| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 109/Pid.B/2025/PN Bnt | OKTA PRAYOGA, S.H. | ABDUL JABAR Alias DIMAS Bin TATANG (Alm) | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 09 Des. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 109/Pid.B/2025/PN Bnt | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 09 Des. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2170/APB/12/2025 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan |
Kesatu ---- Bahwa Terdakwa ABDUL JABAR Alias DIMAS Bin TATANG pada hari Senin tanggal 20 Oktober 2025, sekira pukul 02.00 WIB, atau setidak - tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Oktober Tahun 2025 bertempat di rumah jalan pahlawan atas (raut) No.49 RT 039 RW 004 Kelurahan Buntok Kota, Kecamatan Dusun Selatan Kabupaten Barito Selatan Provinsi Kalimantan Tengah atau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buntok telah, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------- Awalnya pada hari Senin tanggal 20 Oktober 2025 sekitar pukul 00.30 WIB, Terdakwa berangkat ke rumah Saksi Diaz Palaguna Bin Lily Wahyudi yang beralamat di Jalan Pahlawan No.49, RT 039, RW 004, Kelurahan Buntok Kota, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah dengan maksud untuk bersantai kemudian sekitar pukul 02.00 WIB Terdakwa tiba di depan rumah Saksi Diaz Palaguna Bin Lily Wahyudi lalu Terdakwa melihat pintu rumah dalam keadaan tertutup dan tidak terkunci kemudian Terdakwa mendorong pintu tersebut dan masuk ke dalam rumah tanpa izin dari pemilik rumah, setelah berada diruang tamu yang berada dilantai 2, terdakwa melihat celana pendek milik Saksi Diaz Palaguna Bin Lily Wahyudi tergeletak di lantai lalu Terdakwa memasukkan tangannya ke dalam saku sebelah kanan celana pendek tersebut yang mana didalamnya terdapat 2 (dua) buah kunci motor lalu terdakwa mengambil 2 (dua) buah kunci motor tersebut yang pada saat itu Saksi Diaz Palaguna Bin Lily Wahyudi sedang tertidur pulas dalam kamar di lantai 2, kemudian terdakwa keluar rumah dan menuju garasi samping belakang rumah yang terdapat 1 (satu) unit sepeda motor Honda Sonic warna hitam dengan Nopol : KH 6804 KL, Noka : MH1KB1117NK324231 dan Nosin : KB11E1323760, Kemudian Terdakwa menghidupkan dan membawa pergi motor tersebut yang selanjutnya disembunyikan disebuah bangunan kosong dijalan Panglima Batur tepatnya di sebelah Kantor JNT Cargo Buntok. Kemudian pada hari Senin tanggal 20 Oktober 2025 sekitar pukul 07.00 WIB, setelah bangun tidur, saksi Diaz Palaguna Bin Lily Wahyudi baru mengetahui bahwa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Sonic warna hitam dengan Nopol : KH 6804 KL, Noka : MH1KB1117NK324231 dan Nosin : KB11E1323760 miliknya telah hilang, atas kejadian tersebut Saksi Diaz Palaguna Bin Lily Wahyudi kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Kantor Polsek Dusun Selatan. Bahwa tujuan Terdakwa mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Sonic warna hitam dengan Nopol : KH 6804 KL, Noka : MH1KB1117NK324231 dan Nosin : KB11E1323760 tersebut untuk dijual. Bahwa akibat perbuatan terdakwa ABDUL JABAR Alias DIMAS Bin TATANG tersebut saksi Diaz Palaguna Bin Lily Wahyudi mengalami kerugian sekitar ± Rp.15.000.000,- (Lima Belas Juta Rupiah)
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke- 3 KUHPidana------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
Kedua ---- Bahwa Terdakwa ABDUL JABAR Alias DIMAS Bin TATANG pada hari Senin tanggal 20 Oktober 2025, sekira pukul 02.00 WIB, atau setidak - tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Oktober Tahun 2025 bertempat di rumah jalan pahlawan atas (raut) No.49 RT 039 RW 004 Kelurahan Buntok Kota, Kecamatan Dusun Selatan Kabupaten Barito Selatan Provinsi Kalimantan Tengah atau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buntok telah, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :--------------------------------- Awalnya pada hari Senin tanggal 20 Oktober 2025 sekitar pukul 00.30 WIB, Terdakwa berangkat ke rumah Saksi Diaz Palaguna Bin Lily Wahyudi yang beralamat di Jalan Pahlawan No.49, RT 039, RW 004, Kelurahan Buntok Kota, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah dengan maksud untuk bersantai kemudian sekitar pukul 02.00 WIB Terdakwa tiba di depan rumah Saksi Diaz Palaguna Bin Lily Wahyudi lalu Terdakwa melihat pintu rumah dalam keadaan tertutup dan tidak terkunci kemudian Terdakwa mendorong pintu tersebut dan masuk ke dalam rumah tanpa izin dari pemilik rumah, setelah berada diruang tamu yang berada dilantai 2, terdakwa melihat celana pendek milik Saksi Diaz Palaguna Bin Lily Wahyudi tergeletak di lantai lalu Terdakwa memasukkan tangannya ke dalam saku sebelah kanan celana pendek tersebut yang mana didalamnya terdapat 2 (dua) buah kunci motor lalu terdakwa mengambil 2 (dua) buah kunci motor tersebut yang pada saat itu Saksi Diaz Palaguna Bin Lily Wahyudi sedang tertidur pulas dalam kamar di lantai 2, kemudian terdakwa keluar rumah dan menuju garasi samping belakang rumah yang terdapat 1 (satu) unit sepeda motor Honda Sonic warna hitam dengan Nopol : KH 6804 KL, Noka : MH1KB1117NK324231 dan Nosin : KB11E1323760, Kemudian Terdakwa menghidupkan dan membawa pergi motor tersebut yang selanjutnya disembunyikan disebuah bangunan kosong dijalan Panglima Batur tepatnya di sebelah Kantor JNT Cargo Buntok. Kemudian pada hari Senin tanggal 20 Oktober 2025 sekitar pukul 07.00 WIB, setelah bangun tidur, saksi Diaz Palaguna Bin Lily Wahyudi baru mengetahui bahwa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Sonic warna hitam dengan Nopol : KH 6804 KL, Noka : MH1KB1117NK324231 dan Nosin : KB11E1323760 miliknya telah hilang, atas kejadian tersebut Saksi Diaz Palaguna Bin Lily Wahyudi kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Kantor Polsek Dusun Selatan. Bahwa tujuan Terdakwa mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Sonic warna hitam dengan Nopol : KH 6804 KL, Noka : MH1KB1117NK324231 dan Nosin : KB11E1323760 tersebut untuk dijual. Bahwa akibat perbuatan terdakwa ABDUL JABAR Alias DIMAS Bin TATANG tersebut saksi Diaz Palaguna Bin Lily Wahyudi mengalami kerugian sekitar ± Rp.15.000.000,- (Lima Belas Juta Rupiah) Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
