Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUNTOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
15/Pid.Sus/2025/PN Bnt Adis Putri Nelaniken, S.H. WANDI Bin RAHMADI Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 07 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Lalu Lintas
Nomor Perkara 15/Pid.Sus/2025/PN Bnt
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 07 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 301/APB/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Adis Putri Nelaniken, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WANDI Bin RAHMADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

Bahwa terdakwa WANDI Bin RAHMADI pada hari Senin tanggal 28 Oktober 2024 sekitar pukul 16.00 wib atau setidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2024, atau setidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Muara Teweh-Ampah, Desa Gagutur Luar, RT VII, Dekat Jembatan Sei Biang, Kecamatan Gunung Bintang Awai, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buntok yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara ini telah, “mengemudikan kendaraan bermotor, karena kelalaianya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia” yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, bermula ketika Terdakwa mengemudikan mobil Toyota Innova warna putih dengan nomor polisi KH 1877 MD yang membawa 5 (lima) orang penumpang dari arah Muara Teweh menuju arah Ampah, sesampainya di Jalan Muara Teweh-Ampah, Desa Gagutur Luar, RT VII, Dekat Jembatan Sei Biang, Kecamatan Gunung Bintang Awai, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah, Terdakwa mengemudikan mobil tersebut beriringan dengan 5 (lima) kendaraan lain dengan posisi Terdakwa mengemudikan di paling belakang, setelah kendaraan lain mendahului 2 (dua) sepeda motor yang berada di depan, kemudian Terdakwa berusaha mendahului sepeda motor Yamaha F1ZR warna biru dengan nomor polisi DA 5847 ED di jalan yang bermarka tidak putus-putus, selanjutnya Terdakwa membanting stir mobil yang dikendarai ke arah sebelah kiri karena dari arah depan atau arah berlawanan datang mobil Honda Jazz sehingga  Terdakwa menyenggol sepeda motor Yamaha F1ZR warna biru dengan nomor polisi DA 5847 ED yang dikendarai oleh Saksi RINTA anak dari DANDAH yang sedang membonceng sdr. RAFLI LUKASIO anak dari ROMAYONO hingga terjatuh dengan posisi sdr. RAFLI LUKASIO anak dari ROMAYONO tengkurap menghadap ke aspal dan kepala mengarah ke jalan dengan kondisi tidak bergerak, kemudian Terdakwa berhenti di kiri jalan untuk mengecek kondisi pengendara motor tersebut yakni Saksi RINTA anak dari DANDAH dan sdr. RAFLI LUKASIO anak dari ROMAYONO;
  •  Bahwa akibat dari kejadian tersebut, sdr. RAFLI LUKASIO anak dari ROMAYONO meninggal dunia sesuai dengan Visum Et Repertum nomor : 1300/PK-2/440/10-2024 tanggal 28 Oktober 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Gilang Aria Santosa dokter pada UPT Puskemas Patas dengan kesimpulan telah diperiksa jenazah laki-laki, berusia delapan tahun. Dari pemeriksaan luar didapatkan adanya cedera kepala berat yang menyebabkan pasien tidak sadar dan mengeluarkan darah dari hidung dan mulut yang menjadi penyebab pasien meninggal dunia dan berdasarkan Surat Keterangan Kematian Nomor: 1287/PK-2/440/10-2024 tanggal 28 Oktober 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Gilang Aria Santosa dokter pada UPT Puskemas Patas dengan kesimpulan bahwa pasien atas nama RAFLI LUKASIO dinyatakan meninggal pada  hari Senin tanggal 28 Oktober pukul 16.20 WIB

-----Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (4) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan -----------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya