Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUNTOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
53/Pid.B/2026/PN Bnt HARITS FATHONI, S.H. TUNI Alias BUNTAL Anak Dari INDO S Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 01 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 53/Pid.B/2026/PN Bnt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 01 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 1374 /APB/09/2026
Penuntut Umum
NoNama
1HARITS FATHONI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TUNI Alias BUNTAL Anak Dari INDO S[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN ---------- Bahwa Terdakwa TUNI Alias BUNTAL Anak dari INDO S pada hari Senin tanggal 01 Juni 2026 sekitar pukul 18.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di sebuah rumah di Desa Bipak Kali, RT. 003 RW. 001, Kecamatan Gunung Bintang Awai, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buntok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------- Berawal pada hari Senin tanggal 01 Juni 2026 sekitar pukul 17.45 WIB, Terdakwa TUNI Alias BUNTAL Anak dari INDO S berjalan kaki dari rumahnya menuju ke rumah Saksi Korban SYAHDANI Bin HASAN yang berjarak kurang lebih 50 (lima puluh) meter. Setelah sampai di sekitar rumah Saksi Korban SYAHDANI Bin HASAN, Terdakwa kemudian menuju ke bagian belakang rumah dan selanjutnya bergerak ke bagian samping rumah untuk mencari jalan masuk ke dalam rumah tersebut. Bahwa pada saat itu Terdakwa melihat-lihat bagian rumah Saksi Korban SYAHDANI Bin HASAN dan mendapati tidak terdapat pintu maupun jendela yang terbuka yang dapat digunakan untuk masuk ke dalam KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA KEJAKSAAN TINGGI KALIMANTAN TENGAH KEJAKSAAN NEGERI BARITO SELATAN JL. PANGLIMA BATUR NO. 9 BUNTOK TELP. (0535) 21007 “Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” P-29 | rumah. Selanjutnya Terdakwa melihat bagian dinding samping rumah yang terbuat dari papan kayu dalam keadaan sudah lapuk, sehingga Terdakwa kemudian berpikir untuk merusak atau menjebol dinding tersebut agar dapat masuk ke dalam rumah. Bahwa sekitar pukul 18.00 WIB selanjutnya Terdakwa dengan menggunakan tangan kosong merusak dan menjebol papan dinding samping rumah Saksi Korban SYAHDANI Bin HASAN yang telah lapuk tersebut hingga terbentuk lubang yang cukup untuk dilalui Terdakwa, sehingga Terdakwa dapat masuk ke dalam rumah Saksi Korban SYAHDANI Bin HASAN tanpa seizin maupun sepengetahuan pemilik rumah. Bahwa setelah berhasil masuk ke dalam rumah, Terdakwa kemudian berjalan mengelilingi bagian dalam rumah dengan maksud mencari barang berharga yang dapat diambil dan dikuasai oleh Terdakwa. Ketika sampai di dalam kamar, Terdakwa melihat 1 (satu) buah Handphone merk VIVO Y20s warna Biru Muda dengan IMEI 1: 863852055359319 dan IMEI 2: 863852055359301 yang berada di atas kasur. Bahwa selanjutnya Terdakwa langsung mengambil 1 (satu) buah Handphone tersebut tanpa meminta izin maupun persetujuan dari Saksi Korban SYAHDANI Bin HASAN selaku pemiliknya, karena sejak awal Terdakwa memang telah mempunyai niat untuk mengambil barang tersebut untuk dimiliki secara melawan hukum. Bahwa setelah berhasil mengambil Handphone tersebut, kemudian Terdakwa segera keluar dari dalam rumah dengan membawa Handphone tersebut melalui lubang pada dinding yang sebelumnya telah dirusak dan dijebol oleh Terdakwa, kemudian Terdakwa langsung pergi dan kembali ke rumahnya. Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 02 Juni 2026 sekitar pukul 14.00 WIB Terdakwa menjual 1 (satu) buah Handphone merk VIVO Y20s warna Biru Muda dengan IMEI 1: 863852055359319 dan IMEI 2: 863852055359301 kepada Saksi KARMIYA Binti BANA dengan harga sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Selanjutnya uang hasil penjualan Handphone tersebut dipergunakan oleh Terdakwa untuk membeli rokok dan sebagian diberikan kepada adik Terdakwa. Bahwa uang hasil penjualan Handphone tersebut kemudian telah habis dipergunakan oleh Terdakwa. Bahwa perbuatan Terdakwa mengambil 1 (satu) buah Handphone merk VIVO Y20s warna Biru Muda dengan IMEI 1: 863852055359319 dan IMEI 2: 863852055359301 milik Saksi Korban SYAHDANI Bin HASAN tersebut dilakukan tanpa seizin dan tanpa sepengetahuan pemiliknya, dengan maksud untuk memperoleh keuntungan bagi diri Terdakwa sendiri, yaitu dengan cara menjual Handphone tersebut dan menggunakan hasil penjualannya untuk kepentingan Terdakwa. Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, Saksi Korban SYAHDANI Bin HASAN mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 3.400.000,- (tiga juta empat ratus ribu rupiah). ----------Perbuatan Terdakwa TUNI Alias BUNTAL Anak dari INDO S tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab UndangUndang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.--------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya