| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 2/Pid.Sus/2026/PN Bnt | I Made Bayu Hadi Kusuma Widjaya, S.H. | HERBENTU Alias BENTOL Anak dari TANDIL | Tuntutan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 04 Feb. 2026 | |||||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | |||||||||
| Nomor Perkara | 2/Pid.Sus/2026/PN Bnt | |||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 04 Feb. 2026 | |||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-156/APB/02/2026 | |||||||||
| Penuntut Umum |
|
|||||||||
| Terdakwa |
|
|||||||||
| Advokat |
|
|||||||||
| Anak Korban | ||||||||||
| Dakwaan |
KESATU ----- Bahwa Terdakwa HERBENTU Alias BENTOL Anak dari TANDIL pada hari Sabtu tanggal 22 November 2025 sekitar pukul 16.45 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2025, bertempat didepan sebuah Pondok Jalan James, RT. 008 RW. 002, Dusun Bambure Raya, Desa Bundar, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buntok, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman berupa 5 (lima) paket Narkotika jenis shabu dengan berat 23,96 (dua puluh tiga koma sembilan puluh enam) gram (Netto)”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan diatas, bermula pada hari Jumat tanggal 21 November 2025 sekitar pukul 21.49 WIB, Terdakwa menghubungi Sdr. BERKAT (Daftar Pencarian Orang) via telepon menanyakan “apakah ada Narkotika jenis shabu?” dijawab oleh Sdr. BERKAT (Daftar Pencarian Orang) “ada dengan Bos saya, langsung kenalan saja dengan Bos saya” kemudian Terdakwa setuju terhadap tawaran tersebut. Keesokan harinya pada hari Sabtu tanggal 22 November 2025 sekitar pukul 13.29 WIB Terdakwa mendapat panggilan telepon dari seseorang dengan nomor +6282250224877 yang mengaku bernama Sdr. ARUL (Daftar Pencairan Orang) yang mengatakan “bahwa mau mengantar Narkotika jenis shabu dan sudah berada di Desa Tabak Kanilan” dijawab oleh Terdakwa “jangan di Desa Tabak Kanilan saya tunggu di Desa Tamparak Layung” Sdr. ARUL (Daftar Pencarian Orang) menjawab “kita bertemu di Jalan James Dusun Bambure Raya”. Setelah itu sekitar pukul 14.30 WIB Terdakwa pergi menuju Jalan James Dusun Bambure Raya bersama dengan Saksi EVAN RAJAKI Anak dari HERBENTU yang merupakan anak kandung dari Terdakwa dan setelah sampai di Jalan Bambure Raya tepatnya di depan sebuah pondok lalu Terdakwa menghampiri Sdr. ARUL (Daftar Pencairan Orang) yang sudah menunggu dan langsung mengatakan “ini titipan Narkotika jenis shabu sebanyak 5 (lima) paket” lalu Terdakwa langsung mengambil 5 (lima) paket Narkotika jenis shabu tersebut yang kemudian ditimbang terlebih dahulu dengan menggunakan 1 (satu) buah timbangan digital merk Scale warna navy yang sudah disiapkan, karena sudah dirasa pas selanjutnya Terdakwa menyerahkan uang Syah RI kepada Sdr. ARUL (Daftar Pencairan Orang) sebanyak Rp.20.900.000,- (dua puluh juta sembilan ratus ribu rupiah) sebagai uang muka dan untuk kekurangannya akan dibayar setelah 5 (lima) paket Narkotika jenis shabu tersebut sudah terjual. Kemudian setelah selesai melakukan transaksi 5 (lima) paket Narkotika jenis shabu kemudian Sdr. ARUL (Daftar Pencairan Orang) langsung pergi ke arah Desa Tabak Kanilan, berselang waktu 15 (lima belas) menit datang beberapa orang yang mengaku Anggota dari SatResnarkoba Polres Barito Selatan yang langsung melakukan penangkapan serta penggeledahan badan terhadap diri Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu yang ditemukan di atas tanah didepan sebuah pondok lalu ditemukan 1 (satu) buah tas slempang merk Polo Pro Star warna navy yang di dalamnya ditemukan 1 (satu) buah plastik klip warna bening ukuran besar berisi 4 (empat) paket Narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik klip berwarna bening, 1 (satu) unit handphone merk Realme Note 50 warna silver dengan Nomor : 085650951269 IMEI 1: 861936071547098, IMEI 2: 861936071547080, 1 (satu) buah kotak rokok DJI SAM SOE warna hitam berisi 1 (satu) buah timbangan digital merk Scale warna navy, 12 (dua belas) buah plastik klip warna bening ukuran kecil, 1 (satu) buah potongan sedotan warna kuning, 1 (satu) buah pipet plastik warna bening, 1 (satu) buah pipet kaca warna bening, serta 1 (satu) unit Sepeda motor merk Honda CRF warna merah putih tanpa plat nomor kendaraan yang mana barang bukti yang ditemukan tersebut diakui merupakan milik Terdakwa HERBENTU Alias BENTOL Anak dari TANDIL, lalu dilakukan introgasi yang mana Terdakwa mengakui 5 (lima) paket Narkotika jenis shabu yang pada saat itu dalam penguasaannya tersebut rencananya akan dijual kembali di daerah Desa Ngurit, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Barito Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Bahwa terhadap barang bukti berupa 5 (lima) paket Narkotika jenis shabu berbungkus plastik klip besar warna bening yang disita dari Terdakwa HERBENTU Alias BENTOL Anak dari TANDIL tersebut kemudian dilakukan penimbangan di Kantor Pegadaian Unit Buntok dengan lampiran Berita Acara Penimbangan Nomor : 023/11135-BAPBB/VI/2025 tanggal 23 November 2025 yang ditandatangani oleh ILHAM SYAHRU RAMADANI, S.H. dan MOCHAMMAD REZZA HAREZKY, menerangkan bahwa Narkotika jenis shabu tersebut memiliki berat bersih 23,96 gram (Netto), kemudian dilakukan penyisihan untuk dilakukan pengujian di Balai Besar Besar Pengawas Obat dan Makanan Palangka Raya dengan Laporan Hasil Pengujian Nomor : LHU.098.K.05.16.25.0612 tanggal 26 November 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh BAYU INDRA PERMANA, S.Farm, Apt. selaku Ketua Tim Pengujian, menerangkan bahwa 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisi kristal bening dengan berat kotor 0,2197 gram, positif mengandung Metamfetamin yang termasuk Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61, Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa Terdakwa HERBENTU Alias BENTOL Anak dari TANDIL tidak mempunyai izin dari dokter atau Kementerian Kesehatan Republik Indonesia atau dari pihak yang berwenang lainnya dan tidak berhubungan dengan ilmu pengetahuan dan teknologi. ---- Perbuatan Terdakwa HERBENTU Alias BENTOL Anak dari TANDIL tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ---------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA ----- Bahwa Terdakwa HERBENTU Alias BENTOL Anak dari TANDIL pada hari Sabtu tanggal 22 November 2025 sekitar pukul 16.45 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2025, bertempat didepan sebuah Pondok Jalan James, RT. 008 RW. 002, Dusun Bambure Raya, Desa Bundar, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buntok, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa 5 (lima) paket Narkotika jenis shabu dengan berat 23,96 (dua puluh tiga koma sembilan puluh enam) gram (Netto)”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 22 November 2025 pukul 11.45 WIB Saksi IMANSON EN YUIS ZASTIS LASE Anak dari NAHASO LASE dan Saksi BAYU WIRANDA Bin HERY selaku Anggota SatResnarkoba Polres Barito Selatan menerima informasi dari masyarakat bahwa terdapat kegiatan transaksi jual beli Narkotika di sekitar Desa Bundar, berdasarkan hal tersebut kemudian dilakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi yang disampaikan oleh masyarakat, selanjutnya Saksi IMANSON EN YUIS ZASTIS LASE Anak dari NAHASO LASE, Saksi BAYU WIRANDA Bin HERY bersama dengan beberapa Anggota Kepolisian dari SatResnarkoba Polres Barito Selatan langsung menuju ke wilayah Desa Bundar dan memang benar bahwa telah terjadi transaksi Narkotika yang mana kemudian dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa HERBENTU Alias BENTOL Anak dari TANDIL didepan sebuah Pondok Jalan James, RT. 008 RW. 002, Dusun Bambure Raya, Desa Bundar, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah, setelah berhasil mengamankan Terdakwa kemudian dilakukan penggeledahan badan terhadap diri Terdakwa serta disekitar tempat tertutup lainnya yang disaksikan oleh Saksi EVAN RAJAKI Anak dari HERBENTU, Saksi HADMANTO Anak dari BEIN, Saksi HARYONO Anak dari KATELIUS, dan Saksi SAM AKBAR Anak dari YANG YUNG SENG selaku warga setempat, kemudian ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu yang ditemukan di atas tanah didepan pondok lalu ditemukan Bahwa terhadap barang bukti berupa 5 (lima) paket Narkotika jenis shabu berbungkus plastik klip besar warna bening yang disita dari Terdakwa HERBENTU Alias BENTOL Anak dari TANDIL tersebut kemudian dilakukan penimbangan di Kantor Pegadaian Unit Buntok dengan lampiran Berita Acara Penimbangan Nomor : 023/11135-BAPBB/VI/2025 tanggal 23 November 2025 yang ditandatangani oleh ILHAM SYAHRU RAMADANI, S.H. dan MOCHAMMAD REZZA HAREZKY, menerangkan bahwa Narkotika jenis shabu tersebut memiliki berat bersih 23,96 gram (Netto), kemudian dilakukan penyisihan untuk dilakukan pengujian di Balai Besar Besar Pengawas Obat dan Makanan Palangka Raya dengan Laporan Hasil Pengujian Nomor : LHU.098.K.05.16.25.0612 tanggal 26 November 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh BAYU INDRA PERMANA, S.Farm, Apt. selaku Ketua Tim Pengujian, menerangkan bahwa 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisi kristal bening dengan berat kotor 0,2197 gram, positif mengandung Metamfetamin yang termasuk Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61, Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa perbuatan Terdakwa HERBENTU Alias BENTOL Anak dari TANDIL tidak mempunyai izin dari dokter atau Kementerian Kesehatan Republik Indonesia atau dari pihak yang berwenang lainnya dan tidak berhubungan dengan ilmu pengetahuan dan teknologi. ---- Perbuatan Terdakwa HERBENTU Alias BENTOL Anak dari TANDIL tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana diubah dengan Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ----------------------------------------------------------------------------- |
|||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
