Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUNTOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
40/Pid.B/2026/PN Bnt I Made Bayu Hadi Kusuma Widjaya, S.H., M.H. NOOR ADIJAH Binti MUHAMMAD SAMLI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 40/Pid.B/2026/PN Bnt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 1023/APB/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1I Made Bayu Hadi Kusuma Widjaya, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NOOR ADIJAH Binti MUHAMMAD SAMLI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU ------- Bahwa Terdakwa NOOR ADIJAH Binti MUHAMMAD SAMLI pada hari Selasa, tanggal 19 Agustus 2025 sekitar pukul 20.24 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Agen Brilink di Jalan Karau Gang Sewarga RT 024 RW 003 Kelurahan Buntok Kota, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buntok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “setiap orang dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------- Bermula pada tanggal 11 Agustus 2025 sekitar pukul 14.53 WIB, Terdakwa menghubungi Saksi HAMRI Bin KAPRI melalui WhatsApp dan Terdakwa mengatakan”Assalamualaikum sudah saya menghadap setor aja kita 25 juta, 15 juta kita dulu bayar, hari ini sidang anggaran di dewan” kemudian Saksi HAMRI Bin KAPRI membalas “walaikumsalam apakah kita menghadap Ibu Ita” kemudian Terdakwa membalas ”saya sudah menghadap barusan sekalian mengurus untuk hari jadi Kabupaten” kemudian saksi membalas “iyalah bu kita menunggu pekerjaan selesai, soalnya saya mendanai dulu di kapal”. Selanjutnya pada tanggal 15 Agustus 2025, Terdakwa mengirimkan tangkapan layar percakapan yang diakui Terdakwa sebagai komunikasi Terdakwa dengan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Barito Selatan yaitu Ibu Ita, dengan tujuan untuk meyakinkan Saksi HAMRI Bin KAPRI agar menyetorkan uang dan Terdakwa menjanjikan kepada Saksi HAMRI Bin KAPRI | 2 akan mendapatkan pekerjaan proyek. Kemudian Terdakwa menyampaikan kepada Saksi HAMRI Bin KAPRI bahwa pembayaran atau penyetoran akan dilakukan pada minggu berikutnya. Selanjutnya pada tanggal 19 Agustus 2025 sekitar pukul 10.52 WIB, Terdakwa mengirimkan Nomor Rekening BRI : 030301006722505 atas nama NOOR ADIJAH kepada Saksi HAMRI Bin KAPRI melalui WhatsApp, setelah itu sekitar pukul 20.24 WIB, Saksi HAMRI Bin KAPRI pergi ke Agen Brilink di Jalan Karau Gang Sewarga, RT.024 RW. 003, Kelurahan Buntok Kota, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah untuk mentransfer uang sebesar Rp7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) ke rekening BRI atas nama NOOR ADIJAH tersebut. Setelah Saksi HAMRI Bin KAPRI mentransfer uang tersebut kepada Terdakwa, Saksi HAMRI Bin KAPRI tidak ada mendapatkan pekerjaan proyek seperti apa yang sebelumnya dijanjikan oleh Terdakwa, namun Terdakwa menggunakan uang sejumlah Rp7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) tersebut bukan untuk pekerjaan proyek melainkan dipergunakan untuk keperluan pribadi Terdakwa sendiri. Mengetahui hal tersebut Saksi HAMRI Bin KAPRI melaporkan peristiwa tersebut kepada Kepolisian Sektor Dusun Selatan. Bahwa Terdakwa menggunakan uang sejumlah Rp7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) untuk kepentingan pribadinya, dan Terdakwa tidak dapat maupun tidak ada memberikan proyek pekerjaan kepada Saksi HAMRI Bin KAPRI sesuai yang dijanjikan sebelumnya. Bahwa Terdawa bukan merupakan pihak yang memiliki kewenangan maupun kapasitas untuk mengatur, mengelola, atau mengambil keputusan terkait pelaksanaan proyek yang dijanjikan Terdakwa kepada Saksi HAMRI Bin KAPRI. Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa NOOR ADIJAH Binti MUHAMMAD SAMLI, Saksi HAMRI Bin KAPRI mengalami kerugian sejumlah Rp.7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah). ---- Perbuatan Terdakwa NOOR ADIJAH Binti MUHAMMAD SAMLI tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. --------------------------------------------------------- ATAU KEDUA ------- Bahwa Terdakwa NOOR ADIJAH Binti MUHAMMAD SAMLI pada hari Selasa tanggal 19 Agustus 2025 sekitar pukul 20.24 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Agen Brilink di Jalan Karau Gang Sewarga RT 024 RW 003 Kelurahan Buntok Kota, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buntok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “setiap orang yang secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------- Bermula pada tanggal 11 Agustus 2025 sekitar pukul 14.53 WIB, Terdakwa menghubungi Saksi HAMRI Bin KAPRI melalui WhatsApp dan Terdakwa mengatakan”Assalamualaikum sudah saya menghadap setor aja kita 25 juta, 15 juta kita dulu bayar, hari ini sidang anggaran di dewan” kemudian Saksi HAMRI Bin KAPRI membalas “walaikumsalam apakah kita menghadap Ibu Ita” kemudian Terdakwa membalas ”saya sudah menghadap barusan sekalian mengurus untuk hari jadi Kabupaten” kemudian saksi membalas “iyalah bu kita menunggu pekerjaan selesai, soalnya saya mendanai dulu di kapal”. Selanjutnya pada tanggal 15 Agustus 2025, Terdakwa mengirimkan tangkapan layar percakapan yang diakui Terdakwa sebagai komunikasi Terdakwa dengan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Barito Selatan yaitu Ibu Ita, dengan tujuan untuk meyakinkan Saksi HAMRI Bin KAPRI agar menyetorkan uang dan Terdakwa menjanjikan kepada Saksi HAMRI Bin KAPRI akan mendapatkan pekerjaan proyek. Kemudian Terdakwa menyampaikan kepada Saksi HAMRI Bin KAPRI bahwa pembayaran atau penyetoran akan dilakukan pada minggu berikutnya. | 3 Selanjutnya pada tanggal 19 Agustus 2025 sekitar pukul 10.52 WIB, Terdakwa mengirimkan Nomor Rekening BRI : 030301006722505 atas nama NOOR ADIJAH kepada Saksi HAMRI Bin KAPRI melalui WhatsApp, setelah itu sekitar pukul 20.24 WIB, Saksi HAMRI Bin KAPRI pergi ke Agen Brilink di Jalan Karau Gang Sewarga, RT.024 RW. 003, Kelurahan Buntok Kota, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah untuk mentransfer uang sebesar Rp7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) ke rekening BRI atas nama NOOR ADIJAH tersebut. Setelah Saksi HAMRI Bin KAPRI mentransfer uang tersebut kepada Terdakwa, Saksi HAMRI Bin KAPRI tidak ada mendapatkan pekerjaan proyek seperti apa yang sebelumnya dijanjikan oleh Terdakwa, namun Terdakwa menggunakan uang sejumlah Rp7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) tersebut bukan untuk pekerjaan proyek melainkan dipergunakan untuk keperluan pribadi Terdakwa sendiri. Mengetahui hal tersebut Saksi HAMRI Bin KAPRI melaporkan peristiwa tersebut kepada Kepolisian Sektor Dusun Selatan. Bahwa Terdakwa bukan merupakan pihak yang memiliki kewenangan maupun kapasitas untuk mengatur, mengelola, atau mengambil keputusan terkait pelaksanaan proyek yang dijanjikan Terdakwa kepada Saksi HAMRI Bin KAPRI. Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa NOOR ADIJAH Binti MUHAMMAD SAMLI, Saksi HAMRI Bin KAPRI mengalami kerugian sejumlah Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah). ------ Perbuatan Terdakwa NOOR ADIJAH Binti MUHAMMAD SAMLI tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. ---------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya