Dakwaan |
- Dakwaan :
Primair :
---- Bahwa Terdakwa I. Candra Bin Yanto, bersama-sama dengan Terdakwa II. Halipah Ismail Bin Sabirin Muhtar dan Terdakwa III. Usin Bin Siwan pada hari Sabtu tanggal 2 November 2024 sekitar pukul 22.00 WIB atau setidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2024, atau setidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di SMA Swasta Bina Ilmu Jl. Pemuda Desa Rangga Ilung Rt. 07 Rw. 03 Kecamatan Jenamas Kabupaten Barito Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buntok yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara ini telah, “mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih bersama-sama, yang dilakukan untuk dapat masuk ke tempat kejahatan atau untuk dapat mengambil barang yang akan diambil, dilakukan dengan merusak, memotong, atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”, yang dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------
- Pada waktu dan tempat sebagaimana diuraian diatas, bermula ketika Terdakwa I. Candra Bin Yanto dan Terdakwa II. Halipah Ismail Bin Sabirin Muhtar sedang nongkrong di halaman masjid Jami Nurul Yakin Desa Rangga Ilung kemudian Terdakwa I. Candra Bin Yanto mengajak Terdakwa II. Halipah Ismail Bin Sabirin Muhtar untuk mengambil sesuatu barang di sekolah SMA Swasta Bina Ilmu, setelah itu Terdakwa I. Candra Bin Yanto juga mengajak Terdakwa III. Usin Bin Siwan melalui Whatsapp untuk mengambil sesuatu barang di SMA Swasta Bina Ilmu, setelah itu Terdakwa I. Candra Bin Yanto dan Terdakwa II. Halipah Ismail Bin Sabirin Muhtar menjemput Terdakwa III. Usin Bin Siwan di rumahnya dengan dengan berjalan kaki setelah para terdakwa bertemu, kemudian para terdakwa pergi menuju ke belakang ruang guru SMA Swasta Bina Ilmu, lalu Terdakwa I. Candra Bin Yanto masuk ke dalam ruang guru melalui lubang yang telah jebol yang hanya ditutup dengan terpal dengan cara memanjat dinding ruang guru yang tingginya kurang lebih 2 (dua) meter, setelah Terdakwa I. Candra Bin Yanto berada didalam kemudian Terdakwa I. Candra Bin Yanto membukakan pintu lalu Terdakwa II. Halipah Ismail Bin Sabirin Muhtar dan Terdakwa III. Usin Bin Siwan masuk kedalam ruang guru melewati pintu yang telah dibukakan oleh Terdakwa I. Candra Bin Yanto tersebut, setelah itu Terdakwa I Candra Bin Yanto melihat 1 (satu) buah Aki merk yuasa 150 amper yang terletak di samping kanan pintu masuk bangunan ruang guru lalu Terdakwa I. Candra Bin Yanto dan Terdakwa II. Halipah Ismail Bin Sabirin Muhtar mengangkat dan membawa pergi terlebih dahulu 1 (satu) buah Aki merk Yuasa 150 amper meninggalkan sekolah SMA Swasta Bina Ilmu kemudian secara bergantian dilanjutkan oleh Terdakwa III. Usin Bin Siwan hingga sampai di belakang masjid dan menyimpannya di hutan.
- Bahwa maksud dan tujuan para terdakwa mengambil 1 (satu) buah merk yuasa 150 amper tersebut adalah untuk dijual dan uang hasil penjualannya rencanaya akan dibagi dan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari hari para terdakwa
- Bahwa akibat perbuatan para terdakwa tersebut dilakukan tanpa seijin pemiliknya yaitu pihak SMA Swasta Bina Ilmu yang dalam hal ini diwakili oleh saksi Tessy Fitriyannor mengalami kerugian sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah).
---- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke- 4, dan ke-5 KUHP.----------------------------------------------------------------------------------------------------
Subsidair :
---- Bahwa Terdakwa I. Candra Bin Yanto, bersama-sama dengan Terdakwa II. Halipah Ismail Bin Sabirin Muhtar dan Terdakwa III. Usin Bin Siwan pada hari Sabtu tanggal 2 November 2024 sekitar pukul 22.00 WIB atau setidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2024, atau setidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di SMA Swasta Bina Ilmu Jl. Pemuda Desa Rangga Ilung Rt. 07 Rw. 03 Kecamatan Jenamas Kabupaten Barito Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buntok yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara ini telah, “mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih bersama-sama, yang dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------
- Pada waktu dan tempat sebagaimana diuraian diatas, bermula ketika Terdakwa I. Candra Bin Yanto dan Terdakwa II. Halipah Ismail Bin Sabirin Muhtar sedang nongkrong di halaman masjid Jami Nurul Yakin Desa Rangga Ilung kemudian Terdakwa I. Candra Bin Yanto mengajak Terdakwa II. Halipah Ismail Bin Sabirin Muhtar untuk mengambil sesuatu barang di sekolah SMA Swasta Bina Ilmu, setelah itu Terdakwa I. Candra Bin Yanto juga mengajak Terdakwa III. Usin Bin Siwan melalui Whatsapp untuk mengambil sesuatu barang di SMA Swasta Bina Ilmu, setelah itu Terdakwa I. Candra Bin Yanto dan Terdakwa II. Halipah Ismail Bin Sabirin Muhtar menjemput Terdakwa III. Usin Bin Siwan di rumahnya dengan dengan berjalan kaki setelah para terdakwa bertemu, kemudian para terdakwa pergi menuju ke belakang ruang guru SMA Swasta Bina Ilmu, lalu Terdakwa I. Candra Bin Yanto masuk ke dalam ruang guru melalui lubang yang telah jebol yang hanya ditutup dengan terpal setelah Terdakwa I. Candra Bin Yanto berada di dalam kemudian Terdakwa I. Candra Bin Yanto membukakan pintu lalu Terdakwa II. Halipah Ismail Bin Sabirin Muhtar dan Terdakwa III. Usin Bin Siwan masuk ke dalam ruang guru melewati pintu yang telah dibukakan oleh Terdakwa I. Candra Bin Yanto tersebut, setelah itu Terdakwa I Candra Bin Yanto melihat 1 (satu) buah Aki merk Yuasa 150 amper yang terletak di samping kanan pintu masuk bangunan ruang guru lalu Terdakwa I. Candra Bin Yanto dan Terdakwa II. Halipah Ismail Bin Sabirin Muhtar mengangkat dan membawa pergi terlebih dahulu 1 (satu) buah Aki merk yuasa 150 amper meninggalkan sekolah SMA Swasta Bina Ilmu kemudian secara bergantian dilanjutkan oleh Terdakwa III. Usin Bin Siwan hingga sampai di belakang masjid dan menyimpannya di hutan.
- Bahwa maksud dan tujuan para terdakwa mengambil 1 (satu) buah merk yuasa 150 amper tersebut adalah untuk dijual dan uang hasil penjualannya rencanaya akan dibagi dan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari hari para terdakwa
- Bahwa akibat perbuatan para terdakwa tersebut dilakukan tanpa seijin pemiliknya yaitu pihak SMA Swasta Bina Ilmu yang dalam hal ini diwakili oleh saksi Tessy Fitriyannor mengalami kerugian sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah).
---- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke- 4 KUHP.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
|