Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUNTOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
17/Pdt.P/2025/PN Bnt YENG'I DEVIA ANGGRAINI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 28 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 17/Pdt.P/2025/PN Bnt
Tanggal Surat Rabu, 28 Mei 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1YENG'I DEVIA ANGGRAINI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
  2. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk mengganti penulisan nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran dengan Nomor: 477.1/203/88/AKI/1999 tertanggal 23 Maret 1999, yang bernama YENG’I menjadi YENG’I DEVIA ANGGRAINI ;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang Perubahan ganti Nama Pemohon tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Barito Selatan agar dicatat dalam register kelahiran yang bersangkutan sebagaimana ketentuan berlaku;
  4. Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak