Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
78/Pid.B/2025/PN Bnt | Syabun Naim, S.H. | 1.WAHYU Bin HAMBLI 2.WAWAN Bin NORMAN |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 01 Okt. 2025 | |||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Sumpah Palsu dan Keterangan Palsu | |||||||||||||||
Nomor Perkara | 78/Pid.B/2025/PN Bnt | |||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 01 Okt. 2025 | |||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1643/APB/10/2025 | |||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
|||||||||||||||
Terdakwa | ||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa |
|
|||||||||||||||
Anak Korban | ||||||||||||||||
Dakwaan |
------ Bahwa Terdakwa I WAHYU Bin HAMBLI dan Terdakwa II WAWAN Bin NORMAN pada hari Kamis tanggal 17 Juli 2025 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2025, bertempat di Ruangan Sidang Pengadilan Negeri Buntok Kelas II, Jalan Pelita Raya No. 20, Kelurahan Buntok Kota, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buntok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah “dalam keadaan di mana undang-undang menentukan supaya memberi keterangan di atas sumpah atau mengadakan akibat hukum kepada keterangan yang demikian, dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan atau tulisan secara pribadi maupun oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan di atas, berawal pada hari Kamis tanggal 17 Juli 2025 sekira pukul 15.00 WIB, Terdakwa I yang merupakan korban tindak pidana penganiayaan bersama dengan Terdakwa II hadir sebagai saksi sebagaimana panggilan dari Penuntut Umum terkait perkara tindak pidana penganiayaan Nomor Register Perkara : 46/Pid.B/2025/PN Bnt yang dilakukan oleh saksi BAITALNOOR Bin BARKATI terhadap Terdakwa I, yang mana dalam pemeriksaan tersebut Terdakwa I dan Terdakwa II dilakukan pemeriksaan secara terpisah atau sendiri-sendiri. Selanjutnya berdasarkan Berita Acara Sidang Nomor : 46/Pid.B/2025/PN Bnt, Terdakwa I dan Terdakwa II memberikan keterangan di depan persidangan Pengadilan Negeri Buntok pada hari Rabu tanggal 02 Juli 2025 pukul 13.20 WIB yang mana terlebih dahulu dilakukan pengambilan sumpah oleh Majelis Hakim berdasarkan agama atau kepercayaan yang dianut, selanjutnya Majelis Hakim dan Penuntut Umum menanyakan hal yang sama terkait “apakah sebelum terjadinya penganiayaan tersebut, Terdakwa I ada melakukan pengerusakan terhadap rumah milik Sdr. SUMARJO?” namun dijawab oleh Terdakwa I dengan mengatakan tidak ada melakukan serta tidak mengakui perbuatannya yang telah merusak rumah milik Sdr. SUMARJO, kemudian terhadap Terdakwa II Majelis Hakim dan Penuntut Umum menanyakan “apakah Terdakwa II yang pada saat itu berada ditempat kejadian ada melihat Terdakwa I melakukan pengerusakan terhadap rumah milik Sdr. SUMARJO?” Terdakwa II menjawab bahwa pada saat itu Terdakwa II tidak ada melihat Terdakwa I melakukan pengerusakan terhadap rumah milik Sdr. SUMARJO, yang mana Hakim Ketua sudah mengingatkan kepada Terdakwa I dan Terdakwa II apabila Terdakwa I dan Terdakwa II memberikan keterangan yang tidak dengan sejujurnya, maka dapat terjadi tindak pidana mengenai keterangan palsu di bawah sumpah, kemudian Terdakwa I menjawab mengerti apabila Terdakwa I dan Terdakwa II memberikan keterangan tidak dengan sejujurnya, maka Terdakwa I dan Terdakwa II menegtahui akan adanya tindak pidana mengenai keterangan palsu di bawah sumpah. Selanjutnya diketahui bahwa Terdakwa I telah dilaporkan ke pihak yang berwajib oleh Sdr. SUMARJO terkait pengerusakan rumah yang dilakukan oleh Terdakwa I. Selanjutnya berdasarkan Catatan Persidangan Nomor : 3/Pid.C/2025/PN Bnt, dengan proses persidangan yang dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 09 Juli 2025 dalam perkara pengerusakan tindak pidana ringan yang dilakukan oleh Terdakwa I, pada saat agenda pemeriksaan saksi-saksi yaitu Sdr. SUMARJO, saksi SUPIYANI, dan saksi BENI SAPUTRA dan Terdakwa I selaku terlapor, yang sebelumnya masing-masing saksi telah di ambil sumpahnya oleh Hakim berdasarkan agama atau kepercayaan yang dianut, dilanjutnya dengan agenda pemeriksaan oleh Hakim dan pada saat itu memberikan pertanyaan kepada saksi-saksi yaitu “bagian rumah milik Sdr. SUMARJO apa saja yang dirusak oleh Terdakwa I pada hari Senin tanggal 10 Maret 2025 sekitar pukul 21.00 WIB tersebut?” lalu saksi-saksi menjawab yaitu “yang pertama yaitu siku-siku rumah depan sebelah kiri, kemudian ke arah dinding depan rumah sebelah kiri dan yang terakhir daun pintu rumah depan sebelah kiri oleh Sdr. WAHYU Bin HAMBLI dengan menggunakan senjata tajam” kemudian Hakim bertanya kepada Terdakwa I “apakah dari semua keterangan yang disampaikan oleh ketiga saksi tersebut benar?” dan pada saat itu Terdakwa I menjawab benar serta mengakui perbuatannya yang telah melakukan pengerusakan terhadap rumah milik Sdr. SUMARJO. Selanjutnya Hakim menimbang bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi yang saling bersesuaian, keterangan Terdakwa dan dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan di persidangan diperoleh fakta hukum yaitu pada hari senin, tanggal 10 Maret 2025 sekitar pukul 21.00 WIB di Desa Damparan Rt. 04 Rw. 02 Kec. Dusun Hilir, Kab. Barito Selatan, Prov. Kalimantan Tengah, terjadi cekcok mulut antara Terdakwa dengan sdr. Baital Nor alias Tak Tegok melalui telepon, tidak berapa lama kemudian datang Terdakwa dengan membawa senjata tajam jenis parang yang dipegang menggunakan tangan sebelah kanan dengan tujuan menantang sdr. Baital Nor alias Tak Tegok untuk berkela namun pada saat itu sdr. Baital Nor alias Tak Tegok langsung lari masuk ke dalam rumah tempat tinggal saksi Sumarjo dan menutup serta mengunci pintu rumah milik saksi Sumarjo, kemudian Terdakwa mengejar sdr. Baital Nor alias Tak Tegok sampai didepan rumah saksi Sumarjo kemudian Terdakwa berteriak memanggil sdr. Baital Nor alias Tak Tegok dengan kata-kata "Tak balua ikau pada huma kau" (keluar kamu tak dari dalam rumah itu), Terdakwa langsung menebaskan senjata tajam yang dibawanya tersebut kearah yang pertama siku-siku rumah depan sebelah kiri, kedua kearah dinding depan rumah sebelah kiri, ketiga menebaskan kearah daun pintu rumah depan sebelah kiri yang menyebabkan siku-siku rumah depan sebelah kiri, dinding depan rumah sebelah kiri dan daun pintu rumah depan sebelah kiri milik saksi Sumarjo mengalami kerusakan. Adapun saksi Sumarjo mengalami kerugian sejumlah Rp.495.000,00 (empat ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) dengan rincian 1 (satu) buah daun pintu sejumlah Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah), 3 (tiga) Tembar kalsiboard sejumlah Rp195.000,00 (seratus sembilan puluh lima ribu rupiah dan upah tukang sejumlah Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah), berdasarkan Catatan Persidangan Nomor : 3/Pid.C/2025/PN.Bnt tanggal 09 Juli 2025. Selanjutnya Hakim Ketua memerintahkan kepada Penuntut umum untuk menghadirkan kembali Terdakwa I dan Terdakwa II di Pengadilan Negeri Buntok pada hari Kamis tanggal 17 Juli 2025 pukul 15.00 WIB, selanjutnya Hakim Anggota I dan Anggota II menanyakan apakah Terdakwa I merubah keterangan Terdakwa I di persidangan sebelunya? kemudian Terdakwa I menjawab bahwa Terdakwa I tidak akan merubah keterangan Terdakwa I di persidangan sebelumnya, selanjutnya Majelis Hakim musyawarah dan mempertimbangkan terkait penetapan sumpah palsu terhadap Terdakwa I dan Terdakwa II, kemudian mengeluarkan Penetapan Nomor : 46/Pid.B/2025/PN Bnt tertanggal 17 Juli 2025 terhadap Terdakwa I dan Terdakwa II yang memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Barito Selatan untuk menyerahkan kepada Penyidik pada Kepolisian Sektor Dusun Hilir, Kepolisian Resor Barito Selatan, Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah supaya Saksi Wahyu Bin Hambli dan Saksi Wawan Bin Norman ditahan dan diperiksa lebih lanjut dan ditetapkan sebagai Tersangka memberikan keterangan sumpah palsu menurut ketentuan peraturan perundangan yang berlaku. ------ Perbuatan Terdakwa I WAHYU Bin HAMBLI dan Terdakwa II WAWAN Bin NORMAN tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 242 Ayat (1) KUHPidana. - |
|||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |