Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUNTOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
27/Pid.B/2025/PN Bnt Adis Putri Nelaniken, S.H. HAIRUN PADIL Bin RAFIK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 08 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 27/Pid.B/2025/PN Bnt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 08 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 685/APB/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Adis Putri Nelaniken, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HAIRUN PADIL Bin RAFIK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

---------- Bahwa Terdakwa HAIRUN PADIL Bin RAFIK bersama dengan Sdra. BUNDANG Bin INAN (DPO) dan Sdra. MARDIANI Bin GANSIU (DPO) pada hari Jumat tanggal 17 Januari 2025 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di SMPN 3 Karau Kuala, Jl. Mangku Bendang Rt. 20 Rw. 05, Desa Babai, Kec. Karau Kuala, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buntok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai barang yang diambilnya dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Jumat tanggal 17 Januari 2025 sekira pukul 17.00 WIB, Terdakwa bersama sdra. BUNDANG Bin INAN (DPO) dan Sdra. MARDIANI Bin GANSIU (DPO) sedang berada di sebelah SMPN 3 Karau Kuala, Jl. Mangku Bendang Rt. 20 Rw. 05, Desa Babai, Kec. Karau Kuala, Kab. Barito Selatan, Prov. Kalimantan Tengah untuk mengambil rambutan, kemudian Sdra. MARDIANI Bin GANSIU (DPO)  melihat ke dalam kantin sekolah tersebut kemudian melihat terdapat 1 (satu) buah tabung gas LPG 3 kg berwarna hijau, selanjutnya Terdakwa dan Sdra. BUNDANG Bin INAN (DPO) diajak oleh sdra. MARDIANI Bin GANSIU (DPO) untuk mengambil tabung gas tersebut, setelah itu sdra. BUNDANG Bin INAN (DPO) dan Sdra. MARDIANI Bin GANSIU (DPO) mematau situasi dari luar dan  Terdakwa masuk ke dalam kantin sekolah tersebut dengan cara memanjat jendela yang tidak terkunci setinggi 150 cm kemudian merusak gembok kunci pintu kantin menggunakan kayu kecil, setelah berhasil terbuka Terdakwa mengambil 1 (satu) buah tabung gas LPG 3 kg berwarna hijau lalu Terdakwa menyimpan 1 (satu) buah tabung gas LPG 3 kg berwarna hijau tersebut di asrama guru, setelah itu Terdakwa bersama dengan Sdra. BUNDANG Bin INAN (DPO) dan Sdra. MARDIANI Bin GANSIU (DPO) menunggu di dalam asrama guru tersebut karena ada pemilik rambutan yang datang untuk melihat rambutannya, setelah pemilik tersebut pulang Terdakwa bersama dengan Sdra. BUNDANG Bin INAN (DPO) dan Sdra. MARDIANI Bin GANSIU (DPO) masuk kembali ke sekolah tersebut kemudian masuk ke ruang tata usaha yang tidak terkunci, saat di ruang tersebut Terdakwa bersama dengan Sdra. BUNDANG Bin INAN (DPO) dan Sdra. MARDIANI Bin GANSIU (DPO) menemukan 1 (satu) buah mesin CCTV,  selanjutnya Sdra. MARDIANI Bin GANSIU menyuruh Terdakwa untuk mengambil 1 (satu) buah mesin CCTV tersebut untuk menghilangkan jejak, setelah itu Terdakwa bersama dengan Sdra. BUNDANG Bin INAN (DPO) dan Sdra. MARDIANI Bin GANSIU (DPO) mengambil dengan cara merusak 1 (satu) buah mesin CCTV kemudian Terdakwa langsung keluar dari sekolah tersebut sambil membawa 1 (satu) buah mesin CCTV ke Jalan Karukan Rt. 21 untuk membuangnya ke dalam sungai kecil setelah itu Terdakwa bersama dengan Sdra. BUNDANG Bin INAN (DPO) dan Sdra. MARDIANI Bin GANSIU (DPO) pulang berjalan kaki ke rumah adik Sdra. BUNDANG Bin INAN (DPO);
  • Bahwa selanjutnya sekira jam 18.00 WIB Terdakwa bersama Sdra. BUNDANG Bin INAN (DPO) kembali menuju ke SMPN 3 Karau Kuala kemudian Terdakwa langsung masuk melalui samping sekolah dan masuk ke loby sekolah dengan cara mencongkel kunci bagian bawah pintu menggunakan tangan kemudian setelah pintu terbuka Terdakwa bersama dengan Sdra. BUNDANG Bin INAN (DPO) mengambil 1 (satu) buah tabung gas LPG 3 kg berwarna hijau yang terletak di dalam loby sekolah kemudian Terdakwa dan Sdra. BUNDANG Bin INAN (DPO) mengambil 1 (satu) buah tabung gas yang sebelumnya disimpan di asrama guru, kemudian Terdakwa dan Sdra. BUNDANG Bin INAN (DPO) membawa 2 (dua) buah tabung gas LPG 3 kg berwarna hijau tersebut, kemudian sekira pukul 00.30 WIB Sdra. BUNDANG Bin INAN (DPO) mengajak Terdakwa untuk kembali ke SMPN 3 Karau Kuala setelah itu Terdakwa bersama dengan Sdra. BUNDANG Bin INAN (DPO) kembali menuju ke SMPN 3 Karau Kuala dan masuk ke dalam ruang guru yang pintunya tidak terkunci untuk mengambil 1 (satu) buah Hinomaru Power Inverter 1000 watt berwarna merah dan hitam, 1 (satu) unit Speaker bluetooth portable 12 Inch merk advance berwarna hitam dengan lis warna orange dan Microphone Wireless berwarna hitam dengan lis warna biru, setelah itu Terdakwa dan Sdra. BUNDANG Bin INAN menuju ke loby sekolah dan mengambil 1 (satu) buah salon besar merk dat dan membawa pulang ke rumah Terdakwa dan untuk  1 (satu) buah salon besar merk dat dibawa oleh Sdra. BUNDANG Bin INAN (DPO);
  • Bahwa Terdakwa mengambil 2 (dua) buah tabung gas LPG 3 kg berwarna hijau, 1 (satu) buah mesin CCTV, 1 (satu) buah Hinomaru Power Inverter 1000 Watt berwarna merah dan hitam, 1 (satu) unit Speaker Bluetooth portable 12 Inch merk advance berwarna hitam dengan lis warna orange dan Microphone Wireless berwarna hitam dengan lis warna biru, dan 1 (satu) buah salon besar merk dat dengan tujuan untuk dimiliki tanpa izin dari Saksi IRAMIN Bin MISRIANI selaku Kepala Sekolah SMPN 3 Karau Kuala, selanjutnya atas hilangnya barang tersebut, Saksi IRAMIN Bin MISRIANI melaporkan ke pihak Kepolisian Sektor Karau Kuala untuk dilakukan proses lebih lanjut;
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa, Saksi IRAMIN Bin MISRIANI mengalami kerugian kurang lebih sejumlah ± Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah).

------ Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya