Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUNTOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
31/Pid.B/2026/PN Bnt OKTA PRAYOGA, S.H. RAHMAN Alias KUMBANG Bin RADIANSYAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Pembunuhan
Nomor Perkara 31/Pid.B/2026/PN Bnt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 11 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 910 /APB/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1OKTA PRAYOGA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAHMAN Alias KUMBANG Bin RADIANSYAH[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU Bahwa Terdakwa RAHMAN alias KUMBANG Bin RADIANSYAH pada hari Sabtu tanggal 11 April 2026 sekitar jam 09.20 WIB di depan Pos Security Jalak 4, Jl. Hauling PT MUTU Km.32 Desa Mangaris, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buntok yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara ini telah “yang dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain” yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 9 April 2026, Terdakwa RAHMAN alias KUMBANG Bin RADIANSYAH menelepon korban SAPUANI untuk menagih utang korban kepada Terdakwa RAHMAN alias KUMBANG Bin RADIANSYAH. Dalam percakapan tersebut, Terdakwa RAHMAN alias KUMBANG Bin RADIANSYAH mengancam korban apabila utang tersebut tidak segera dilunasi, selanjutnya pada hari Jumat tanggal 10 April 2026, korban SAPUANI menceritakan kepada anaknya saksi SEPTY AMELIA PUTRI Bin SAPUANI bahwa korban telah membayar sebagian utangnya kepada Terdakwa RAHMAN alias KUMBANG Bin RADIANSYAH sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dari total utang sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), serta menceritakan lagi tentang ancaman yang sebelumnya disampaikan oleh Terdakwa. Bahwa pada hari Sabtu tanggal 11 April 2026 sekitar jam 09.20 Terdakwa datang ke Pos Security Jalak 4 Jl. Hauling PT.Mutu Km.32 Desa Mangaris Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah menggunakan sepeda motor scoopy berwarna merah dan memarkirkan kendaraannya di area samping pos security berjarak kurang lebih 4 meter kemudian Terdakwa mendatangi saksi REDIE dan saksi AGUS JAYA WARDANA yang sedang melaksanakan piket di pos security Jalak 4 sambil berbicara dengan nada marah, namun tidak dihiraukan oleh saksi REDIE dan saksi AGUS JAYA WARDANA, Kemudian, Terdakwa mencari dan menanyakan keberadaan korban SAPUANI kepada saksi REDIE dan saksi AGUS JAYA WARDANA, Terdakwa sengaja menunggu korban SAPUANI melintas di Pos tersebut. Bahwa sekitar 5 (lima) menit kemudian, terlihat dari Pos Jalak 4 saksi MUHAMMAD RAYHANSYAH mengendarai Sepeda Motor jenis trail yang membonceng korban SAPUANI duduk dibelakangnya melintas dari arah Desa Malitin menuju simpang 4 Jalan Raya Desa Mangaris, setelah melihat kedatangan korban SAPUANI, Terdakwa segera berjalan kaki dari Pos Security ke tengah jalan hauling PT. Mutu, kemudian Terdakwa memberhentikan sepeda motor yang dikendarai saksi MUHAMMAD RAYHANSYAH dan korban SAPUANI tepat di depan Pos Security Jalak 4, sehingga sepeda motor saksi MUHAMMAD RAYHANSYAH berhenti di depan Terdakwa, kemudian Terdakwa berjalan ke arah belakang sepeda motor menuju korban SAPUANI yang dibonceng oleh saksi MUHAMMAD RAYHANSYAH. Terdakwa langsung menarik dengan tangan kanannya tas ransel warna abu-abu yang dibawa oleh korban SAPUANI pada punggung korban dan Korban SAPUANI terjatuh ke tanah dalam posisi telungkup dimana bagian kepala sisi sebelah kanan menempel di tanah sementara bagian kepala sisi sebelah kiri menghadap ke atas. Bahwa selanjutnya Terdakwa menginjak kepala korban yang merupakan bagian vital tubuh korban secara berulang sebanyak 2 (dua) kali menggunakan kaki sebelah kanan yang menggunakan sendal dengan injakan keras dan bertenaga sehingga korban SAPUANI tidak bergerak dan banyak mengeluarkan darah dari telinga sebelah kiri, dari mulutnya, serta hidung. Kemudian, korban SAPUANI yang dalam keadaan kritis dibawa ke rumah sakit Jaraga Sasameh Buntok oleh saksi REDIE bersama saksi HENDRA SAPUTRA dan saksi MAULANA untuk mendapatkan perawatan medis, selanjutnya korban SAPUANI dinyatakan meninggal dunia pada hari yang sama saat peristiwa tersebut, yakni pada hari Sabtu, 11 April 2026 pukul 23.57 WIB sebagaimana yang tercantum dalam Surat Keterangan Kematian Nomor: 474.3/44/Pem tanggal 04 Mei 2026 atas nama SAPUANI yang dibuat dan ditandatangani oleh Johan Wahyudi, S,E sebagai Kasi Pembangunan dan Pelayanan Umum Kelurahan Ampah Kota. Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor 1678/440/RS.BPP.2/IV/2026 tanggal 16 April 2026 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Jaraga Sasameh dan ditandatangani oleh dr. Ayu Shelvia Reviani dengan hasil pemeriksaan terhadap seorang laki-laki berusia lima puluh dua tahun, pada pemeriksaan luar ditemukan cedera kepala akibat kekerasan tumpul. --------Perbuatan Terdakwa RAHMAN alias KUMBANG Bin RADIANSYAH tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ------------------- ATAU KEDUA Bahwa Terdakwa RAHMAN alias KUMBANG Bin RADIANSYAH pada hari Sabtu tanggal 11 April 2026 sekitar jam 09.20 WIB di depan Pos Security Jalak 4, Jl. Hauling PT MUTU Km.32 Desa Mangaris, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buntok yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara ini telah “yang dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, yang pada waktu melakukan tindak pidana menyandang disabiitas mental dan/atau disabilitas intelektual dapat dikurangi pidananya dan/atau dikenai tindakan” yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 9 April 2026, Terdakwa RAHMAN alias KUMBANG Bin RADIANSYAH menelepon korban SAPUANI untuk menagih utang korban kepada Terdakwa RAHMAN alias KUMBANG Bin RADIANSYAH. Dalam percakapan tersebut, Terdakwa RAHMAN alias KUMBANG Bin RADIANSYAH mengancam korban apabila utang tersebut tidak segera dilunasi, selanjutnya pada hari Jumat tanggal 10 April 2026, korban SAPUANI menceritakan kepada anaknya saksi SEPTY AMELIA PUTRI Bin SAPUANI bahwa korban telah membayar sebagian utangnya kepada Terdakwa RAHMAN alias KUMBANG Bin RADIANSYAH sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dari total utang sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), serta menceritakan lagi tentang ancaman yang sebelumnya disampaikan oleh Terdakwa. Bahwa pada hari Sabtu tanggal 11 April 2026 sekitar jam 09.20 Terdakwa datang ke Pos Security Jalak 4 Jl. Hauling PT.Mutu Km.32 Desa Mangaris Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah menggunakan sepeda motor scoopy berwarna merah dan memarkirkan kendaraannya di area samping pos security berjarak kurang lebih 4 meter kemudian Terdakwa mendatangi saksi REDIE dan saksi AGUS JAYA WARDANA yang sedang melaksanakan piket di pos security Jalak 4 sambil berbicara dengan nada marah, namun tidak dihiraukan oleh saksi REDIE dan saksi AGUS JAYA WARDANA, Kemudian, Terdakwa mencari dan menanyakan keberadaan korban SAPUANI kepada saksi REDIE dan saksi AGUS JAYA WARDANA, Terdakwa sengaja menunggu korban SAPUANI melintas di Pos tersebut. Bahwa sekitar 5 (lima) menit kemudian, terlihat dari Pos Jalak 4 saksi MUHAMMAD RAYHANSYAH mengendarai Sepeda Motor jenis trail yang membonceng korban SAPUANI duduk dibelakangnya melintas dari arah Desa Malitin menuju simpang 4 Jalan Raya Desa Mangaris, setelah melihat kedatangan korban SAPUANI, Terdakwa segera berjalan kaki dari Pos Security ke tengah jalan hauling PT. Mutu, kemudian Terdakwa memberhentikan sepeda motor yang dikendarai saksi MUHAMMAD RAYHANSYAH dan korban SAPUANI tepat di depan Pos Security Jalak 4, sehingga sepeda motor saksi MUHAMMAD RAYHANSYAH berhenti di depan Terdakwa, kemudian Terdakwa berjalan ke arah belakang sepeda motor menuju korban SAPUANI yang dibonceng oleh saksi MUHAMMAD RAYHANSYAH. Terdakwa langsung menarik dengan tangan kanannya tas ransel warna abu-abu yang dibawa oleh korban SAPUANI pada punggung korban dan Korban SAPUANI terjatuh ke tanah dalam posisi telungkup dimana bagian kepala sisi sebelah kanan menempel di tanah sementara bagian kepala sisi sebelah kiri menghadap ke atas. Bahwa selanjutnya Terdakwa menginjak kepala korban yang merupakan bagian vital tubuh korban secara berulang sebanyak 2 (dua) kali menggunakan kaki sebelah kanan yang menggunakan sendal dengan injakan keras dan bertenaga sehingga korban SAPUANI tidak bergerak dan banyak mengeluarkan darah dari telinga sebelah kiri, dari mulutnya, serta hidung. Kemudian, korban SAPUANI yang dalam keadaan kritis dibawa ke rumah sakit Jaraga Sasameh Buntok oleh saksi REDIE bersama saksi HENDRA SAPUTRA dan saksi MAULANA untuk mendapatkan perawatan medis, selanjutnya korban SAPUANI dinyatakan meninggal dunia pada hari yang sama saat peristiwa tersebut, yakni pada hari Sabtu, 11 April 2026 pukul 23.57 WIB sebagaimana yang tercantum dalam Surat Keterangan Kematian Nomor: 474.3/44/Pem tanggal 04 Mei 2026 atas nama SAPUANI yang dibuat dan ditandatangani oleh Johan Wahyudi, S,E sebagai Kasi Pembangunan dan Pelayanan Umum Kelurahan Ampah Kota. Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor 1678/440/RS.BPP.2/IV/2026 tanggal 16 April 2026 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Jaraga Sasameh dan ditandatangani oleh dr. Ayu Shelvia Reviani dengan hasil pemeriksaan terhadap seorang laki-laki berusia lima puluh dua tahun, pada pemeriksaan luar ditemukan cedera kepala akibat kekerasan tumpul. Berdasarkan hasil Visum Et Repertum Psikiatricum atas nama Rahman Alias Kumbang bin Radiansyah pada Rumah Sakit Jiwa Kalawa Atei dan ditandatangani oleh dr. Frida Ayu Nur Hayati, Sp.KJ, dr. Yulinar Nuryagus Siringo, M.Sc,Sp.KJ dan Togarma Elprado Pakpahan M.Psi.,Psikolog dengan hasil pemeriksaan Berdasarkan hasil wawancara psikiatrik, observasi klinis, pemeriksaan status mental, riwayat perjalanan gangguan, dan data pendukung yang tersedia, tidak ditemukan adanya gangguan jiwa berat yang menghilangkan kemampuan terperiksa untuk memahami akibat perbuatannya ataupun kemampuan untuk menentukan kehendaknya pada saat kejadian perkara. Ditemukan kondisi gangguan kepribadian emosional tidak stabil yang menyebabkan terperiksa memiliki kecenderungan impulsif saat marah dan keterbatasan dalam mempertimbangkan konsekuensi jangka panjang. --------Perbuatan Terdakwa RAHMAN alias KUMBANG Bin RADIANSYAH tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 38 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ------------------------------------------------------------------------------------------------ ATAU KETIGA Bahwa Terdakwa RAHMAN alias KUMBANG Bin RADIANSYAH pada hari Sabtu tanggal 11 April 2026 sekitar jam 09.20 WIB di depan Pos Security Jalak 4, Jl. Hauling PT MUTU Km.32 Desa Mangaris, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buntok yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara ini telah “yang merampas nyawa orang lain” terhadap korban SAPUANI yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 11 April 2026 sekitar jam 09.20 Terdakwa datang ke Pos Security Jalak 4 Jl. Hauling PT.Mutu Km.32 Desa Mangaris Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah menggunakan sepeda motor scoopy berwarna merah dan memarkirkan kendaraannya di area samping pos security berjarak kurang lebih 4 meter kemudian Terdakwa mendatangi saksi REDIE dan saksi AGUS JAYA WARDANA yang sedang melaksanakan piket di pos security Jalak 4 sambil berbicara dengan nada marah, namun tidak dihiraukan oleh saksi REDIE dan saksi AGUS JAYA WARDANA, Kemudian, Terdakwa mencari dan menanyakan keberadaan korban SAPUANI kepada saksi REDIE dan saksi AGUS JAYA WARDANA, Terdakwa sengaja menunggu korban SAPUANI melintas di Pos tersebut. Bahwa sekitar 5 (lima) menit kemudian, terlihat dari Pos Jalak 4 saksi MUHAMMAD RAYHANSYAH mengendarai Sepeda Motor jenis trail yang membonceng korban SAPUANI duduk dibelakangnya melintas dari arah Desa Malitin menuju simpang 4 Jalan Raya Desa Mangaris, setelah melihat kedatangan korban SAPUANI, Terdakwa segera berjalan kaki dari Pos Security ke tengah jalan hauling PT. Mutu, kemudian Terdakwa memberhentikan sepeda motor yang dikendarai saksi MUHAMMAD RAYHANSYAH dan korban SAPUANI tepat di depan Pos Security Jalak 4, sehingga sepeda motor saksi MUHAMMAD RAYHANSYAH berhenti di depan Terdakwa, kemudian Terdakwa berjalan ke arah belakang sepeda motor menuju korban SAPUANI yang dibonceng oleh saksi MUHAMMAD RAYHANSYAH. Terdakwa langsung menarik dengan tangan kanannya tas ransel warna abu-abu yang dibawa oleh korban SAPUANI pada punggung korban dan Korban SAPUANI terjatuh ke tanah dalam posisi telungkup dimana bagian kepala sisi sebelah kanan menempel di tanah sementara bagian kepala sisi sebelah kiri menghadap ke atas. Bahwa selanjutnya Terdakwa menginjak kepala korban yang merupakan bagian vital tubuh korban secara berulang sebanyak 2 (dua) kali menggunakan kaki sebelah kanan yang menggunakan sendal dengan injakan keras dan bertenaga sehingga korban SAPUANI tidak bergerak dan banyak mengeluarkan darah dari telinga sebelah kiri, dari mulutnya, serta hidung. Kemudian, korban SAPUANI yang dalam keadaan kritis dibawa ke rumah sakit Jaraga Sasameh Buntok oleh saksi REDIE bersama saksi HENDRA SAPUTRA dan saksi MAULANA untuk mendapatkan perawatan medis, selanjutnya korban SAPUANI dinyatakan meninggal dunia pada hari yang sama saat peristiwa tersebut, yakni pada hari Sabtu, 11 April 2026 pukul 23.57 WIB sebagaimana yang tercantum dalam Surat Keterangan Kematian Nomor: 474.3/44/Pem tanggal 04 Mei 2026 atas nama SAPUANI yang dibuat dan ditandatangani oleh Johan Wahyudi, S,E sebagai Kasi Pembangunan dan Pelayanan Umum Kelurahan Ampah Kota. Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor 1678/440/RS.BPP.2/IV/2026 tanggal 16 April 2026 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Jaraga Sasameh dan ditandatangani oleh dr. Ayu Shelvia Reviani dengan hasil pemeriksaan terhadap seorang laki-laki berusia lima puluh dua tahun, pada pemeriksaan luar ditemukan cedera kepala akibat kekerasan tumpul. --------Perbuatan terdakwa RAHMAN alias KUMBANG Bin RADIANSYAH tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 458 ayat (1) UndangUndang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ------- ATAU KEEMPAT Bahwa Terdakwa RAHMAN alias KUMBANG Bin RADIANSYAH pada hari Sabtu tanggal 11 April 2026 sekitar jam 09.20 WIB di depan Pos Security Jalak 4, Jl. Hauling PT MUTU Km.32 Desa Mangaris, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buntok yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara ini telah “yang merampas nyawa orang lain, yang pada waktu melakukan tindak pidana menyandang disabiitas mental dan/atau disabilitas intelektual dapat dikurangi pidananya dan/atau dikenai tindakan” terhadap korban SAPUANI yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 11 April 2026 sekitar jam 09.20 Terdakwa datang ke Pos Security Jalak 4 Jl. Hauling PT.Mutu Km.32 Desa Mangaris Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah menggunakan sepeda motor scoopy berwarna merah dan memarkirkan kendaraannya di area samping pos security berjarak kurang lebih 4 meter kemudian Terdakwa mendatangi saksi REDIE dan saksi AGUS JAYA WARDANA yang sedang melaksanakan piket di pos security Jalak 4 sambil berbicara dengan nada marah, namun tidak dihiraukan oleh saksi REDIE dan saksi AGUS JAYA WARDANA, Kemudian, Terdakwa mencari dan menanyakan keberadaan korban SAPUANI kepada saksi REDIE dan saksi AGUS JAYA WARDANA, Terdakwa sengaja menunggu korban SAPUANI melintas di Pos tersebut. Bahwa sekitar 5 (lima) menit kemudian, terlihat dari Pos Jalak 4 saksi MUHAMMAD RAYHANSYAH mengendarai Sepeda Motor jenis trail yang membonceng korban SAPUANI duduk dibelakangnya melintas dari arah Desa Malitin menuju simpang 4 Jalan Raya Desa Mangaris, setelah melihat kedatangan korban SAPUANI, Terdakwa segera berjalan kaki dari Pos Security ke tengah jalan hauling PT. Mutu, kemudian Terdakwa memberhentikan sepeda motor yang dikendarai saksi MUHAMMAD RAYHANSYAH dan korban SAPUANI tepat di depan Pos Security Jalak 4, sehingga sepeda motor saksi MUHAMMAD RAYHANSYAH berhenti di depan Terdakwa, kemudian Terdakwa berjalan ke arah belakang sepeda motor menuju korban SAPUANI yang dibonceng oleh saksi MUHAMMAD RAYHANSYAH. Terdakwa langsung menarik dengan tangan kanannya tas ransel warna abu-abu yang dibawa oleh korban SAPUANI pada punggung korban dan Korban SAPUANI terjatuh ke tanah dalam posisi telungkup dimana bagian kepala sisi sebelah kanan menempel di tanah sementara bagian kepala sisi sebelah kiri menghadap ke atas. Bahwa selanjutnya Terdakwa menginjak kepala korban yang merupakan bagian vital tubuh korban secara berulang sebanyak 2 (dua) kali menggunakan kaki sebelah kanan yang menggunakan sendal dengan injakan keras dan bertenaga sehingga korban SAPUANI tidak bergerak dan banyak mengeluarkan darah dari telinga sebelah kiri, dari mulutnya, serta hidung. Kemudian, korban SAPUANI yang dalam keadaan kritis dibawa ke rumah sakit Jaraga Sasameh Buntok oleh saksi REDIE bersama saksi HENDRA SAPUTRA dan saksi MAULANA untuk mendapatkan perawatan medis, selanjutnya korban SAPUANI dinyatakan meninggal dunia pada hari yang sama saat peristiwa tersebut, yakni pada hari Sabtu, 11 April 2026 pukul 23.57 WIB sebagaimana yang tercantum dalam Surat Keterangan Kematian Nomor: 474.3/44/Pem tanggal 04 Mei 2026 atas nama SAPUANI yang dibuat dan ditandatangani oleh Johan Wahyudi, S,E sebagai Kasi Pembangunan dan Pelayanan Umum Kelurahan Ampah Kota. Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor 1678/440/RS.BPP.2/IV/2026 tanggal 16 April 2026 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Jaraga Sasameh dan ditandatangani oleh dr. Ayu Shelvia Reviani dengan hasil pemeriksaan terhadap seorang laki-laki berusia lima puluh dua tahun, pada pemeriksaan luar ditemukan cedera kepala akibat kekerasan tumpul. Berdasarkan hasil Visum Et Repertum Psikiatricum atas nama Rahman Alias Kumbang bin Radiansyah pada Rumah Sakit Jiwa Kalawa Atei dan ditandatangani oleh dr. Frida Ayu Nur Hayati, Sp.KJ, dr. Yulinar Nuryagus Siringo, M.Sc,Sp.KJ dan Togarma Elprado Pakpahan M.Psi.,Psikolog dengan hasil pemeriksaan Berdasarkan hasil wawancara psikiatrik, observasi klinis, pemeriksaan status mental, riwayat perjalanan gangguan, dan data pendukung yang tersedia, tidak ditemukan adanya gangguan jiwa berat yang menghilangkan kemampuan terperiksa untuk memahami akibat perbuatannya ataupun kemampuan untuk menentukan kehendaknya pada saat kejadian perkara. Ditemukan kondisi gangguan kepribadian emosional tidak stabil yang menyebabkan terperiksa memiliki kecenderungan impulsif saat marah dan keterbatasan dalam mempertimbangkan konsekuensi jangka panjang. --------Perbuatan terdakwa RAHMAN alias KUMBANG Bin RADIANSYAH tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 458 ayat (1) UndangUndang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 38 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ---------------------------------------------------------------------------------------------- ATAU KELIMA Bahwa Terdakwa RAHMAN alias KUMBANG Bin RADIANSYAH pada hari Sabtu tanggal 11 April 2026 sekitar jam 09.20 WIB di depan Pos Security Jalak 4, Jl. Hauling PT MUTU Km.32 Desa Mangaris, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buntok yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara ini telah, “yang melakukan penganiayaan Jika perbuatan mengakibatkan matinya orang” yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 11 April 2026 sekitar jam 09.20 Terdakwa datang ke Pos Security Jalak 4 Jl. Hauling PT.Mutu Km.32 Desa Mangaris Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah menggunakan sepeda motor scoopy berwarna merah dan memarkirkan kendaraannya di area samping pos security berjarak kurang lebih 4 meter kemudian Terdakwa mendatangi saksi REDIE dan saksi AGUS JAYA WARDANA yang sedang melaksanakan piket di pos security Jalak 4 sambil berbicara dengan nada marah, namun tidak dihiraukan oleh saksi REDIE dan saksi AGUS JAYA WARDANA, Kemudian, Terdakwa mencari dan menanyakan keberadaan korban SAPUANI kepada saksi REDIE dan saksi AGUS JAYA WARDANA, Terdakwa sengaja menunggu korban SAPUANI melintas di Pos tersebut. Bahwa sekitar 5 (lima) menit kemudian, terlihat dari Pos Jalak 4 saksi MUHAMMAD RAYHANSYAH mengendarai Sepeda Motor jenis trail yang membonceng korban SAPUANI duduk dibelakangnya melintas dari arah Desa Malitin menuju simpang 4 Jalan Raya Desa Mangaris, setelah melihat kedatangan korban SAPUANI, Terdakwa segera berjalan kaki dari Pos Security ke tengah jalan hauling PT. Mutu, kemudian Terdakwa memberhentikan sepeda motor yang dikendarai saksi MUHAMMAD RAYHANSYAH dan korban SAPUANI tepat di depan Pos Security Jalak 4, sehingga sepeda motor saksi MUHAMMAD RAYHANSYAH berhenti di depan Terdakwa, kemudian Terdakwa berjalan ke arah belakang sepeda motor menuju korban SAPUANI yang dibonceng oleh saksi MUHAMMAD RAYHANSYAH. Terdakwa langsung menarik dengan tangan kanannya tas ransel warna abu-abu yang dibawa oleh korban SAPUANI pada punggung korban dan Korban SAPUANI terjatuh ke tanah dalam posisi telungkup dimana bagian kepala sisi sebelah kanan menempel di tanah sementara bagian kepala sisi sebelah kiri menghadap ke atas. Bahwa selanjutnya Terdakwa menginjak kepala korban yang merupakan bagian vital tubuh korban secara berulang sebanyak 2 (dua) kali menggunakan kaki sebelah kanan yang menggunakan sendal dengan injakan keras dan bertenaga sehingga korban SAPUANI tidak bergerak dan banyak mengeluarkan darah dari telinga sebelah kiri, dari mulutnya, serta hidung. Kemudian, korban SAPUANI yang dalam keadaan kritis dibawa ke rumah sakit Jaraga Sasameh Buntok oleh saksi REDIE bersama saksi HENDRA SAPUTRA dan saksi MAULANA untuk mendapatkan perawatan medis, selanjutnya korban SAPUANI dinyatakan meninggal dunia pada hari yang sama saat peristiwa tersebut, yakni pada hari Sabtu, 11 April 2026 pukul 23.57 WIB sebagaimana yang tercantum dalam Surat Keterangan Kematian Nomor: 474.3/44/Pem tanggal 04 Mei 2026 atas nama SAPUANI yang dibuat dan ditandatangani oleh Johan Wahyudi, S,E sebagai Kasi Pembangunan dan Pelayanan Umum Kelurahan Ampah Kota. Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor 1678/440/RS.BPP.2/IV/2026 tanggal 16 April 2026 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Jaraga Sasameh dan ditandatangani oleh dr. Ayu Shelvia Reviani dengan hasil pemeriksaan terhadap seorang laki-laki berusia lima puluh dua tahun, pada pemeriksaan luar ditemukan cedera kepala akibat kekerasan tumpul. --------Perbuatan terdakwa RAHMAN alias KUMBANG Bin RADIANSYAH tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 ayat (3) UndangUndang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ----- ATAU KEENAM Bahwa Terdakwa RAHMAN alias KUMBANG Bin RADIANSYAH pada hari Sabtu tanggal 11 April 2026 sekitar jam 09.20 WIB di depan Pos Security Jalak 4, Jl. Hauling PT MUTU Km.32 Desa Mangaris, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buntok yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara ini telah, “yang melakukan penganiayaan Jika perbuatan mengakibatkan matinya orang”, yang pada waktu melakukan tindak pidana menyandang disabiitas mental dan/atau disabilitas intelektual dapat dikurangi pidananya dan/atau dikenai tindakan yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------- - Bahwa pada hari Sabtu tanggal 11 April 2026 sekitar jam 09.20 Terdakwa datang ke Pos Security Jalak 4 Jl. Hauling PT.Mutu Km.32 Desa Mangaris Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah menggunakan sepeda motor scoopy berwarna merah dan memarkirkan kendaraannya di area samping pos security berjarak kurang lebih 4 meter kemudian Terdakwa mendatangi saksi REDIE dan saksi AGUS JAYA WARDANA yang sedang melaksanakan piket di pos security Jalak 4 sambil berbicara dengan nada marah, namun tidak dihiraukan oleh saksi REDIE dan saksi AGUS JAYA WARDANA, Kemudian, Terdakwa mencari dan menanyakan keberadaan korban SAPUANI kepada saksi REDIE dan saksi AGUS JAYA WARDANA, Terdakwa sengaja menunggu korban SAPUANI melintas di Pos tersebut. Bahwa sekitar 5 (lima) menit kemudian, terlihat dari Pos Jalak 4 saksi MUHAMMAD RAYHANSYAH mengendarai Sepeda Motor jenis trail yang membonceng korban SAPUANI duduk dibelakangnya melintas dari arah Desa Malitin menuju simpang 4 Jalan Raya Desa Mangaris, setelah melihat kedatangan korban SAPUANI, Terdakwa segera berjalan kaki dari Pos Security ke tengah jalan hauling PT. Mutu, kemudian Terdakwa memberhentikan sepeda motor yang dikendarai saksi MUHAMMAD RAYHANSYAH dan korban SAPUANI tepat di depan Pos Security Jalak 4, sehingga sepeda motor saksi MUHAMMAD RAYHANSYAH berhenti di depan Terdakwa, kemudian Terdakwa berjalan ke arah belakang sepeda motor menuju korban SAPUANI yang dibonceng oleh saksi MUHAMMAD RAYHANSYAH. Terdakwa langsung menarik dengan tangan kanannya tas ransel warna abu-abu yang dibawa oleh korban SAPUANI pada punggung korban dan Korban SAPUANI terjatuh ke tanah dalam posisi telungkup dimana bagian kepala sisi sebelah kanan menempel di tanah sementara bagian kepala sisi sebelah kiri menghadap ke atas. Bahwa selanjutnya Terdakwa menginjak kepala korban yang merupakan bagian vital tubuh korban secara berulang sebanyak 2 (dua) kali menggunakan kaki sebelah kanan yang menggunakan sendal dengan injakan keras dan bertenaga sehingga korban SAPUANI tidak bergerak dan banyak mengeluarkan darah dari telinga sebelah kiri, dari mulutnya, serta hidung. Kemudian, korban SAPUANI yang dalam keadaan kritis dibawa ke rumah sakit Jaraga Sasameh Buntok oleh saksi REDIE bersama saksi HENDRA SAPUTRA dan saksi MAULANA untuk mendapatkan perawatan medis, selanjutnya korban SAPUANI dinyatakan meninggal dunia pada hari yang sama saat peristiwa tersebut, yakni pada hari Sabtu, 11 April 2026 pukul 23.57 WIB sebagaimana yang tercantum dalam Surat Keterangan Kematian Nomor: 474.3/44/Pem tanggal 04 Mei 2026 atas nama SAPUANI yang dibuat dan ditandatangani oleh Johan Wahyudi, S,E sebagai Kasi Pembangunan dan Pelayanan Umum Kelurahan Ampah Kota. Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor 1678/440/RS.BPP.2/IV/2026 tanggal 16 April 2026 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Jaraga Sasameh dan ditandatangani oleh dr. Ayu Shelvia Reviani dengan hasil pemeriksaan terhadap seorang laki-laki berusia lima puluh dua tahun, pada pemeriksaan luar ditemukan cedera kepala akibat kekerasan tumpul. Berdasarkan hasil Visum Et Repertum Psikiatricum atas nama Rahman Alias Kumbang bin Radiansyah pada Rumah Sakit Jiwa Kalawa Atei dan ditanda tangani oleh dr. Frida Ayu Nur Hayati, Sp.KJ, dr. Yulinar Nuryagus Siringo, M.Sc,Sp.KJ dan Togarma Elprado Pakpahanm M.Psi.,Psikolog dengan hasil pemeriksaan Berdasarkan hasil wawancara psikiatrik, observasi klinis, pemeriksaan status mental, riwayat perjalanan gangguan, dan data pendukung yang tersedia, tidak ditemukan adanya gangguan jiwa berat yang menghilangkan kemampuan terperiksa untuk memahami akibat perbuatannya ataupun kemampuan untuk menentukan kehendaknya pada saat kejadian perkara. Ditemukan kondisi gangguan kepribadian emosional tidak stabil yang menyebabkan terperiksa memiliki kecenderungan impulsif saat marah dan keterbatasan dalam mempertimbangkan konsekuensi jangka panjang. --------Perbuatan terdakwa RAHMAN alias KUMBANG Bin RADIANSYAH tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 ayat (3) UndangUndang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 38 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. --------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya