| Dakwaan |
PERTAMA --------------- Bahwa Terdakwa SUMINDRA Alias MINGGUS Anak Dari SUHIN pertama pada hari Sabtu tanggal 18 April 2026 sekitar pukul 19.00 WIB, kedua pada hari Sabtu 18 April 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, ketiga pada hari Minggu tanggal 19 April 2026 sekitar pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2026, bertempat di Desa Danau Sadar No.47, Rt 001 Rw 001, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buntok yang berwenang mengadili dan memutus perkara ini telah melakukan “dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, terjadi perbarengan beberapa Tindak Pidana yang saling KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA KEJAKSAAN TINGGI KALIMANTAN TENGAH KEJAKSAAN NEGERI BARITO SELATAN JL. PANGLIMA BATUR NO. 9 BUNTOK TELP. (0535) 21007 “Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” P-29 2 berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------- - Berawal pada hari Sabtu tanggal 18 April 2026 sekitar pukul 18.00 WIB Terdakwa SUMINDRA Alias MINGGUS Anak Dari SUHIN berangkat menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Mio Soul warna merah dari rumah Terdakwa dengan membawa 3 (tiga) buah jerigen dengan masing-masing kapasitas 35 (tiga puluh lima) liter dalam keadaan kosong menuju Jalan Barito Raya, lalu Terdakwa mengisi 3 (tiga) buah jerigen tersebut dengan air parit di Jalan Barito Raya, setelah 3 (tiga) buah jerigen tersebut terisi penuh Terdakwa berangkat menuju Desa Danau Sadar, ditengah perjalanan menuju Desa Danau Sadar Terdakwa berhenti di Jalan Asmawi Agani untuk meninggalkan 1 (satu) buah jerigen tersebut kemudian melanjutkan perjalanannya dengan membawa 2 (dua) jerigen menuju rumah saksi BUDIANTO Anak Dari DANIS, pada pukul 19.00 Terdakwa tiba di depan rumah saksi BUDIANTO Anak Dari DANIS di Desa Danau Sadar No.47, RT 001, RW 001, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah, kemudian Terdakwa menawarkan BBM jenis solar sebanyak 70 (tujuh puluh) liter di dalam 2 (dua) jerigen yang sebenarnya berisi air biasa tersebut kepada saksi BUDIANTO Anak Dari DANIS, selanjutnya saksi BUDIANTO Anak Dari DANIS mencapai kesepakatan dengan Terdakwa untuk membeli 2 (dua) jerigen BBM jenis solar tersebut dengan harga Rp970.000,- (sembilan ratus tujuh puluh ribu rupiah), setelah saksi BUDIANTO Anak Dari DANIS membayar secara tunai kemudian Terdakwa menyerahkan 2 (dua) jerigen BBM jenis solar tersebut kepada saksi korban BUDIANTO Anak Dari DANIS. - Selanjutnya pada hari yang sama pada hari Sabtu tanggal 18 April 2026 Terdakwa kembali ke Jalan Asmawi Agani untuk mengambil 1 (satu) buah jerigen yang Terdakwa tinggalkan di jalan tersebut sebelumnya, kemudian pada pukul 20.00 WIB Terdakwa kembali ke rumah saksi BUDIANTO Anak Dari DANIS di Desa Danau Sadar No.47, RT 001, RW 001, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah untuk menawarkan BBM jenis solar sebanyak 35 (tiga puluh lima) liter di dalam 1 (satu) buah jerigen yang sebenarnya berisi air biasa, kemudian saksi BUDIANTO Anak Dari DANIS mencapai kesepakatan dengan Terdakwa untuk membeli 1 (satu) jerigen BBM jenis solat tersebut dengan harga Rp450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah), setelah saksi BUDIANTO Anak Dari DANIS membayar secara tunai kemudian Terdakwa menyerahkan 1 (satu) jerigen tersebut kepada saksi BUDIANTO Anak Dari DANIS. - Selanjutnya pada hari Minggu pada tanggal 19 April 2026 sekitar pukul 19.00 WIB Terdakwa berangkat menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Mio Soul warna merah dari rumah Terdakwa dengan membawa 3 (tiga) buah jerigen dengan masing-masing kapasitas 35 (tiga puluh lima) liter dalam keadaan kosong menuju Jalan Barito Raya, lalu Terdakwa mengisi 3 (tiga) buah jerigen tersebut dengan air parit di Jalan Barito Raya, setelah 3 (tiga) buah jerigen tersebut terisi penuh Terdakwa berangkat menuju Desa Danau Sadar, kemudian pada pukul 20.00 WIB Terdakwa tiba didepan rumah saksi BUDIANTO Anak Dari DANIS di Desa Danau Sadar No.47, RT 001, RW 001, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah untuk menawarkan BBM jenis solar sebanyak 105 (seratus lima) liter di dalam 3 (tiga) jerigen yang sebenarnya berisi air biasa kepada saksi BUDIANTO Anak Dari DANIS, namun pada saat itu saksi BUDIANTO Anak Dari DANIS sedang tidak berada di rumah dan hanya menitipkan pesan kepada kakak saksi BUDIANTO Anak Dari DANIS yaitu sdri TIANI DANIS apabila ada orang yang menawarkan/menjual BBM jenis solar ke rumah tolong dibeli saja, sehingga sdri. TIANI DANIS mau membeli BBM jenis solar sebanyak 105 (seratus lima) liter di dalam 3 (tiga) jerigen yang sebenarnya berisi air biasa tersebut kepada Terdakwa dengan harga Rp1.350.000,- (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) menggunakan uang dari saksi BUDIANTO Anak Dari DANIS yang sebelumnya saksi BUDIANTO Anak Dari DANIS titipkan kepada sdri. TIANI DANIS, setelah sdri. 3 TIANI DANIS membayar secara tunai kemudian Terdakwa menyerahkan 3 (tiga) jerigen tersebut. - Kemudian pada saat saksi BUDIANTO Anak Dari DANIS akan menggunakan 1 (satu) buah jerigen BBM jenis solar untuk mengisi mesin ferry penyeberangan, saksi BUDIANTO Anak Dari DANIS baru mengetahui bahwa isi jerigen tersebut bukanlah BBM jenis solar melainkan hanya air biasa yang berwarna kemerahan, lalu saksi BUDIANTO Anak Dari DANIS mengecek semua isi jerigen-jerigen lainnya yang saksi BUDIANTO Anak Dari DANIS beli dari Terdakwa dan ternyata semua hanya berisi air biasa yang berwarna kemerahan, setelah itu saksi BUDIANTO Anak Dari DANIS berusaha mencari Terdakwa namun tidak ketemu. - Selanjutnya pada hari Senin tanggal 11 Mei 2026 sekitar pukul 14.15 WIB saksi BUDIANTO Anak Dari DANIS melihat Terdakwa sedang mengunjungi rumah mantan istri beserta anaknya yang tidak jauh dari rumah saksi BUDIANTO Anak Dari DANIS, kemudian saksi BUDIANTO Anak Dari DANIS dan saksi KRISTIANUS DIONI Anak Dari HERSON TEREN menghampiri Terdakwa di rumah mantan istri beserta anaknya tersebut, lalu saksi BUDIANTO Anak Dari DANIS dan saksi KRISTIANUS DIONI Anak Dari HERSON TEREN membawa Terdakwa kerumah saksi BUDIANTO Anak Dari DANIS kemudian saksi KRISTIANUS DIONI Anak Dari HERSON TEREN langsung menghubungi Polsek Dusun Selatan untuk melaporkan kejadian tersebut, setelah itu Pihak Kepolisian Unit Reskrim Polsek Dusun Selatan tiba dan langsung mengamankan Terdakwa untuk proses lebih lanjut. - Bahwa akibat perbuatan Terdakwa SUMINDRA Alias MINGGUS Anak Dari SUHIN, saksi BUDIANTO Anak Dari DANIS mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp2.770.000,- (dua juta tujuh ratus tujuh puluh ribu rupiah). --------- Perbuatan Terdakwa SUMINDRA Alias MINGGUS Anak Dari SUHIN tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 Jo Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ---------------------------- ATAU KEDUA ------------- Bahwa Terdakwa SUMINDRA Alias MINGGUS Anak Dari SUHIN pertama pada hari Sabtu tanggal 18 April 2026 sekitar pukul 19.00 WIB, kedua pada hari Sabtu 18 April 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, ketiga pada hari Minggu tanggal 19 April 2026 sekitar pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2026, bertempat di Desa Danau Sadar No.47, Rt 001 Rw 001, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buntok yang berwenang mengadili dan memutus perkara ini telah melakukan “secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, terjadi perbarengan beberapa Tindak Pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------- - Berawal pada hari Sabtu tanggal 18 April 2026 sekitar pukul 18.00 WIB Terdakwa SUMINDRA Alias MINGGUS Anak Dari SUHIN berangkat menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Mio Soul warna merah dari rumah Terdakwa dengan membawa 3 (tiga) buah jerigen dengan masing-masing kapasitas 35 (tiga puluh lima) liter dalam keadaan kosong menuju Jalan Barito Raya, lalu Terdakwa mengisi 3 (tiga) buah jerigen tersebut dengan air parit di Jalan Barito Raya, setelah 3 (tiga) buah jerigen tersebut terisi penuh Terdakwa berangkat menuju Desa Danau Sadar, ditengah perjalanan menuju Desa Danau Sadar Terdakwa berhenti di Jalan Asmawi Agani untuk meninggalkan 1 (satu) buah jerigen tersebut kemudian melanjutkan perjalanannya 4 dengan membawa 2 (dua) jerigen menuju rumah saksi BUDIANTO Anak Dari DANIS, pada pukul 19.00 Terdakwa tiba di depan rumah saksi BUDIANTO Anak Dari DANIS di Desa Danau Sadar No.47, RT 001, RW 001, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah, kemudian Terdakwa menawarkan BBM jenis solar sebanyak 70 (tujuh puluh) liter di dalam 2 (dua) jerigen yang sebenarnya berisi air biasa tersebut kepada saksi BUDIANTO Anak Dari DANIS, selanjutnya saksi BUDIANTO Anak Dari DANIS mencapai kesepakatan dengan Terdakwa untuk membeli 2 (dua) jerigen BBM jenis solar tersebut dengan harga Rp970.000,- (sembilan ratus tujuh puluh ribu rupiah), setelah saksi BUDIANTO Anak Dari DANIS membayar secara tunai kemudian Terdakwa menyerahkan 2 (dua) jerigen BBM jenis solar tersebut kepada saksi korban BUDIANTO Anak Dari DANIS. - Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 18 April 2026 Terdakwa kembali ke Jalan Asmawi Agani untuk mengambil 1 (satu) buah jerigen yang Terdakwa tinggalkan di jalan tersebut sebelumnya, kemudian pada pukul 20.00 WIB Terdakwa kembali ke rumah saksi BUDIANTO Anak Dari DANIS di Desa Danau Sadar No.47, RT 001, RW 001, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah untuk menawarkan BBM jenis solar sebanyak 35 (tiga puluh lima) liter di dalam 1 (satu) buah jerigen yang sebenarnya berisi air biasa, kemudian saksi BUDIANTO Anak Dari DANIS mencapai kesepakatan dengan Terdakwa untuk membeli 1 (satu) jerigen BBM jenis solat tersebut dengan harga Rp450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah), setelah saksi korban membayar secara tunai kemudian Terdakwa menyerahkan 1 (satu) jerigen tersebut kepada saksi BUDIANTO Anak Dari DANIS. - Selanjutnya pada hari Minggu pada tanggal 19 April 2026 sekitar pukul 19.00 WIB Terdakwa berangkat menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Mio Soul warna merah dari rumah Terdakwa dengan membawa 3 (tiga) buah jerigen dengan masing-masing kapasitas 35 (tiga puluh lima) liter dalam keadaan kosong menuju Jalan Barito Raya, lalu Terdakwa mengisi 3 (tiga) buah jerigen tersebut dengan air parit di Jalan Barito Raya, setelah 3 (tiga) buah jerigen tersebut terisi penuh Terdakwa berangkat menuju Desa Danau Sadar, kemudian pada pukul 20.00 Terdakwa tiba didepan rumah saksi BUDIANTO Anak Dari DANIS di Desa Danau Sadar No.47, RT 001, RW 001, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah untuk menawarkan BBM jenis solar sebanyak 105 (seratus lima) liter di dalam 3 (tiga) jerigen yang sebenarnya berisi air biasa kepada saksi BUDIANTO Anak Dari DANIS, namun pada saat itu saksi BUDIANTO Anak Dari DANIS sedang tidak berada di rumah dan hanya menitipkan pesan kepada kakak saksi BUDIANTO Anak Dari DANIS yaitu sdri TIANI DANIS apabila ada orang yang menawarkan/menjual BBM jenis solar ke rumah tolong dibeli saja, sehingga sdri. TIANI DANIS mau membeli BBM jenis solar sebanyak 105 (seratus lima) liter di dalam 3 (tiga) jerigen yang sebenarnya berisi air biasa tersebut kepada Terdakwa dengan harga Rp1.350.000,- (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) menggunakan uang dari saksi BUDIANTO Anak Dari DANIS yang sebelumnya saksi BUDIANTO Anak Dari DANIS titipkan kepada sdri. TIANI DANIS, setelah sdri. TIANI DANIS membayar secara tunai kemudian Terdakwa menyerahkan 3 (tiga) jerigen tersebut. - Kemudian pada saat saksi BUDIANTO Anak Dari DANIS akan menggunakan 1 (satu) buah jerigen BBM jenis solar untuk mengisi mesin ferry penyeberangan, saksi BUDIANTO Anak Dari DANIS baru mengetahui bahwa isi jerigen tersebut bukanlah BBM jenis solar melainkan hanya air biasa yang berwarna kemerahan, lalu saksi korban mengecek semua isi jerigen-jerigen lainnya yang saksi korban beli dari Terdakwa ternyata semua hanya berisi air biasa yang berwarna kemerahan, setelah itu saksi BUDIANTO Anak Dari DANIS berusaha mencari Terdakwa namun tidak ketemu. - Selanjutnya pada hari Senin tanggal 11 Mei 2026 sekitar pukul 14.15 WIB saksi BUDIANTO Anak Dari DANIS melihat Terdakwa sedang mengunjungi rumah mantan istri 5 beserta anaknya yang tidak jauh dari rumah saksi BUDIANTO Anak Dari DANIS, kemudian saksi BUDIANTO Anak Dari DANIS dan saksi KRISTIANUS DIONI Anak Dari HERSON TEREN menghampiri Terdakwa di rumah mantan istri beserta anaknya tersebut, lalu saksi BUDIANTO Anak Dari DANIS dan saksi KRISTIANUS DIONI Anak Dari HERSON TEREN membawa Terdakwa kerumah saksi BUDIANTO Anak Dari DANIS kemudian saksi KRISTIANUS DIONI Anak Dari HERSON TEREN langsung menghubungi Polsek Dusun Selatan untuk melaporkan kejadian tersebut, kemudian Pihak Kepolisian Unit Reskrim Polsek Dusun Selatan tiba dan langsung mengamankan Terdakwa untuk proses lebih lanjut. - Bahwa akibat perbuatan Terdakwa SUMINDRA Alias MINGGUS Anak Dari SUHIN, saksi BUDIANTO Anak Dari DANIS mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp2.770.000,- (dua juta tujuh ratus tujuh puluh ribu rupiah). --------- Perbuatan Terdakwa SUMINDRA Alias MINGGUS Anak Dari SUHIN tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Jo Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana --------------------------- |