| Dakwaan |
PERTAMA ----------Bahwa Terdakwa GUNUNG PAKPAHAN anak dari JAMSON bersama-sama dengan Sdr. MUHAMMAD RISKY SINAGA (Daftar Pencarian Orang) pada hari Sabtu tanggal 28 Maret 2026 sekitar pukul 21.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2026, bertempat di Desa Hulu Tampang RT 001 RW 001, Kecamatan Dusun Utara, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buntok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah “dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain, secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------ Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 28 Maret 2026 sekitar pukul 21.00 WIB, Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. MUHAMMAD RISKY SINAGA menonton acara pernikahan di Desa Hulu Tampang RT 001 RW 001, Kecamatan Dusun Utara, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah. Lalu Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. MUHAMMAD RISKY SINAGA bertemu dengan saksi korban MANAYANTO anak dari DUHIR dan meminjam 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X 125 tanpa plat warna KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA KEJAKSAAN TINGGI KALIMANTAN TENGAH KEJAKSAAN NEGERI BARITO SELATAN JL. PANGLIMA BATUR NO. 9 BUNTOK TELP. (0535) 21007 “Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” P-29 | hitam dengan nomor rangka MH1JBP123SK135613 dan nomor mesin JBP1E2135594 milik saksi korban MANAYANTO anak dari DUHIR dengan alasan untuk membeli rokok. Setelah saksi korban MANAYANTO anak dari DUHIR meminjamkan sepeda motor, Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. MUHAMMAD RISKY SINAGA berangkat menuju ke arah kontrakan yang berada di Desa Hulu Tampang lama. Selanjutnya pada saat berada di kontrakan, Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. MUHAMMAD RISKY SINAGA berencana untuk melarikan sepeda motor saksi korban MANAYANTO anak dari DUHIR. Setelah itu Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. MUHAMMAD RISKY SINAGA mengemasi barangbarang kemudian pergi membawa sepeda motor milik saksi korban MANAYANTO anak dari DUHIR menuju ke Kota Palangkaraya. Setelah 3 (tiga) hari berada di Kota Palangkaraya, Terdakwa berpisah dengan Sdr. MUHAMMAD RISKY SINAGA sehingga Terdakwa berangkat seorang diri menuju ke Kabupaten Katingan dengan membawa sepeda motor milik saksi korban MANAYANTO anak dari DUHIR sedangkan Sdr. MUHAMMAD RISKY SINAGA tetap berada di Kota Palangkaraya. Bahwa pada hari Jumat tanggal 24 April 2026, Terdakwa menjual sepeda motor milik saksi korban MANAYANTO anak dari DUHIR kepada Sdr. MBAH NO seharga Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah), akan tetapi yang dibayarkan hanya Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) secara tunai karena sebelumnya Terdakwa mempunyai hutang kepada Sdr. MBAH NO sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah). Selanjutnya Terdakwa menghubungi Sdr. MUHAMMAD RIZKY SINAGA untuk menyampaikan bahwa sepeda motor yang telah Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. MUHAMMAD RISKY SINAGA ambil dari saksi korban MANAYANTO anak dari DUHIR telah terjual. Lalu Terdakwa membagi hasil penjualan sepeda motor tersebut kepada Sdr. MUHAMMAD RIZKY SINAGA sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dengan cara mentransfer. Bahwa pada hari Selasa tanggal 02 Juni 2026, saksi REZA PAHLEVY Bin DOPLIE bersama dengan Unit Opsnal Satreskrim Polres Barito Selatan dan Unit Reskrim Polsek Dusun Utara berhasil mengamankan Terdakwa yang berada di sebuah los pasar di Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah untuk kemudian dibawa menuju Polres Barito Selatan untuk dilakukan proses lebih lanjut. -----------Perbuatan Terdakwa GUNUNG PAKPAHAN anak dari JAMSON tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana--------------------------------------------------------------------------------- ATAU KEDUA ----------Bahwa Terdakwa GUNUNG PAKPAHAN anak dari JAMSON bersama-sama dengan Sdr. MUHAMMAD RISKY SINAGA (Daftar Pencarian Orang) pada hari Sabtu tanggal 28 Maret 2026 sekitar pukul 21.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2026, bertempat di Desa Hulu Tampang RT 001 RW 001, Kecamatan Dusun Utara, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buntok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah “yang secara melawan hukum, memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnyamilik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------- | Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 28 Maret 2026 sekitar pukul 21.00 WIB, Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. MUHAMMAD RISKY SINAGA menonton acara pernikahan di Desa Hulu Tampang RT 001 RW 001, Kecamatan Dusun Utara, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah. Lalu Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. MUHAMMAD RISKY SINAGA bertemu dengan saksi korban MANAYANTO anak dari DUHIR dan meminjam 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X 125 tanpa plat warna hitam dengan nomor rangka MH1JBP123SK135613 dan nomor mesin JBP1E2135594 milik saksi korban MANAYANTO anak dari DUHIR dengan alasan untuk membeli rokok. Setelah saksi korban MANAYANTO anak dari DUHIR meminjamkan sepeda motor, Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. MUHAMMAD RISKY SINAGA berangkat menuju ke arah kontrakan yang berada di Desa Hulu Tampang lama. Selanjutnya pada saat berada di kontrakan, Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. MUHAMMAD RISKY SINAGA berencana untuk melarikan sepeda motor saksi korban MANAYANTO anak dari DUHIR. Setelah itu Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. MUHAMMAD RISKY SINAGA mengemasi barangbarang kemudian pergi membawa sepeda motor milik saksi korban MANAYANTO anak dari DUHIR menuju ke Kota Palangkaraya. Setelah 3 (tiga) hari berada di Kota Palangkaraya, Terdakwa berpisah dengan Sdr. MUHAMMAD RISKY SINAGA sehingga Terdakwa berangkat seorang diri menuju ke Kabupaten Katingan dengan membawa sepeda motor milik saksi korban MANAYANTO anak dari DUHIR sedangkan Sdr. MUHAMMAD RISKY SINAGA tetap berada di Kota Palangkaraya. Bahwa pada hari Jumat tanggal 24 April 2026, Terdakwa menjual sepeda motor milik saksi korban MANAYANTO anak dari DUHIR kepada Sdr. MBAH NO seharga Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah), akan tetapi yang dibayarkan hanya Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) secara tunai karena sebelumnya Terdakwa mempunyai hutang kepada Sdr. MBAH NO sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah). Selanjutnya Terdakwa menghubungi Sdr. MUHAMMAD RIZKY SINAGA untuk menyampaikan bahwa sepeda motor yang telah Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. MUHAMMAD RISKY SINAGA ambil dari saksi korban MANAYANTO anak dari DUHIR telah terjual. Lalu Terdakwa membagi hasil penjualan sepeda motor tersebut kepada Sdr. MUHAMMAD RIZKY SINAGA sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dengan cara mentransfer. Bahwa pada hari Selasa tanggal 02 Juni 2026, saksi REZA PAHLEVY Bin DOPLIE bersama dengan Unit Opsnal Satreskrim Polres Barito Selatan dan Unit Reskrim Polsek Dusun Utara berhasil mengamankan Terdakwa yang berada di sebuah los pasar di Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah untuk kemudian dibawa menuju Polres Barito Selatan untuk dilakukan proses lebih lanjut. -----------Perbuatan Terdakwa GUNUNG PAKPAHAN anak dari JAMSON tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana--------------------------------------------------------------------------------- |