang Awai, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah kemudian  Terdakwa di lakukan penggeledahan oleh Kepolisian anggota Resmob dan anggota Sat Resnarkoba Polres Barito Selatan, ditemukan 2 (Dua) paket narkotika jenis shabu yang di bungkus dengan plastik klip warna bening, yang di bungkus dengan 1 (Satu) lembar tisu warna putih, berada di saku sebelah kanan celana pendek warna hitam,  dan  di talam tas serempang warna abu abu di temukan 2 (dua) pack Plastic Klip warna bening masih di dalam tas tersebut di temukan 1 (satu) unit Handphone merk Samsung Galaxy A04e warna merah muda dengan No SIM CARD : 081256704390 dan Nomor IMEI 1 : 352691974999575, Nomor IMEI 2 : 352691974999571, barang barang yang di temukan adalah milik Terdakwa sendiri, adapun sebelum dilaksanakan penggeledahan petugas Kepolisian terlebih dahulu memperlihatkan surat perintah tugas dan pada saat penggeledahan berlangsung  disaksikan oleh Kepala Dusun Bambore Raya yang bernama saksi DARWISO Anak dari KANDEL MITER dan masyarakat sekitar yang bernama saksi HERMAYADI. H Anak dari HATTA, Kemudian Terdakwa dan barang bukti dibawa Kekantor kepolisian Polres Barito Selatan untuk Proses Penyidikan lebih lanjut. ------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa terhadap barang bukti berupa Narkotika jenis shabu yang telah disita secara sah tersebut, telah dilakukan penyisihan dan pengujian laboratoris oleh Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangkaraya Nomor : LHU.098.K.05.16.25.0515, tanggal 22 September 2025 yang pada intinya telah memeriksa Kristal Bening dengan Nomor Sampel 25.098.11.16.05.0514.K dengan jumlah sampel 1 bungkus (Netto : 0,2619 gram (plastik klip kecil + kristal bening)) dengan kesimpulan Methamfetamin (positif) terhadap parameter yang diuji. Parameter diuji oleh Ketua Tim Pengujian Bayu Indra Permana, S.Farm, Apt. ------------------------------------------------------------------
  • Bahwa terhadap barang bukti berupa Narkotika jenis shabu yang telah disita secara sah tersebut, telah dilakukan penimbangan di Kantor Unit Pegadaian Buntok diketahui oleh Pengelola Unit yang bernama MOCHAMMAD REZZA H. dengan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Unit PT. Pegadaian (Persero) Buntok Nomor : 014/11135-BAPBB/IX/2025, tanggal 18 September 2025 telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 2 (dua) paket shabu milik tersangka AGUS RIYADI Bin MURLI dengan hasil Berat Kotor 2,90 gram, Berat Plastik 0,42 gram, dan Berat Bersih (Netto) 2,48 Gram. -------------------------------
  • Bahwa perbuatan Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa 2 (dua) paket narkotika jenis Shabu berbungkus plastik klip berwarna bening milik terdakwa AGUS RIYADI Bin MURLI dengan hasil Berat Kotor 2,90 gram, Berat Plastik 0,42 gram, dan Berat Bersih (Netto) 2,48 Gram. Lalu untuk Barang Bukti yang ditemukan di Tempat Kejadian Perkara sudah mendapat surat ketetapan status barang sitaan narkotika dari Kejaksaan Negeri Barito Selatan dan yang telah disisihkan seberat 2,48 Gram (netto) untuk pembuktian perkara di Pengadilan, kemudian sebagian kecil Narkotika jenis Shabu seberat 0,07 gram disisihkan untuk uji laboratorium. Untuk barang bukti yang ditemukan dalam penguasaan Terdakwa tersebut tidak mempunyai izin pihak berwenang dan tidak berhubungan dengan ilmu pengetahuan dan teknologi. -------------------------------------------------------------

 

------ Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------

 

ATAU

 

KEDUA

---------- Bahwa ia terdakwa AGUS RIYADI Bin MURLI, pada hari Rabu tanggal
17 September 2025 sekira pukul 14.00 Wib, atau setidak – tidaknya pada suatu waktu masih dalam tahun 2025 yang bertempat di Mako Polsek Gunung Bintang Awai, Jalan PP. Dinan No. 03, Rt. 011, Rw. 002, Desa Tabak Kanilan, Kecamatan Gunung Bintang Awai, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buntok yang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan “yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman berupa 2 (dua) paket narkotika jenis Shabu berbungkus plastik klip berwarna bening berat 2,48 (dua koma empat puluh delapan) gram (Netto)”, Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------

  • Bahwa pada awalnya Terdakwa beli narkotika jenis shabu untuk Terdakwa konsumsi sendiri lalu ada kawan yang minta bagi atau membeli, lalu Terdakwa beli sendiri kepada pengecer skala sedikit karena banyak permintaan lalu Terdakwa menelepon Sdra ACA (Daftar Pencarian Orang) untuk mencarikan narkotika jenis shabu  di Kota Banjarmasin yang harganya murah kemudian Sdra ACA (Daftar Pencarian Orang) membantu mencarikannya dan Terdakwa mulai pesan sejak akhir bulan April 2025 dan sampai Terdakwa di tangkap oleh pihak Kepolisian Satresnarkoba Pores Barito Selatan, pada hari Rabu tanggal 17 September 2025 pukul 14.00 Wib  di Mako Polsek Gunung Bintang Awai, Jalan PP. Dinan No. 03, Rt. 011, Rw. 002, Desa Tabak Kanilan, Kec. Gunung Bintang Awai, Kab. Barito Selatan, Prov. Kalimantan Tengah. Bahwa 2 (Dua paket narkotika jenis shabu berbungkus plastik klip berwarna bening dengan berat 2,48 Gram (Netto), Terdakwa dapatkan dari  Sdra ACA (Daftar Pencarian Orang) yang mengaku tinggal di Kota Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan, Terdakwa beli sebanyak 1 (satu) Paket narkotika jenis shabu dengan dengan berat 6 (Enam) gram Brutto dengan harga Rp 6.500.000.00 (Enam juta lima ratus ribu rupiah) dengan cara pembayaran tunai dan  Terdakwa dapatkan  pada hari Sabtu tanggal 30 Agustus 2025 pukul 20.00 Wib di antar langsung oleh anak buah Sdra ACA (Daftar Pencarian Orang) yang tidak terdakwa ketahui namanya dan di serahkan di Jalan Pahlawan atas Raut Kelurahan Buntok Kota Kecamatan Dusun Selatan Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah. Kemudian Cara Terdakwa memasarkan dalam jual beli narkotika jenis shabu dengan cara membagi kepada teman Terdakwa yang memerlukan harga Rp 500.000.00 (Lima ratus ribu rupiah) Perpaket yang  mendapatkan narkotika jenis shabu dengan berat 0.15 gram dan Rp.1.000.000.- (satu juta rupiah) mendapatkan narkotika jenis shabu dengan berat 0,50 gram dengan bertemu langsung atau lewat chat WhatsApp maupun bertelepon lewat Handphone milik Terdakwa, dengan kata kata pelanggan menanyakan ada shabu atau tidak, pelanggan bertanya “adakah” dan Terdakwa jawab jika ada shabu Terdakwa jawab “ada” dan jika tidak ada Terdakwa jawab “tidak ada  dan jika orang yang tidak Terdakwa kenal Terdakwa bilang “tidak ada” Terdakwa menjual kepada teman teman yang sudah Terdakwa kenal saja jika orang yang tidak kenal Terdakwa tidak melayaninya, pada hari Rabu tanggal 17 September 2025 pukul 08.30 Wib di Desa Bundar Dusun Bambore Raya Kecamatan Dusun Utara, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah, Terdakwa sedang di rumah pacar Terdakwa Sdra DIAN (Daftar Pencarian Orang) bersama Sdra TINGHA (Daftar Pencarian Orang), lalu Terdakwa di grebek oleh warga Dusun Bambore Raya dengan jumlah warga kurang lebih 10 (sepuluh) orang yang mengepung rumah pacar Terdakwa. Karena rumah di dobrak oleh warga maka Terdakwa keluar dari rumah lewat lubang lantai yang terbuat dari papan lalu Terdakwa sembunyi di bawah rumah. Karena ketahuan Terdakwa keluar dengan cara merayap sambil memegang 1 (Satu) pucuk air softgun replika Glock 19 Austria yang Terdakwa bawa sebelumnya untuk jaga diiri setelah itu Terdakwa lari meninggalkan kolong rumah dan di kejar warga lalu Terdakwa menembak sebanyak 4 (empat) kali kearah warga, akan tetapi Terdakwa masih dikejar, sehingga Terdakwa kelelahan dan Terdakwa jatuh dan di amankan oleh warga Dusun Bambore Raya Desa Bundar Kecamatan Dusun Utara Kabupaten Barito Selatan Provinsi Kalimantan Tengah, kemudian warga melaporkan kejadian tersebut  Ke Polsek Gunung Bintang Awai. Setelah Anggota Polsek Gunung Bintang Awai datang, Terdakwa dibawa ke Mako Polsek Gunung Bintang Awai setelah itu Anggota Resmob Sat Reskrim dan Anggota Sat Narkoba Polres Barito Selatan, pada hari Rabu tanggal 17 September 2025 pukul 14.00 Wib datang setelah Terdakwa di Amankan oleh Anggota Polsek Gunung Bintang Awai di Jalan PP. Dinan No. 03, Rt. 011, Rw. 002, Desa Tabak Kanilan, Kecamatan Gunung Bintang Awai, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah kemudian  Terdakwa di lakukan penggeledahan oleh Kepolisian anggota Resmob dan anggota Sat Resnarkoba Polres Barito Selatan, ditemukan 2 (Dua) paket narkotika jenis shabu yang di bungkus dengan plastik klip warna bening, yang di bungkus dengan 1 (Satu) lembar tisu warna putih, berada di saku sebelah kanan celana pendek warna hitam,  dan  di talam tas serempang warna abu abu di temukan 2 (dua) pack Plastic Klip warna bening masih di dalam tas tersebut di temukan 1 (satu) unit Handphone merk Samsung Galaxy A04e warna merah muda dengan No SIM CARD : 081256704390 dan Nomor IMEI 1 : 352691974999575, Nomor IMEI 2 : 352691974999571, barang barang yang di temukan adalah milik Terdakwa sendiri, adapun sebelum dilaksanakan penggeledahan petugas Kepolisian terlebih dahulu memperlihatkan surat perintah tugas dan pada saat penggeledahan berlangsung  disaksikan oleh Kepala Dusun Bambore Raya yang bernama saksi DARWISO Anak dari KANDEL MITER dan masyarakat sekitar yang bernama saksi HERMAYADI. H Anak dari HATTA, Kemudian Terdakwa dan barang bukti dibawa Kekantor kepolisian Polres Barito Selatan untuk Proses Penyidikan lebih lanjut. ------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa terhadap barang bukti berupa Narkotika jenis shabu yang telah disita secara sah tersebut, telah dilakukan penyisihan dan pengujian laboratoris oleh Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangkaraya Nomor : LHU.098.K.05.16.25.0515, tanggal 22 September 2025 yang pada intinya telah memeriksa Kristal Bening dengan Nomor Sampel 25.098.11.16.05.0514.K dengan jumlah sampel 1 bungkus (Netto : 0,2619 gram (plastik klip kecil + kristal bening)) dengan kesimpulan Methamfetamin (positif) terhadap parameter yang diuji. Parameter diuji oleh Ketua Tim Pengujian Bayu Indra Permana, S.Farm, Apt. ------------------------------------------------------------------
  • Bahwa terhadap barang bukti berupa Narkotika jenis shabu yang telah disita secara sah tersebut, telah dilakukan penimbangan di Kantor Unit Pegadaian Buntok diketahui oleh Pengelola Unit yang bernama MOCHAMMAD REZZA H. dengan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Unit PT. Pegadaian (Persero) Buntok Nomor : 014/11135-BAPBB/IX/2025, tanggal 18 September 2025 telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 2 (dua) paket shabu milik tersangka AGUS RIYADI Bin MURLI dengan hasil Berat Kotor 2,90 gram, Berat Plastik 0,42 gram, dan Berat Bersih (Netto) 2,48 Gram. -------------------------------
  • Bahwa perbuatan Terdakwa yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman berupa shabu 2 (dua) paket narkotika jenis Shabu berbungkus plastik klip berwarna bening milik terdakwa AGUS RIYADI Bin MURLI dengan hasil Berat Kotor 2,90 gram, Berat Plastik 0,42 gram, dan Berat Bersih (Netto) 2,48 Gram. Lalu untuk Barang Bukti yang ditemukan di Tempat Kejadian Perkara sudah mendapat surat ketetapan status barang sitaan narkotika dari Kejaksaan Negeri Barito Selatan dan yang telah disisihkan seberat 2,48 gram (netto) untuk pembuktian perkara di Pengadilan, kemudian sebagian kecil Narkotika jenis Shabu seberat 0,07 gram disisihkan untuk uji laboratorium. Untuk barang bukti yang ditemukan dalam penguasaan Terdakwa tersebut tidak mempunyai izin pihak berwenang dan tidak berhubungan dengan ilmu pengetahuan dan teknologi. --------------------------------------------------------------------------------------------

 

------ Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------

Pihak Dipublikasikan Ya