| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa WANDI Bin RAHMADI pada hari Senin tanggal 05 Januari 2026 sekitar pukul 06.00 WIB atau setidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2026, atau setidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Lintas Ampah - Muara Teweh, Desa Patas, Kecamatan Gunung Bintang Awai, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buntok yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara ini telah, “mengemudikan kendaraan bermotor, karena kelalaianya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia” yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: - Pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, bermula ketika Terdakwa mengemudikan mobil Toyota Innova warna silver metalik dengan nomor polisi KH 1486 MD yang membawa 6 (enam) orang penumpang dari arah Ampah menuju arah Muara Teweh sesampainya di Jalan Lintas Ampah - Muara Teweh, Desa Patas, Kecamatan Gunung Bintang Awai, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah, Terdakwa kemudian mendahului kendaraan jenis truk dengan memasuki jalur sebelah kanan kemudian kembali lagi ke jalur sebelah kiri. Kemudian pada saat Terdakwa hendak mendahului 1 (satu) unit sepeda motor dengan memasuki jalur sebelah kanan pada kondisi jalan berupa tikungan ke kanan menanjak dengan marka garis tengah tidak terputus, dari arah berlawanan datang 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna biru dengan nomor polisi KH 5571 DK yang dikendarai oleh saudari NANDA KRISTIA DAMAYANTI sehingga dikarenakan jarak yang sudah dekat, mobil Toyota Innova warna silver metalik dengan nomor polisi KH 1486 MD yang Terdakwa kendarai menabrak motor Honda Vario warna biru dengan nomor polisi KH 5571 DK yang dikendarai oleh saudari NANDA KRISTIA DAMAYANTI mengenai bagian depan sebelah kanan mobil Terdakwa karena tidak sempat berpindah ke jalur kiri hingga saudari NANDA KRISTIA DAMAYANTI terpental ke kanan dari arah Ampah menuju Muara Teweh dengan posisi tengkurap yang mana dari pinggang sampai kaki berada di bahu jalan kemudian dari pinggang sampai kepala berada di luar bahu jalan dengan kondisi tidak bergerak, kemudian Terdakwa memberhentikan mobil untuk melihat kondisi pengendara sepeda motor yakni saudari NANDA KRISTIA DAMAYANTI. - Bahwa akibat dari kejadian tersebut, saudari NANDA KRISTIA DAMAYANTI meninggal dunia sesuai dengan Visum Et Repertum nomor : 37/PK-2/440/01-2026 tanggal 05 Januari 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Kevin Wewengkang dokter pada UPT Puskemas Patas dengan kesimpulan telah diperiksa seorang perempuan, umur dua puluh enam tahun, kesadaran tidak ada. Dari pemeriksaan yang dilakukan ditemukan tanda-tanda kematian pasti, dengan perkiraan waktu kematian kurang dari 1 (satu) jam dari pemeriksaan luar, ditemukan luka multiple pada daerah wajah dan ekstremitas, patah tulang terbuka pada tangan kanan dan patah tulang tertutup pada kaki kanan berdasarkan pemeriksaan luar, untuk sebab kematian pasti harus dilakukan pemeriksaan dalam (otopsi) dan bersasarkan Surat Keterangan Kematian Nomor: 24/PK-2/440/01-2026 tanggal 6 Januari 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Gilang Aria Santosa dokter pada UPT Puskemas Patas dengan kesimpulan bahwa pasien atas nama NANDA KRISTIA DAMAYANTI dinyatakan meninggal dunia pada hari Senin tanggal 05 Januari 2026 pukul 06.35 WIB. --------Perbuatan terdakwa WANDI Bin RAHMADI tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (4) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana------------------------------------------------------------------ |