| Dakwaan |
DAKWAAN KESATU ---------- Bahwa Terdakwa EKO PRANATA Alias GHUTU Anak Dari YULIANTO, pada hari Kamis, tanggal 04 Juni 2026 sekitar jam 23.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam kurun waktu 2026 bertempat di Jalan Negara Ampah – Patas Wilayah Desa Gagutur, Kecamatan Gunung Bintang Awai, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buntok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------- - Berawal pada hari Kamis tanggal 04 Juni 2026 sekitar pukul 18.00 WIB Saksi PITRIYANO. A Anak Dari ASMADI bersama dengan teman-temannya berangkat dari Desa Ugang Sayu menuju ke Desa Gagutur untuk menghadiri acara pernikahan kemudian sesampainya di tempat acara pernikahan di Desa Gagutur, Kecamatan Gunung Bintang Awai, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah Saksi PITRIYANO. A Anak Dari ASMADI bersama dengan temannya menikmati hiburan pada acara tersebut setelah itu sekitar pukul 23.00 WIB Saksi PITRIYANO. A Anak Dari ASMADI memutuskan untuk pulang ke rumah kemudian Saksi PITRIYANO. A Anak Dari ASMADI berjalan kaki dengan diiringi oleh Saksi ROBERT BENSON Anak Dari HARDISON dari belakang menggunakan sepeda motor namun terselisih 2 (dua) mobil truk kemudian Saksi PITRIYANO. A Anak Dari ASMADI dihampiri oleh S u r a t D a k w a a n a. n . E K O P R A N A T A A l i a s G H U T U A n a k D a r i Y U L I A N T O . | 2 Terdakwa EKO PRANATA Alias GHUTU Anak Dari YULIANTO dengan memegang 1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang yang panjangnya 40 sentimeter beserta kumpang terbuat dari kayu berwarna coklat di tangan kanannya kemudian Terdakwa mengatakan kepada Saksi PITRIYANO. A Anak Dari ASMADI “kubunuh kamu” sehingga Saksi PITRIYANO. A Anak Dari ASMADI terkejut kemudian Terdakwa mengayunkan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang yang panjangnya 40 sentimeter beserta kumpang terbuat dari kayu berwarna coklat ke arah leher Saksi PITRIYANO. A Anak Dari ASMADI namun ditangkis/ditahan oleh Saksi PITRIYANO. A Anak Dari ASMADI menggunakan telapak tangan sebelah kiri sehingga menyebabkan luka pada tangan sebelah kiri Saksi PITRIYANO. A Anak Dari ASMADI selanjutnya Saksi PITRIYANO. A Anak Dari ASMADI melarikan diri dan dikejar oleh Terdakwa dengan mengatakan “ku bunuh kamu, ku bunuh kamu” selanjutnya Saksi PITRIYANO. A Anak Dari ASMADI lari ke arah Desa Ugang Sayu dan bersembunyi di dekat kuburan kemudian Saksi ROBERT BENSON Anak Dari HARDISON datang dengan menggunakan sepeda motor dan mengantar ke perawat yang ada di Desa Sanggu namun perawat tersebut tidak berani mengambil tindakan sehingga Saksi PITRIYANO. A Anak Dari ASMADI dibawa ke Puskesmas yang terletak di Kelurahan Ampah Kota dan dirujuk untuk diambil tindakan medis di RSUD Tamiang Layang; - Selanjutnya, Saksi PITRIYANO. A Anak Dari ASMADI melaporkan kejadian tersebut ke Kepolisian Sektor Gunung Bintang Awai, kemudian Terdakwa dan barang bukti diamankan untuk proses hukum lebih lanjut; - Bahwa akibat perbuatan Terdakwa terhadap Saksi PITRIYANO. A Anak Dari ASMADI, berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 812.5/1419/RSUD TL/VI/2026 tanggal 07 Juni 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. PUJI RAHAYU, Sp.FM., M.H. dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Umum Daerah Tamiang Layang diperoleh kesimpulan: 1. Seorang laki-laki, berusia tiga puluh sembilan tahun, tinggi badan seratus tujuh puluh sentimeter, berat badan tujuh puluh kilogram, warna kulit sawo matang, status gizi cukup; 2. Pada pemeriksaan ditemukan: luka bacok pada telapak tangan kiri akibat kekerasan tajam; 3. Luka tersebut diatas mengakibatkan terus menerus tidak cakap lagi melakukan tugas, jabatan, atau pekerjaan. ------ Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ----------------------------------------------------------- ATAU KEDUA ---------- Terdakwa EKO PRANATA Alias GHUTU Anak Dari YULIANTO, pada hari Kamis, tanggal 04 Juni 2026 sekitar jam 23.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam kurun waktu 2026 bertempat di Jalan Negara Ampah – Patas Wilayah Desa Gagutur, Kecamatan Gunung Bintang Awai, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buntok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “melakukan penganiayaan”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------- - Berawal pada hari Kamis tanggal 04 Juni 2026 sekitar pukul 18.00 WIB Saksi PITRIYANO. A Anak Dari ASMADI bersama dengan teman-temannya berangkat dari Desa Ugang Sayu menuju ke Desa Gagutur untuk menghadiri acara pernikahan S u r a t D a k w a a n a. n . E K O P R A N A T A A l i a s G H U T U A n a k D a r i Y U L I A N T O . | 3 kemudian sesampainya di tempat acara pernikahan di Desa Gagutur, Kecamatan Gunung Bintang Awai, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah Saksi PITRIYANO. A Anak Dari ASMADI bersama dengan temannya menikmati hiburan pada acara tersebut setelah itu sekitar pukul 23.00 WIB Saksi PITRIYANO. A Anak Dari ASMADI memutuskan untuk pulang ke rumah kemudian Saksi PITRIYANO. A Anak Dari ASMADI berjalan kaki dengan diiringi oleh Saksi ROBERT BENSON Anak Dari HARDISON dari belakang menggunakan sepeda motor namun terselisih 2 (dua) mobil truk kemudian Saksi PITRIYANO. A Anak Dari ASMADI dihampiri oleh Terdakwa EKO PRANATA Alias GHUTU Anak Dari YULIANTO dengan memegang 1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang yang panjangnya 40 sentimeter beserta kumpang terbuat dari kayu berwarna coklat di tangan kanannya kemudian Terdakwa mengatakan kepada Saksi PITRIYANO. A Anak Dari ASMADI “kubunuh kamu” sehingga Saksi PITRIYANO. A Anak Dari ASMADI terkejut kemudian Terdakwa mengayunkan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang yang panjangnya 40 sentimeter beserta kumpang terbuat dari kayu berwarna coklat ke arah leher Saksi PITRIYANO. A Anak Dari ASMADI namun ditangkis/ditahan oleh Saksi PITRIYANO. A Anak Dari ASMADI menggunakan telapak tangan sebelah kiri sehingga menyebabkan luka pada tangan sebelah kiri Saksi PITRIYANO. A Anak Dari ASMADI selanjutnya Saksi PITRIYANO. A Anak Dari ASMADI melarikan diri dan dikejar oleh Terdakwa dengan mengatakan “ku bunuh kamu, ku bunuh kamu” selanjutnya Saksi PITRIYANO. A Anak Dari ASMADI lari ke arah Desa Ugang Sayu dan bersembunyi di dekat kuburan kemudian Saksi ROBERT BENSON Anak Dari HARDISON datang dengan menggunakan sepeda motor dan mengantar ke perawat yang ada di Desa Sanggu namun perawat tersebut tidak berani mengambil tindakan sehingga Saksi PITRIYANO. A Anak Dari ASMADI dibawa ke Puskesmas yang terletak di Kelurahan Ampah Kota dan dirujuk untuk diambil tindakan medis di RSUD Tamiang Layang; - Selanjutnya, Saksi PITRIYANO. A Anak Dari ASMADI melaporkan kejadian tersebut ke Kepolisian Sektor Gunung Bintang Awai, kemudian Terdakwa dan barang bukti diamankan untuk proses hukum lebih lanjut; - Bahwa akibat perbuatan Terdakwa terhadap Saksi PITRIYANO. A Anak Dari ASMADI, berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 812.5/1419/RSUD TL/VI/2026 tanggal 07 Juni 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. PUJI RAHAYU, Sp.FM., M.H. dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Umum Daerah Tamiang Layang diperoleh kesimpulan: 1. Seorang laki-laki, berusia tiga puluh sembilan tahun, tinggi badan seratus tujuh puluh sentimeter, berat badan tujuh puluh kilogram, warna kulit sawo matang, status gizi cukup; 2. Pada pemeriksaan ditemukan: luka bacok pada telapak tangan kiri akibat kekerasan tajam; 3. Luka tersebut diatas mengakibatkan terus menerus tidak cakap lagi melakukan tugas, jabatan, atau pekerjaan. ------ Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ----------------------------------------------------------- |