Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUNTOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
49/Pid.B/2026/PN Bnt NAUFAL LUTHFI LAZUARDI, S.H. REXY TRI MEILINO Anak Dari KARIANO OE GANDRUNG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 49/Pid.B/2026/PN Bnt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 10 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 1294/APB/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1NAUFAL LUTHFI LAZUARDI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1REXY TRI MEILINO Anak Dari KARIANO OE GANDRUNG[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN PERTAMA Bahwa Terdakwa REXY TRI MEILINO anak dari KARIANO OE GANDRUNG, pada hari Selasa tanggal 28 April 2026 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Jl. A. Gani Gandrung No.2, RT.040/RW.004, Kel. Buntok Kota, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buntok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “setiap orang yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara merusak membongkar, memotong, memecah, mamanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, dilakukan oleh keluarga sedarah atau semenda yang dilakukan secara berlanjut” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: - Bahwa pada hari yang sudah Terdakwa tidak ingat lagi sekira bulan April tahun 2026 sekira jam 16.00 WIB, Terdakwa mengambil 1 (satu) set J.LD 2100 NM Impact wrench brushless ¾” warna hitam merah milik Saksi RICKY AGUS LIANO anak dari KARIANO OE GANDRUNG dengan cara mengambilnya dari dalam box atau kotak plastik yang berada di kamar gudang yang pintunya tidak terkunci, kemudian Terdakwa menjualnya kepada Saksi RUDIANTO Bin BAROTO alias KUMAU di Jalan Kaladan Buntok seharga Rp700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah); - Bahwa 1 (satu) minggu kemudian pada hari yang sudah Terdakwa tidak ingat lagi sekira bulan April tahun 2026 sekira pukul 17.00 WIB, Terdakwa mengambil 1 (satu) set mesin semprot air merk H&L warna biru milik Saksi RICKY AGUS LIANO anak dari KARIANO OE GANDRUNG dengan cara masuk ke dalam kamar gudang yang tidak terkunci, kemudian Terdakwa langsung mengambil 1 (satu) set mesin semprot air merk H&L warna biru yang terletak di sebelah box atau kotak plastik dan langsung membawanya untuk dijual kepada Saksi RUDIANTO Bin BAROTO alias KUMAU dengan nilai Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah); - Bahwa pada hari Selasa tanggal 28 April 2026 sekira pukul 23.30 WIB atau setidaknya pada malam hari, yang mana pada saat itu Terdakwa sedang bersama Saksi TONI. R Bin WISMANTO alias RAMBO dan pada saat sampai di depan rumah Terdakwa yang beralamat di Jl. A. Gani Gandrung No.2, RT.040/RW.004, Kel. Buntok Kota, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah, Terdakwa melihat lampu rumah dalam keadaan mati sehingga dan Terdakwa mengatakan kepada Saksi TONI. R Bin WISMANTO alias RAMBO bahwa token listrik pasti habis. Terdakwa berkata kepada Saksi TONI. R Bin WISMANTO alias RAMBO “tunggu sebentar saya akan melihat barang – barang yang ada didalam rumah” selanjutnya Terdakwa masuk kedalam rumah sendiri semetara Saksi TONI. R Bin WISMANTO alias RAMBO menunggu didepan rumah duduk diatas sepeda motor. Pada saat berada didalam rumah Terdakwa langsung menuju kamar milik Saksi REZA NOPEMBRI Anak Dari KARIANO OE GANDRUNG dan membuka pintu kamar dengan cara mencongkel, merusak menggunakan kunci buatan dari potongan garpu yang mana sehari sebelumnya Terdakwa telah berupaya membuka kunci pintu tersebut dengan cara mencongkel, merusaknya menggunakan sebuah obeng namun tidak berhasil sehingga Terdakwa meminta tolong Saksi TONI. R Bin WISMANTO alias RAMBO untuk membukanya sehingga Saksi TONI. R Bin WISMANTO alias RAMBO membuat kunci palsu dari bahan potongan garpu sehingga pintu tersebut bisa Terdakwa buka kapanpun. Kemudian setelah Terdakwa masuk kedalam kamar Saksi REZA NOPEMBRI Anak Dari KARIANO OE GANDRUNG, Terdakwa melihat 1 (satu) buah kotak berwarna hitam yang berisikan 4 (empat) buah jam tangan yang terletak diatas sebuah meja rias didalam kamar dan langsung mengambil kotak tersebut dan membawanya keluar rumah dan dibawa ke toko brilink milik Saksi EVANSYAH RIZALI Bin SUPRIADI untuk digadaikan seharga Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah); - Bahwa akibat kejadian tersebut Saksi mengalami kerugian sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah); - Bahwa Saksi REZA NOPEMBRI Anak Dari KARIANO OE GANDRUNG dan Saksi RICKY AGUS LIANO anak dari KARIANO OE GANDRUNG merupakan kakak dari Terdakwa berdasarkan: • Kartu Keluarga No. 6271030110190013 yang dikeluarkan tanggal 02 Oktober 2019, yang menyebutkan bahwa RICKY AGUS LIANO merupakan anak dari KARIANO dan LINA MARDIENI; • Kartu Keluarga No. 6271032611200012 yang dikeluarkan tanggal 19 November 2021, yang menyebutkan bahwa REZA NOPEMBRI merupakan anak dari KARIANO dan LINA MARDIENI; • Kartu Keluarga No. 6204061611150001 yang dikeluarkan tanggal 29 November 2025, yang menyebutkan bahwa REXY TRI MEILINO merupakan anak dari KARIANO dan LINA MARDIENI. ---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf F Jo. Pasal 481 Ayat (2) Jo. Pasal 126 Ayat (1) UndangUndang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana------------ ATAU KEDUA Bahwa Terdakwa REXY TRI MEILINO anak dari KARIANO OE GANDRUNG, pada hari Selasa tanggal 28 April 2026 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Jl. A. Gani Gandrung No.2, RT.040/RW.004, Kel. Buntok Kota, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buntok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “setiap orang yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara merusak membongkar, memotong, memecah, mamanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, dilakukan oleh keluarga sedarah atau semenda” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: - Bahwa pada hari Selasa tanggal 28 April 2026 sekira pukul 23.30 WIB atau setidaknya pada malam hari, yang mana pada saat itu Terdakwa sedang bersama Saksi TONI. R Bin WISMANTO alias RAMBO dan pada saat sampai di depan rumah Terdakwa yang beralamat di Jl. A. Gani Gandrung No.2, RT.040/RW.004, Kel. Buntok Kota, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah, Terdakwa melihat lampu rumah dalam keadaan mati sehingga dan Terdakwa mengatakan kepada Saksi TONI. R Bin WISMANTO alias RAMBO bahwa token listrik pasti habis. Terdakwa berkata kepada Saksi TONI. R Bin WISMANTO alias RAMBO “tunggu sebentar saya akan melihat barang – barang yang ada didalam rumah” selanjutnya Terdakwa masuk kedalam rumah sendiri semetara Saksi TONI. R Bin WISMANTO alias RAMBO menunggu didepan rumah duduk diatas sepeda motor. Pada saat berada didalam rumah Terdakwa langsung menuju kamar milik Saksi REZA NOPEMBRI Anak Dari KARIANO OE GANDRUNG dan membuka pintu kamar dengan cara mencongkel, merusak menggunakan kunci buatan dari potongan garpu yang mana sehari sebelumnya Terdakwa telah berupaya membuka kunci pintu tersebut dengan cara mencongkel, merusaknya menggunakan sebuah obeng namun tidak berhasil sehingga Terdakwa meminta tolong Saksi TONI. R Bin WISMANTO alias RAMBO untuk membukanya sehingga Saksi TONI. R Bin WISMANTO alias RAMBO membuat kunci palsu dari bahan potongan garpu sehingga pintu tersebut bisa Terdakwa buka kapanpun. Kemudian setelah Terdakwa masuk kedalam kamar Saksi REZA NOPEMBRI Anak Dari KARIANO OE GANDRUNG, Terdakwa melihat 1 (satu) buah kotak berwarna hitam yang berisikan 4 (empat) buah jam tangan yang terletak diatas sebuah meja rias didalam kamar dan langsung mengambil kotak tersebut dan membawanya keluar rumah dan dibawa ke toko brilink milik Saksi EVANSYAH RIZALI Bin SUPRIADI untuk digadaikan seharga Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah); - Bahwa akibat kejadian tersebut Saksi mengalami kerugian sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah); - Bahwa Saksi REZA NOPEMBRI Anak Dari KARIANO OE GANDRUNG dan Saksi RICKY AGUS LIANO anak dari KARIANO OE GANDRUNG merupakan kakak dari Terdakwa berdasarkan: • Kartu Keluarga No. 6271030110190013 yang dikeluarkan tanggal 02 Oktober 2019, yang menyebutkan bahwa RICKY AGUS LIANO merupakan anak dari KARIANO dan LINA MARDIENI; • Kartu Keluarga No. 6271032611200012 yang dikeluarkan tanggal 19 November 2021, yang menyebutkan bahwa REZA NOPEMBRI merupakan anak dari KARIANO dan LINA MARDIENI; • Kartu Keluarga No. 6204061611150001 yang dikeluarkan tanggal 29 November 2025, yang menyebutkan bahwa REXY TRI MEILINO merupakan anak dari KARIANO dan LINA MARDIENI. ---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf F Jo. Pasal 481 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana------------------------------------- ATAU KETIGA Bahwa Terdakwa REXY TRI MEILINO anak dari KARIANO OE GANDRUNG, pada kejadian pertama sekira bulan April tahun 2026 sekira pukul 16.00 WIB atau setidaktidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 dan kejadian kedua 2 (dua) minggu kemudian sekira bulan April tahun 2026, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Jl. A. Gani Gandrung No.2, RT.040/RW.004, Kel. Buntok Kota, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buntok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “setiap orang yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan oleh keluarga sedarah atau semenda yang dilakukan secara berlanjut” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: - Bahwa pada hari yang sudah Terdakwa tidak ingat lagi sekira bulan April tahun 2026 sekira jam 16.00 WIB, Terdakwa mengambil 1 (satu) set J.LD 2100 NM Impact wrench brushless ¾” warna hitam merah milik Saksi RICKY AGUS LIANO anak dari KARIANO OE GANDRUNG dengan cara mengambilnya dari dalam box atau kotak plastik yang berada di kamar gudang yang pintunya tidak terkunci, kemudian Terdakwa menjualnya kepada Saksi RUDIANTO Bin BAROTO alias KUMAU di Jalan Kaladan Buntok seharga Rp700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah); - Bahwa 1 (satu) minggu kemudian pada hari yang sudah Terdakwa tidak ingat lagi sekira bulan April tahun 2026 sekira pukul 17.00 WIB, Terdakwa mengambil 1 (satu) set mesin semprot air merk H&L warna biru milik Saksi RICKY AGUS LIANO anak dari KARIANO OE GANDRUNG dengan cara masuk ke dalam kamar gudang yang tidak terkunci, kemudian Terdakwa langsung mengambil 1 (satu) set mesin semprot air merk H&L warna biru yang terletak di sebelah box atau kotak plastik dan langsung membawanya untuk dijual kepada Saksi RUDIANTO Bin BAROTO alias KUMAU dengan nilai Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah); - Bahwa akibat kejadian tersebut Saksi mengalami kerugian sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah); - Bahwa Saksi REZA NOPEMBRI Anak Dari KARIANO OE GANDRUNG dan Saksi RICKY AGUS LIANO anak dari KARIANO OE GANDRUNG merupakan kakak dari Terdakwa berdasarkan: • Kartu Keluarga No. 6271030110190013 yang dikeluarkan tanggal 02 Oktober 2019, yang menyebutkan bahwa RICKY AGUS LIANO merupakan anak dari KARIANO dan LINA MARDIENI; • Kartu Keluarga No. 6271032611200012 yang dikeluarkan tanggal 19 November 2021, yang menyebutkan bahwa REZA NOPEMBRI merupakan anak dari KARIANO dan LINA MARDIENI; • Kartu Keluarga No. 6204061611150001 yang dikeluarkan tanggal 29 November 2025, yang menyebutkan bahwa REXY TRI MEILINO merupakan anak dari KARIANO dan LINA MARDIENI. --------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 476 Jo. Pasal 481 Ayat (2) Jo. Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana------------------------ ATAU KEEMPAT Bahwa Terdakwa REXY TRI MEILINO anak dari KARIANO OE GANDRUNG, pada kejadian pertama sekira bulan April tahun 2026 sekira pukul 16.00 WIB atau setidaktidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 dan kejadian kedua 2 (dua) minggu kemudian sekira bulan April tahun 2026, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Jl. A. Gani Gandrung No.2, RT.040/RW.004, Kel. Buntok Kota, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buntok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “setiap orang yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan oleh keluarga sedarah atau semenda” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: - Bahwa pada hari yang sudah Terdakwa tidak ingat lagi sekira bulan April tahun 2026 sekira jam 16.00 WIB, Terdakwa mengambil 1 (satu) set J.LD 2100 NM Impact wrench brushless ¾” warna hitam merah milik Saksi RICKY AGUS LIANO anak dari KARIANO OE GANDRUNG dengan cara mengambilnya dari dalam box atau kotak plastik yang berada di kamar gudang yang pintunya tidak terkunci, kemudian Terdakwa menjualnya kepada Saksi RUDIANTO Bin BAROTO alias KUMAU di Jalan Kaladan Buntok seharga Rp700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah); - Bahwa 1 (satu) minggu kemudian pada hari yang sudah Terdakwa tidak ingat lagi sekira bulan April tahun 2026 sekira pukul 17.00 WIB, Terdakwa mengambil 1 (satu) set mesin semprot air merk H&L warna biru milik Saksi RICKY AGUS LIANO anak dari KARIANO OE GANDRUNG dengan cara masuk ke dalam kamar gudang yang tidak terkunci, kemudian Terdakwa langsung mengambil 1 (satu) set mesin semprot air merk H&L warna biru yang terletak di sebelah box atau kotak plastik dan langsung membawanya untuk dijual kepada Saksi RUDIANTO Bin BAROTO alias KUMAU dengan nilai Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah); - Bahwa akibat kejadian tersebut Saksi mengalami kerugian sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah); - Bahwa Saksi REZA NOPEMBRI Anak Dari KARIANO OE GANDRUNG dan Saksi RICKY AGUS LIANO anak dari KARIANO OE GANDRUNG merupakan kakak dari Terdakwa berdasarkan: • Kartu Keluarga No. 6271030110190013 yang dikeluarkan tanggal 02 Oktober 2019, yang menyebutkan bahwa RICKY AGUS LIANO merupakan anak dari KARIANO dan LINA MARDIENI; • Kartu Keluarga No. 6271032611200012 yang dikeluarkan tanggal 19 November 2021, yang menyebutkan bahwa REZA NOPEMBRI merupakan anak dari KARIANO dan LINA MARDIENI; • Kartu Keluarga No. 6204061611150001 yang dikeluarkan tanggal 29 November 2025, yang menyebutkan bahwa REXY TRI MEILINO merupakan anak dari KARIANO dan LINA MARDIENI. --------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 476 Jo. Pasal 481 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana-----------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya