Dakwaan |
PERKARA
---------- Pada hari Sabtu tanggal 15 Februari 2025 sekitar pukul 14.00 Wib di Jalan Panglima Barur, Gg. Ainurrida No. 59, Rt.017 Rw.002, Kel. Buntok Kota, Kec. Dusun Selatan, Kab. Barito Selatan, Prov. Kalteng, ketika korban an. NI MADE LISA GUSRIANI berada rumah saksi MELIYANA AGUSTINA saat itu datang tersangka RONNY SAPUTRA, S.H.M.H, (kekasih korban), dengan alasan hendak mengambil kunci rumah serta mengajak korban an. NI MADE LISA GUSRIANI untuk pulang namun korban an. NI MADE LISA GUSRIANI tidak mau pulang kemudian tersangka RONNY SAPUTRA, S.H.M.H, merebut HP korban dan membuka HP tersebut kemudian tersangka RONNY SAPUTRA, S.H.M.H, menuduh jika korban an. NI MADE LISA GUSRIANI telah berselingkuh dan tersangka RONNY SAPUTRA, S.H.M.H, langsung memukul menggunakan tangan kanan mengenai pipi sebelah kiri korban an. NI MADE LISA GUSRIANI sebanyak satu kali yang mengakibatkan luka memar/lebam serta luka gores pada pergelangan tangan kanan karena tangan korban dipegang pada bagian gelang (perhiasan) dan ditarik serta korban mengalami luka kemerahan pada lengan tangan kiri karena dipegang dan ditarik oleh tersangka RONNY SAPUTRA, S.H.M.H, atas kejadian tersebut korban an. NI MADE LISA GUSRIANI merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian dan meminta supaya perkaranya diproses hukum.-------------------------------------------------------- |