Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUNTOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
3/Pid.C/2025/PN Bnt Edi Purwandi WAHYU Bin HAMBLI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 09 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Penghancuran atau Perusakan Barang
Nomor Perkara 3/Pid.C/2025/PN Bnt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 09 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B/835/VII/RES.1.0/2025/Satreskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Edi Purwandi
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WAHYU Bin HAMBLI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pada awalnya hari senin tanggal 10 Maret 2025 Skj. 21.00 Wib pada awalnya terjadi cek cuk mulut antara Sdra. WAHYU dengan Sdra. BAITAL NOR Alias TAK TEGOK lewat telpon tidak berapa lama kemudian datang Sdra. WAHYU dengan membawa senjata tajam jenis parang yang dipegang menggunakan tangan sebelah kanan dengan tujuan menantang Sdra. BAITAL NOR Alias TAK TEGOK untuk berkelahi namun pada saat itu Sdra. BAITAL NOR Alias TAK TEGOK langsung lari masuk kedalam rumah tempat tinggal Sdra. SUMARJO dan menutup dan mengunci pintu rumah milik Sdra. SUMARJO kemudian Sdra. WAHYU mengejar Sdra. BAITAL NOR Alias TAK TEGOK sampai didepan rumah Sdra. SUMARJO kemudian Sdra. WAHYU berteriak memanggil Sdra. BAITAL NOR Alias TAK TEGOK dengan kata-kata ” “Tak balua ikau pada huma kau” Artinya (keluar kamu Tak dari dalam rumah itu”, kemudian Sdra. WAHYU langsung menebaskan senjata tajam yang dibawanya tersebut yang pertama kearah Siku-siku rumah depan sebelah kiri daun pintu rumah depan sebelah kiri kemudian yang kedua kalinya kearah dinding depan rumah sebelah kiri dengan marah-marah kemudian yang ketiga kalinya Sdra. WAHYU menebaskan sejata tajam jenis parang yang dibawanya kearah milik Sdra. SUMARJO yang mana menyebabkan Daun pintu rumah depan sebelah kiri, dan dinding depan rumah sebelah kiri milik Sdra. SUMARJO mengalami kerusakan.

Pihak Dipublikasikan Ya