Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUNTOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
16/Pid.B/2025/PN Bnt Syabun Naim, S.H. M.TAUFIK MUHLIS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 16/Pid.B/2025/PN Bnt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 12 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-325/APB/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Syabun Naim, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M.TAUFIK MUHLIS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

KESATU

--------- Bahwa terdakwa M. TAUFIK MUHLIS, pada hari Sabtu tanggal 09 November 2024 sekitar pukul 16.00 wib, setidak-tidaknya pada suatu waktu didalam bulan November Tahun 2024, bertempat di Jalan Hauling PT. Palopo KM 35, Desa Patas I, Kec. Gunung Bintang Awai Kab. Barito Selatan Prov. Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buntok yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong, atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, dengan cara sebagai berikut :  ---------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan di atas, bermula pada hari Jum’at tanggal 08 November 2024 Skj. 08.00 Wib terdakwa menemui saksi RENALDI PRANATA alias ALDI anak dari APOLO dan meminta untuk dicarikan pembeli barang rongsokan dan mengakui telah mendapat izin untuk menjual  1 (satu) Unit Truck Tronton Dump Truck dalam kondisi rusak berat milik saksi RAHMAD bin SAMBRAN dan uang hasil penjualannya akan digunakan untuk membantu membayar unit yang patah Asbogi, kemudian saksi ALDI menghubungi seseorang melalui handphone miliknya dan kemudian setelah tersambung saksi ALDI menyerahkan Handphone miliknya tersebut kepada terdakwa dan terdakwa langsung berbicara dengan orang yang telah diteleponnya tersebut yaitu saksi ZAINAL ABIDIN alias AMIZEN alias HABIB, lalu terdakwa berbicara dengan saksi ZAINAL ABIDIN alias HABIB dan saat itu terdakwa langsung menyuruh saksi ZAINAL ABIDIN alias HABIB untuk datang langsung ke Desa Patas untuk melihat atau memeriksa langsung 1 (satu) Unit Truck Tronton Dump Truck dengan Nomor Polisi B 9421 KYY, Nomor Rangka MJEFM8JN1KJE29597, Nomor Mesin J08EUFR07039, Merk Hino warna Hijau dalam kondisi rusak berat yang terdakwa tawarkan tersebut, lalu saksi ZAINAL ABIDIN alias HABIB meminta kepada terdakwa agar terdakwa mengirim foto dan video kondisi 1 (satu) Unit Truck Tronton Dump Truck dengan Nomor Polisi B 9421 KYY, Nomor Rangka MJEFM8JN1KJE29597, Nomor Mesin J08EUFR07039, Merk Hino warna Hijau tersebut lalu saat itu juga terdakwa mengirimkan foto dan video yang diminta oleh saksi  ZAINAL ABIDIN alias HABIB tersebut melalui Handphone milik saksi ALDI, kemudian setelah terdakwa mengirimkan foto dan video tersebut lalu saksi ZAINAL ABIDIN alias HABIB menanyakan kepada terdakwa “berapa unit tersebut mau kamu jual” lalu terdakwa menjawab dijual dengan harga Rp. 85.000.000,- (delapan puluh lima juta rupiah), lalu terdakwa bertanya siapa sebenarnya yang akan membeli unit tersebut dan saksi ZAINAL ABIDIN alias HABIB mengatakan bahwa yang akan membeli unit tersebut adalah saksi MUHAMMAD WAHID alias BRO sedangkan saksi ZAINAL ABIDIN alias HABIB hanya sebagai perantara saja;
  • Kemudian keesokan harinya pada hari Sabtu tanggal 09 November 2024 sekitar pukul 10.00 Wib saksi ZAINAL ABIDIN alias HABIB datang ke Desa Patas untuk menemui terdakwa bersama saksi AGUS SUPRIYADI alias AGUS bin MUKSIN yang merupakan adik dari saksi MUHAMMAD WAHID alias BRO dan bersama 4 (empat) orang lainnya yang tidak terdakwa kenali, selanjutnya terdakwa membicarakan tentang jual beli unit yang akan terdakwa jual tersebut, kemudian saksi AGUS SUPRIYADI alias AGUS bertanya kepada terdakwa berapa harganya untuk 1 (satu) Unit Dump Truck Tronton dengan Nopol B 9421 KYY Merk Hino warna hijau dalam keadaan rusak berat tersebut lalu terdakwa menawarkan bahwa barang tersebut adalah milik terdakwa sendiri dan dijual dengan harga Rp. 85.000.000,- (delapan puluh lima juta rupiah) lalu saksi AGUS SUPRIYADI alias AGUS mengiyakan dan mengatakan untuk pembayaran ketika barang sudah sampai ketempat pembongkaran yaitu di bengkel di Kec. Binuang Kab.Tapin, Provinsi Kalimantan Selatan, dan selanjutnya sekitar pukul 15.30 WIB bersama-sama berangkat menuju lokasi Area Workshop PT. Elektra Global di Jalan Hauling PT. Palopo KM 35, Desa Patas I, Kec. Gunung Bintang Awai Kab. Barito Selatan untuk melihat 1 (satu) Unit Dump Truck Tronton dengan Nopol B 9421 KYY Merk Hino warna hijau yang dalam keadaan rusak berat tersebut, kemudian sekitar pukul 16.00 wib ada mobil towing/ long bad melintas yang selanjutnya diberhentikan oleh terdakwa dan selanjutnya terdakwa langsung mengarahkan sopir mobil towing/ long bad tersebut untuk memuat 1 (satu) Unit Dump Truck Tronton dengan Nopol B 9421 KYY Merk Hino warna hijau yang dalam keadaan rusak berat  tersebut untuk dimuat keatas mobil towing/ long bad menggunakan alat berat yang berada di dekat lokasi berupa 1 (satu) unit ekscavator, selanjutnya setelah 1 (satu)  Unit Dump Truck Tronton dengan Nopol B 9421 KYY Merk Hino warna Hijau dalam keadaan rusak berat tersebut selesai dimuat lalu terdakwa bersama saksi ZAINAL ABIDIN alis HABIB dan saksi AGUS SUPRIYADI alias AGUS sekitar pukul 17.00 Wib langsung berangkat menuju Kec. Binuang Kab.Tapin;
  • Bahwa sesampainya di Kec. Binuang Kab.Tapin selanjutnya 1 (satu) Unit Dump Truck Tronton dengan Nopol B 9421 KYY Merk Hino warna hijau yang dalam keadaan rusak berat  tersebut dibawa ke Jalan Ahmad Yani, Kel. Rumintin, Kec. Binuang Kab. Tapin, Prov. Kalimantan Selatan dan untuk pembayaran atas unit tersebut saksi MUHAMMAD WAHID alias BRO telah dibayar secara bertahap melalui transfer kepada terdakwa sampai dengan lunas sebesar Rp. 85.000.000,- (delapan puluh lima juta rupiah);
  • Bahwa terdakwa dalam mengambil 1 (satu) Unit Truck Tronton Dump Truck dengan Nomor Polisi B 9421 KYY, Nomor Rangka MJEFM8JN1KJE29597, Nomor Mesin J08EUFR07039, Merk Hino warna Hijau dalam keadaan rusak berat tersebut terdakwa M. TAUFIK MUHLIS lakukan tanpa sepengetahuan dan seijin saksi Rahmad bin Sambran selaku pemilik yang sah dengan tujuan untuk dijual dan hasil nya dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi RAHMAD bin SAMBRAN mengalami kerugian lebih kurang Rp.870.000.000,- (delapan ratus tujuh puluh juta rupiah).

 

 -------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke- 5 KUHPidana ----------------------------------------------------------------------------------------

--A T A U --

KEDUA

------ Bahwa terdakwa M. TAUFIK MUHLIS, pada hari Sabtu tanggal 09 November 2024 sekitar pukul 16.00 wib, setidak-tidaknya pada suatu waktu didalam bulan November Tahun 2024, bertempat di Jalan Hauling PT. Palopo KM 35, Desa Patas I, Kec. Gunung Bintang Awai Kab. Barito Selatan Prov. Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buntok yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan di atas, bermula pada hari Jum’at tanggal 08 November 2024 Skj. 08.00 Wib terdakwa menemui saksi RENALDI PRANATA alias ALDI anak dari APOLO dan meminta untuk dicarikan pembeli barang rongsokan karena telah mendapat izin untuk menjual  1 (satu) Unit Truck Tronton Dump Truck dalam kondisi rusak berat dan uang hasil penjualan akan digunakan untuk membantu membayar unit yang patah Asbogi, kemudian saksi ALDI menghubungi seseorang melalui handphone miliknya dan kemudian setelah tersambung saksi ALDI menyerahkan Handphone miliknya tersebut kepada terdakwa dan terdakwa langsung berbicara dengan orang yang telah ditelponya tersebut yaitu saksi ZAINAL ABIDIN alias AMIZEN alias HABIB, lalu terdakwa berbicara dengan saksi ZAINAL ABIDIN dan saat itu terdakwa langsung menyuruh saksi ZAINAL ABIDIN untuk datang langsung ke Desa Patas untuk melihat atau memeriksa langsung 1 (satu) Unit Truck Tronton Dump Truck dengan Nomor Polisi B 9421 KYY, Nomor Rangka MJEFM8JN1KJE29597, Nomor Mesin J08EUFR07039, Merk Hino warna Hijau dalam kondisi rusak berat yang terdakwa tawarkan tersebut, lalu saksi ZAINAL ABIDIN meminta kepada terdakwa agar terdakwa mengirim foto dan video kondisi 1 (satu) Unit Truck Tronton Dump Truck dengan Nomor Polisi B 9421 KYY, Nomor Rangka MJEFM8JN1KJE29597, Nomor Mesin J08EUFR07039, Merk Hino warna Hijau tersebut lalu saat itu juga terdakwa mengirimkan foto dan video yang diminta oleh saksi  ZAINAL ABIDIN tersebut melalui Handphone milik saksi ALDI, kemudian setelah terdakwa mengirimkan foto dan video tersebut lalu saksi ZAINAL ABIDIN menanyakan kepada terdakwa “berapa unit tersebut mau kamu jual” lalu terdakwa menjawab dijual dengan harga Rp. 85.000.000,- (delapan puluh lima juta rupiah), lalu terdakwa bertanya siapa sebenarnya yang akan membeli unit tersebut dan saksi ZAINAL ABIDIN mengatakan bahwa yang akan membeli unit tersebut adalah saksi MUHAMMAD WAHID alias BRO sedangkan saksi ZAINAL ABIDIN hanya sebagai perantara saja;
  • Kemudian keesokan harinya pada hari Sabtu tanggal 09 November 2024 sekitar pukul 13.00 Wib saksi ZAINAL ABIDIN datang ke Desa Patas untuk menemui terdakwa yang mana saat itu saksi ZAINAL ABIDIN datang saksi AGUS SUPRIYADI alias AGUS bin MUKSIN yang merupakan adik dari saksi MUHAMMAD WAHID alias BRO dan bersama 4 (empat) orang lainnya yang tidak terdakwa kenali, selanjutnya terdakwa membicarakan tentang jual beli unit yang akan terdakwa jual tersebut, kemudian saksi AGUS SUPRIYADI alias AGUS bertanya kepada terdakwa berapa harganya untuk 1 (satu) Unit Dump Truck Tronton dengan Nopol B 9421 KYY Merk Hino warna hijau tersebut lalu terdakwa menawarkan bahwa barang tersebut adalah milik terdakwa sendiri dan dijual dengan harga Rp. 85.000.000,- (delapan puluh lima juta rupiah) lalu saksi AGUS SUPRIYADI alias AGUS mengiyakan dan mengatakan untuk pembayaran ketika barang sudah sampai ketempat pembongkaran yaitu di bengkel di Kec. Binuang Kab.Tapin, Provinsi Kalimantan Selatan dan selanjutnya sekitar pukul 15.30 WIB bersama-sama berangkat menuju lokasi Area Workshop PT. Elektra Global di Jalan Hauling PT. Palopo KM 35, Desa Patas I, Kec. Gunung Bintang Awai Kab. Barito Selatan untuk melihat 1 (satu) Unit Dump Truck Tronton dengan Nopol B 9421 KYY Merk Hino warna hijau yang dalam keadaan rusak berat tersebut, kemudian sekitar pukul 16.00 wib ada mobil towing/ long bad melintas selanjutnya diberhentikan oleh terdakwa dan selanjutnya terdakwa langsung mengarahkan sopir mobil towing/ long bad tersebut untuk memuat 1 (satu) Unit Dump Truck Tronton dengan Nopol B 9421 KYY Merk Hino warna hijau yang dalam keadaan rusak berat  tersebut untuk dimuat keatas mobil towing/ long bad menggunakan alat berat yang berada di dekat lokasi berupa 1 (satu) unit ekscavator, selanjutnya setelah 1 (satu)  Unit Dump Truck Tronton dengan Nopol B 9421 KYY Merk Hino warna Hijau dalam keadaan rusak berat tersebut selesai dimuat lalu terdakwa bersama saksi ZAINAL ABIDIN dan saksi AGUS SUPRIYADI sekitar pukul 17.00 Wib langsung berangkat menuju Kec. Binuang Kab.Tapin;
  • Bahwa terdakwa dalam mengambil 1 (satu) Unit Truck Tronton Dump Truck dengan Nomor Polisi B 9421 KYY, Nomor Rangka MJEFM8JN1KJE29597, Nomor Mesin J08EUFR07039, Merk Hino warna Hijau tersebut terdakwa M. TAUFIK MUHLIS lakukan tanpa sepengetahuan dan seijin saksi RAHMAD bin SAMBRAN selaku pemilik yang sah dengan tujuan untuk dijual dan hasil nya dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi RAHMAD bin SAMBRAN mengalami kerugian lebih kurang Rp.870.000.000,- (delapan ratus tujuh puluh juta rupiah).

 

---- Perbuatan  terdakwa  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya