| Dakwaan |
DAKWAAN Bahwa Terdakwa AFDAL MAULANA Bin JAMIL RIFANI, pada hari Kamis tanggal 14 Mei 2026 sekira pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Jl. Merdeka Raya, Kelurahan Hilir Sper, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buntok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “setiap orang yang tanpa hak memasukkan ke wilayah negara kesatuan republik indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari wilayah negara kesatuan republik indonesia senjata pemukul, penikam, atau penusuk” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: - Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 13 Mei 2026 sekira pukul 22.00 WIB, Saksi FAZ’ RUR’ RAZI Bin JAINI dan Terdakwa AFDAL MAULANA Bin JAMIL RIFANI sedang duduk di kursi depan rumah Terdakwa yang beralamat di Kelurahan Jelapat, RT.006/RW.002, Kec. Dusun Selatan, Kab. Barito Selatan, Prov. Kalimantan Tengah untuk menumpang wifi milik tetangga Terdakwa. Tidak lama dari itu, Saksi FAZ’ RUR’ RAZI Bin JAINI dan Terdakwa pergi menuju taman Iring Witu untuk bersantai disana. Lalu sekira pukul 01.20 WIB tepatnya keesokan harinya pada hari Kamis tanggal 14 Mei 2026, Saksi FAZ’ RUR’ RAZI Bin JAINI dan Terdakwa kembali pulang ke rumah Terdakwa. Di rumah Terdakwa, Terdakwa mengambil 1 (satu) bilah senjata tajam jenis samurai dengan panjang 87 (delapan puluh tujuh) sentimeter dan lebar 3,5 (tiga koma lima) sentimeter dengan gagang warna hitam dan kompang/sarung warna hitam miliknya lalu meminta tolong kepada Saksi FAZ’ RUR’ RAZI Bin JAINI untuk mengantarkan Terdakwa ke suatu tempat. Di perjalanan, Saksi FAZ’ RUR’ RAZI Bin JAINI bertanya “ini kita mau kemana?” dan dijawab Terdakwa “sudah, tetap jalan aja nanti saya kasih tahu”. Saksi FAZ’ RUR’ RAZI Bin JAINI yang baru menyadari bahwa Terdakwa membawa senjata tajam jenis samurai yang disimpan di paha dan ditutup dengan bajunya pun bertanya “kenapa membawa segala samurai” namun tidak ada jawaban dari Terdakwa. Sekira pukul 02.00 WIB di pinggir jalan Merdeka Raya, Kelurahan Hilir Sper, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah, Saksi FAZ’ RUR’ RAZI Bin JAINI bersama Terdakwa dihentikan oleh pihak kepolisian dan kemudian pihak kepolisian langsung mengamankan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis samurai dengan panjang 87 (delapan puluh tujuh) sentimeter dan lebar 3,5 (tiga koma lima) sentimeter dengan gagang warna hitam yang dibawa oleh Terdakwa AFDAL MAULANA Bin JAMIL RIFANI; - Bahwa pekerjaan sehari-hari Terdakwa merupakan buruh bangunan, dan senjata tajam berupa samurai dengan panjang 87 (delapan puluh tujuh) sentimeter dan lebar 3,5 (tiga koma lima) sentimeter dengan gagang warna hitam dan kumpang/sarungnya warna hitam tersebut merupakan bukan barang pusaka. ---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 307 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana -------------- |