Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
50/Pid.B/2025/PN Bnt | Dwi Suryo Wibowo, S.H. | BUDI Bin ENDER | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 16 Jun. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 50/Pid.B/2025/PN Bnt | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 16 Jun. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1031/APB/06/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan |
------ Bahwa Terdakwa BUDI Bin ENDER pada hari Sabtu tanggal 29 Maret 2025 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2025, bertempat di dalam rumah dinas guru saksi ERLINAWATI Binti RUMIAH yang beralamat di Desa Kalanis RT 004 RW 002, Kecamatan Dusun Hilir, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buntok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan di atas, berawal pada hari Sabtu tanggal 29 Maret 2025 sekira pukul 21.30 WIB, terdakwa yang pada saat itu berada di rumah terdakwa berangkat menuju rumah dinas guru saksi ERLINAWATI Binti RUMIAH yang beralamat di Desa Kalanis RT 004 RW 002, Kecamatan Dusun Hilir, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah dengan berjalan kaki membawa 1 (satu) buah senjata tajam jenis Parang berukuran 37 (tiga puluh tujuh) cm dengan gagang terbuat dari plastik berwarna putih, sesampainya di belakang rumah dinas guru, kemudian terdakwa langsung membuka jendela dengan mencongkel dengan menggunakan 1 (satu) buah senjata tajam jenis Parang berukuran 37 (tiga puluh tujuh) cm dengan gagang terbuat dari plastik berwarna putih yang sebelumnya terdakwa bawa dari rumah, setelah jendela tersebut terbuka kemudian terdakwa memanjat dinding lalu masuk ke dalam rumah dinas guru tersebut kemudian mengambil 1 (satu) buah handphone merk Redmi 4X warna gold (rusak), 1 (satu) buah kipas angin merk Maspion warna hijau, 1 (satu) buah setrika merk Maspion warna merah, 1 (satu) buah mesin jahit mini portable SM-202A warna putih, 1 (satu) buah speaker bluetooth portable TWS merk Robot warna putih, 1 (satu) buah microphone bluetooth warna merah muda, 1 (satu) buah kacamata optik warna merah muda, 1 (satu) lembar sprei kasur warna biru, 2 (dua) lembar sarung warna putih, 1 (satu) lembar sarung warna coklat. Setelah mengambil barang-barang tersebut kemudian terdakwa membawa barang-barang tersebut menuju rumah terdakwa lalu memisahkan mana barang yang rusak dan masih bisa dijual. Setelah memisahkan barang-barang tersebut kemudian terdakwa membawa barang-barang berupa 1 (satu) buah handphone merk Redmi 4X warna gold (rusak), 1 (satu) buah setrika merk Maspion warna merah, 1 (satu) buah speaker bluetooth portable TWS merk Robot warna putih, 1 (satu) buah microphone bluetooth warna merah muda, dan 1 (satu) buah kacamata optik warna merah muda karena barang tersebut rusak lalu membuangnya ke sungai, sedangkan barang berupa 1 (satu) buah kipas angin merk Maspion warna hijau, 1 (satu) lembar sprei kasur warna biru, 2 (dua) lembar sarung warna putih, dan 1 (satu) lembar sarung warna coklat terdakwa simpan di rumah terdakwa karena barang-barang tersebut masih baik dan masih bisa dijual, lalu barang berupa 1 (satu) buah mesin jahit mini portable SM-202A warna putih beserta kotaknya terdakwa gadaikan kepada saksi ASIAH Binti MAHLAN sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah). Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 08 April 2025 sekira pukul 16.00 WIB, saksi ERLINAWATI Binti RUMIAH yang baru pulang dari berlibur dari Desa Telaga Silaba, Kecamatan Amuntai Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Provinsi Kalimantan Selatan tiba di rumah dinas guru yang saksi ERLINAWATI Binti RUMIAH tempati, kemudian saksi masuk ke dalam kamar belakang dan melihat jendela kamar dalam keadaan terbuka dengan kunci jendela rusak akibat dicongkel dari luar rumah serta lampu kamar dalam keadaan mati. Sesat kemudian saksi ERLINAWATI Binti RUMIAH menyadari bahwa barang berupa 1 (satu) buah kipas angin merk Maspion warna hijau yang terpasang didinding ruang tengah, 1 (satu) buah mesin jahit mini portable SM-202A warna putih yang saksi ERLINAWATI Binti RUMIAH simpan di atas rak buku yang berada di ruang tengah, 1 (satu) buah setrika merk Maspion warna merah yang saksi ERLINAWATI Binti RUMIAH simpan di atas lemari kaca yang berada di ruang tengah, 1 (satu) buah speaker bluetooth portable TWS merk Robot warna putih yang saksi ERLINAWATI Binti RUMIAH simpan di rak plastik yang berada di ruang tengah, 1 (satu) buah microphone bluetooth warna merah muda yang saksi ERLINAWATI Binti RUMIAH simpan di rak plastik yang berada di ruang tengah, 1 (satu) buah handphone merk Redmi 4X warna gold (rusak), 1 (satu) buah kacamata optik warna merah muda yang saksi ERLINAWATI Binti RUMIAH simpan di samping lemari kaca, 1 (satu) lembar sprei kasur warna biru yang saksi ERLINAWATI Binti RUMIAH simpan di dalam lemari, 2 (dua) lembar sarung warna putih yang saksi ERLINAWATI Binti RUMIAH simpan di dalam lemari, dan 1 (satu) lembar sarung warna coklat yang saksi ERLINAWATI Binti RUMIAH simpan didalam lemari sudah tidak ada pada tempatnya, selanjutnya saksi ERLINAWATI Binti RUMIAH melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Dusun Hilir. Selanjutnya setelah mendapat laporan dari saksi ERLINAWATI Binti RUMIAH kemudian dilakukan penyelidikan oleh saksi RIPALDO Bin KRISNOAJIE (anggota Kepolisian Sektor Dususn Hilir) bersama dengan anggota Kepolisian Sektor Dusun Hilir, sehingga kemudian terdakwa ditangkap dan diamankan pada hari Kamis tanggal 16 April 2025 sekira pukul 08.45 WIB setelah terdakwa dibawa oleh warga ke Polsek Dusun Hilir, selanjutnya dilakukan interogasi oleh pihak kepolisian terhadap terdakwa, yang mana terdakwa mengakui bahwa telah melakukan pencurian di sebuah rumah dinas guru saksi ERLINAWATI Binti RUMIAH yang beralamat di Desa Kalanis RT 004 RW 002, Kecamatan Dusun Hilir, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah berupa 1 (satu) buah handphone merk Redmi 4X warna gold (rusak), 1 (satu) buah kipas angin merk Maspion warna hijau, 1 (satu) buah setrika merk Maspion warna merah, 1 (satu) buah mesin jahit mini portable SM-202A warna putih, 1 (satu) buah speaker bluetooth portable TWS merk Robot warna putih, 1 (satu) buah microphone bluetooth warna merah muda, 1 (satu) buah kacamata optik warna merah muda, 1 (satu) lembar sprei kasur warna biru, 2 (dua) lembar sarung warna putih, 1 (satu) lembar sarung warna coklat, dengan cara mencongkel jendela rumah menggunakan 1 (satu) buah senjata tajam jenis Parang berukuran 37 (tiga puluh tujuh) cm dengan gagang terbuat dari plastik berwarna putih milik terdakwa, kemudian ditanyakan barang bukti yang mana terdakwa mengakui bahwa 1 (satu) buah handphone merk Redmi 4X warna gold (rusak), 1 (satu) buah setrika merk Maspion warna merah, 1 (satu) buah speaker bluetooth portable TWS merk Robot warna putih, 1 (satu) buah microphone bluetooth warna merah muda, dan 1 (satu) buah kacamata optik warna merah muda sudah terdakwa buang ke sungai, sedangkan 1 (satu) buah kipas angin merk Maspion warna hijau, 1 (satu) lembar sprei kasur warna biru, 2 (dua) lembar sarung warna putih, dan 1 (satu) lembar sarung warna coklat berada di rumah terdakwa, lalu 1 (satu) buah mesin jahit mini portable SM-202A warna putih beserta kotaknya terdakwa gadaikan kepada saksi ASIAH Binti MAHLAN sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah). Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi ERLINAWATI Binti RUMIAH mengalami kerugian sebesar ± 2.935.000,- (dua juta sembilan ratus tiga puluh lima ribu rupiah). ------ Perbuatan Terdakwa BUDI Bin ENDER tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHPidana. ----------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |