Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah secara hukum Surat Keterangan Tanah Tempat Berkebun di hutan Sei Kanjaton sampai Sei Suwalang Ara atas nama pemegang Njudil Kantang tertanggal 16 September 1964 sebagai bukti kepemilikan tanah;
- Menyatakan sah secara hukum kepemilikan Penggugat terhadap lahan seluas 225,95 Ha yang terletak diantara dua Kabupaten yaitu Desa Muara Mea, Kecamatan Gunung Purei, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah dan Desa Bintang Ara, Kecamatan Gunung Bintang Awai, Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah, yang telah digunakan oleh PT. Multi Tambangjaya Utama (MUTU). Tanah tersebut merupakan bagian dari tanah waris adat seluas 11.171,48 Ha dengan bukti kepemilikan Surat Keterangan Tanah Tempat Berkebun di hutan Sei Kanjaton sampai Sei Suwalang Ara atas nama pemegang Njudil Kantang tertanggal 16 September 1964 yang berbatasan sesuai tercatat pada surat sebagai berikut:
- Sebelah Timur : Sei Usang
- Sebelah Barat : Sei Ajuh
- Sebelah Utara : Sei Kanjaton
- Sebelah Selatan : Sei Suwalang Ara
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum yang telah merusak lahan seluas ±110 Ha milik Penggugat;
- Menghukum Tergugat dengan sukarela untuk mengosongkan tanah/lahan atau siapapun yang mendapat ijin atau tidak mendapat ijin terhadap penempatan tanah/lahan agar mengosongkannya, bila perlu dengan bantuan Aparat Negara yaitu terhadap tanah/lahan seluas ±110 Ha yang terletak diantara dua Kabupaten yaitu Desa Muara Mea, Kecamatan Gunung Purei, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah dan Desa Bintang Ara, Kecamatan Gunung Bintang Awai, Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah, yang telah digunakan oleh PT. Multi Tambangjaya Utama (MUTU). Tanah tersebut merupakan bagian dari lahan seluas 225,95 Ha yang merupakan tanah waris adat sebelumnya seluas 11.171,48 Ha dengan bukti kepemilikan Surat Keterangan Tanah Tempat Berkebun di hutan Sei Kanjaton sampai Sei Suwalang Ara atas nama pemegang Njudil Kantang tertanggal 16 September 1964 yang berbatasan sesuai tercatat pada surat sebagai berikut:
- Sebelah Timur : Sei Usang
- Sebelah Barat : Sei Ajuh
- Sebelah Utara : Sei Kanjaton
- Sebelah Selatan : Sei Suwalang Ara
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian materil sebesar Rp. 240.393.069.840,- (dua ratus empat puluh milyar tiga ratus Sembilan puluh tiga juta enam puluh Sembilan ribu delan ratus empat puluh rupiah), dan kerugian Immateril sebesar Rp. 2.000.000.000 (Dua milyar rupiah);
- Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan terhadap tanah/lahan obyek gugatan a quo.
- Menghukum Tergugat membayar uang paksa/Dwangsom sebesar Rp500.000,-/hari, secara tanggung renteng, apabila lalai melaksanakan isi putusan perkara ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
- Menyatakan sah secara hukum bahwa perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (vitvoerbaar bij vooraad) walaupun adanya upaya hukum dari Para Tergugat, Verset Banding Maupun Kasasi.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum dan keadilan. (Ex Aequo Et bono). |