| Petitum | 
 Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;Menyatakan demi hukum ergugat adalah Wanprestasi  kepada  Penggugat:Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjamannya  dan Keuntungan kepada  Penggugat  sebesar  Rp114.848.300,00 (seratus empat belas juta delapan ratus empat puluh delapan ribu tiga ratus rupiah) dalam tempo paling lambat 60 (Enam  Puluh)  hari sejak  putusan pengadilan ini dibacakan; Menghukum Tergugat Apabila Tergugat tidak  melunasi  seluruh sisa pinjaman  yang dilakukan penggugat dengan pihak  Jain secara sukarela kepada Penggugat,  maka menyatakan atas obyek jaminan 1 (satu) unit mobil Merk Toyota Agya 1.0 E M/T tahun pembuatat 2013 dengan  bukti kepemilikan  STNK Nomor Polisi KH  1935 AW atas nama Marlina  dan  1 Akte Jual Beli Tanah  seluas 1 Ha atas nama  H. Sutera  Aly DW yang  dijaminkan kepada Penggugat dijual dan hasil penjualan tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman Tergugat kepada  Penggugat;Menyatakan     sah  dan  berharga    sita  jaminan     (Conservatoir  Beslag) terhadap  jaminan  1 (satu)  unit  mobil  Merk Toyota Agya 1.0 E  M/T  tahun  pembuatan   2013  dengan  bukti kepemilikan  STNK Nomor  Polisi KH  1935 AW atas nama Marlina  dan dan 1 Akte Jual Beli Tanah seluas 1 Ha atas nama H. Sutera Aly DW;Menghukum Tergugat untuk membayar  biaya perkara  yang timbul.   Atau apabila yang mulia Majelis Hakim berpendapat  lain  mohon putusan  yang seadil - adilnya. |