Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUNTOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
8/Pid.B/2025/PN Bnt Iwan Budi Susilo, S.H 1.YANOR Anak dari RAFI'I
2.M. JAYA SAPUTRA Bin BAHRUDIN
3.BADIN Alias UDIN Bin SYAHRAN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 8/Pid.B/2025/PN Bnt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 14 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-98/APB/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Iwan Budi Susilo, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YANOR Anak dari RAFI'I[Penahanan]
2M. JAYA SAPUTRA Bin BAHRUDIN[Penahanan]
3BADIN Alias UDIN Bin SYAHRAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

PERTAMA

---------- Bahwa Terdakwa I YANOR Anak dari RAFI’I, Terdakwa II M. JAYA SAPUTRA Bin BAHRUDIN  dan Terdakwa III BADIN Alias UDIN Bin SYAHRAN pada hari Selasa tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi di bulan Januari 2024 sekira pukul 14.30 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu
tertentu di dalam tahun 2024, bertempat di SDN 4 Bangkuang, Kelurahan Bangkuang, RT 008 RW 003, Kecamatan Karau Kuala, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buntok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai barang yang diambilnya dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------

  • Berawal pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, Terdakwa I bersama Terdakwa II dan Terdakwa III duduk santai di depan rumah dinas guru yang di tempati oleh Terdakwa II yang berada di depan sekolah SDN 4 Bangkuang setelah itu Terdakwa III mengajak untuk mengambil papan dan balokkan lantai dalam kelas Sekolah SDN 4 Bangkuang untuk di jual, mendengar ucapan tersebut Terdakwa I dan Terdakwa II menyetujui untuk mengambil papan dan balokkan lantai kelas Sekolah SDN 4 Bangkuang Kelurahan Bangkuang, RT 008 RW 003, Kecamatan Karau Kuala, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah, setelah Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III bersepakat, Terdakwa I pulang untuk mengambil 1 (satu) buah linggis dengan panjang kurang lebih 40 (empat puluh) cm sedangkan Terdakwa II dan Terdakwa III menunggu di rumah masing-masing, sekira pukul 16.30 WIB Terdakwa I masuk ke dalam ruang kelas Sekolah SDN 4 Bangkuang dengan membawa 1 (satu) Buah linggis dengan panjang kurang lebih 40 (empat puluh) cm untuk mencongkel papan dan balok kayu yang berada di SDN 4 Bangkuang, Kelurahan Bangkuang, RT 008 RW 003, Kecamatan Karau Kuala, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah, kemudian Terdakwa I mencongkel atau melepas papan dan balok kayu berjenis ulin setelah itu Terdakwa I meletakkan papan dan balokkan tersebut di belakang Sekolah SDN 4 Bangkuang sekira pukul 17.00 Wib. kemudian Terdakwa I memanggil Terdakwa II dan Terdakwa III dan mengatakan ”papan dan balokkan sudah saya congkel atau lepas dan saya letakkan di belakang Sekolah SDN 4 Bangkuang” Terdakwa III menjawab ”gimana caranya kita membawa papan dan balokkan tersebut untuk di jual” kemudian Terdakwa II menjawab ”pakai kelotok punya saya saja” dan Terdakwa II langsung mengambil 1 (satu) buah kelotok kecil milik Terdakwa II tersebut, setelah itu Terdakwa I,

Terdakwa II dan Terdakwa III mengangkut 10 (sepuluh) keping papan kayu dengan cara dipikul di pundak dan diletakan di kelotok kecil milik Terdakwa II, setelah Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III mengangkut papan dan balok kayu tersebut, kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II membawa papan kayu tersebut untuk di jual kepada Saksi TINI Binti ASRANI dan Terdakwa III pulang menunggu di rumah, setelah menjual papan tersebut Terdakwa I bersama Terdakwa II pulang ke rumah dan memanggil Terdakwa III untuk membagi hasil penjulan kayu tersebut, setelah itu pada malam harinya sekitar pukul 20.30 WIB Terdakwa I mengajak Terdakwa II dan Terdakwa III untuk mengangkut sisa keping kayu ke kelotok milik Terdakwa II, setelah itu Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III mengangkut papan dan balokkan tersebut dengan cara dipikul dan di letakkan di kelotok untuk dijual kepada Sdr. MULYA di Desa Salat Baru, dan hasil dari penjualan tersebut dibagi tiga untuk Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III sedangkan sisanya dugunakan untuk membeli bahan bakar kelotok.

  • Bahwa para Terdakwa mengambil lantai papan kayu dan balok kayu berjenis ulin milik Saksi ABDUL WAHID Bin H. JAMUDIN (Kepala Sekolah SDN 02 Bangkuang yang beri tanggung jawab terhadap aset bangunan SDN 4 Bangkuang) dengan tujuan untuk dimiliki tanpa izin dari Saksi ABDUL WAHID Bin H. JAMUDIN, selanjutnya atas hilangnya lantai papan kayu dan balok kayu berjenis ulin tersebut, Saksi ABDUL WAHID Bin H. JAMUDIN melaporkan ke pihak Polsek Karau Kuala untuk dilakukan proses lebih lanjut;
  • Bahwa akibat dari perbuatan para Terdakwa, Saksi ABDUL WAHID Bin H. JAMUDIN mengalami kerugian kurang lebih sejumlah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).

------ Perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHPidana. -----------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

---------- Bahwa Terdakwa I YANOR Anak dari RAFI’I, Terdakwa II M. JAYA SAPUTRA Bin BAHRUDIN  dan Terdakwa III BADIN Alias UDIN Bin SYAHRAN pada hari Selasa tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi di bulan Januari 2024 sekira pukul 14.30 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu
tertentu di dalam tahun 2024, bertempat di SDN 4 Bangkuang, Kelurahan Bangkuang, RT 008 RW 003, Kecamatan Karau Kuala, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buntok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas Terdakwa I bersama Terdakwa II dan Terdakwa III duduk santai di depan rumah dinas guru yang di tempati oleh Terdakwa II yang berada di depan sekolah SDN 4 Bangkuang setelah itu Tedrakwa III mengajak untuk mengambil papan dan balokkan lantai dalam kelas Sekolah SDN 4 Bangkuang untuk di jual, mendengar ucapan tersebut Terdakwa I dan Terdakwa II menyetujui untuk mengambil papan dan balokkan lantai kelas Sekolah SDN 4 Bangkuang Kelurahan Bangkuang, RT 008 RW 003, Kecamatan Karau Kuala, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah, setelah Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III bersepakat, Terdakwa I pulang untuk mengambil 1 (satu) buah linggis dengan panjang kurang lebih 40 (empat puluh) cm sedangkan Terdakwa II dan Terdakwa III menunggu di rumah masing-masing, sekira pukul 16.30 WIB Terdakwa I masuk ke dalam ruang kelas Sekolah SDN 4 Bangkuang mengambil papan dan balok kayu yang berada di SDN 4 Bangkuang, Kelurahan Bangkuang, RT 008 RW 003, Kecamatan Karau Kuala, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah, kemudian Terdakwa I mengambil papan dan balok kayu berjenis ulin, setelah itu Terdakwa I meletakkan papan dan balokkan tersebut di belakang Sekolah SDN 4 Bangkuang sekira pukul 17.00 Wib, kemudian Terdakwa I memanggil Terdakwa II dan Terdakwa III dan mengatakan ”papan dan balokkan sudah saya congkel atau lepas dan saya letakkan di belakang Sekolah SDN 4 Bangkuang” Terdakwa III menjawab ”gimana caranya kita membawa papan dan balokkan tersebut untuk di jual” kemudian Terdakwa II menjawab ”pakai kelotok punya saya saja” dan Terdakwa II langsung mengambil 1 (satu) buah kelotok kecil milik Terdakwa II tersebut, setelah itu Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III mengangkut 10 (sepuluh) keping papan kayu dengan cara dipikul di pundak dan diletakan di kelotok kecil milik Terdakwa II, setelah Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III mengangkut papan dan balok kayu tersebut, kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II membawa papan kayu tersebut untuk di jual kepada Saksi TINI Binti ASRANI dan Terdakwa III pulang menunggu di rumah, setelah menjual papan tersebut Terdakwa I bersama Terdakwa II pulang ke rumah dan memanggil Terdakwa III untuk membagi hasil penjulan kayu tersebut, setelah itu pada malam harinya sekitar pukul 20.30 WIB Terdakwa I mengajak Terdakwa II dan Terdakwa III untuk mengangkut sisa keping kayu ke kelotok milik Terdakwa II, setelah itu Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III mengangkut papan dan balokkan tersebut dengan cara dipikul dan di letakkan di kelotok untuk dijual kepada Sdr. MULYA di Desa Salat Baru, dan hasil dari penjualan tersebut dibagi tiga untuk Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III sedangkan sisanya dugunakan untuk membeli bahan bakar kelotok.
  • Bahwa para Terdakwa mengambil lantai papan kayu dan balok kayu berjenis ulin milik Saksi ABDUL WAHID Bin H. JAMUDIN (Kepala Sekolah SDN 02 Bangkuang yang beri tanggung jawab terhadap aset bangunan SDN 4 Bangkuang) dengan tujuan untuk dimiliki tanpa izin dari Saksi ABDUL WAHID Bin H. JAMUDIN, selanjutnya atas hilangnya lantai papan kayu dan balok kayu berjenis ulin tersebut, Saksi ABDUL WAHID Bin H. JAMUDIN melaporkan ke pihak Polsek Karau Kuala untuk dilakukan proses lebih lanjut;
  • Bahwa akibat dari perbuatan para Terdakwa, Saksi ABDUL WAHID Bin H. JAMUDIN mengalami kerugian kurang lebih sejumlah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).

------ Perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana. -----------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya