Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUNTOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
69/Pid.B/2026/PN Bnt OKTA PRAYOGA, S.H. PERY PERDIAMAN Bin ANGKAYADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 12 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Pemerasan dan Pengancaman
Nomor Perkara 69/Pid.B/2026/PN Bnt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 12 Okt. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 1632 /APB/10/2026
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1OKTA PRAYOGA, S.H.
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaPenahanan
1PERY PERDIAMAN Bin ANGKAYADI[Penahanan]
Error, Pihak Not Found!!!
Anak Korban
Dakwaan

---------- Bahwa Terdakwa PERY PERDIAMAN Bin ANGKAYADI Kamis tanggal 30 Juli 2026 sekitar pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2026 atau setidaktidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di atas Kapal Tugboat MBS 169 yang sedang bertambat di pinggir Sungai Barito, RT 005, Kelurahan Buntok Kota, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buntok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan yang dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan, untuk memberikan suatu Barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain, jika terjadi perbarengan beberapa tindak pidana yang saling berhubungan sehingga di pandang sebagai perbuatan berlanjut yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------------- Behwa berawal pada hari Kamis tanggal 30 Juli 2026 skj. 09.00 wib di kapal Tug Boat MBS 169 yang sedang bertambat dipinggir Sungai Barito Rt. 005 Kelurahan Buntok Kota Kecamatan Dusun Selatan Kabupaten Barito Selatan Provinsi Kalimantan Tengah datang Terdakwa yang menemui Mualim 1 Tb. MBS 169 yaitu Saksi SUKARDI dan KKM Tb. MBS 169 an. MUKSIN dengan tujuan meminta minyak solar sebanyak 1 (satu) galon 20 (dua puluh) liter kemudian Mualim 1 yaitu saksi SUKARDI membangunkan saksi EKSAN SUGIANTO BIN PENDI TUMBELAKA kemudian saksi EKSAN SUGIANTO BIN PENDI TUMBELAKA menemui Terdakwa mengetahui hal tersebut Terdakwa langsung berkata “Oh EKSAN Cincunya” kemudian Terdakwa berkata “Seperti biasanya kamu kasih dikapal sebelumnya, san” kemudian Terdakwa menulis nota yang isinya jumlah yang harus dikeluarkan oleh kapal kepada Terdakwa sebanyak 6 (enam) galon dengan rincian acara 17 Agustus untuk 3 (tiga) desa meliputi Desa Baru, Desa Teluk Telaga dan Desa Muara Talang dan 3 (tiga) galon untuk acara ADAT 3 (tiga) desa meliputi Desa Baru, Desa Teluk Telaga dan Desa Muara Talang kemudian karena saksi EKSAN SUGIANTO BIN PENDI TUMBELAKA trauma dengan Terdakwa apabila tidak diberi minyak solar maka Terdakwa akan mengamuk sehingga saksi EKSAN SUGIANTO BIN PENDI TUMBELAKA memberikan minyak solar sebanyak 6 (enam) galon sesuai permintaan Terdakwa, kemudian Terdakwa menjual minyak sebanyak 6 (enam) galon tersebut kepada Saksi HARIANOR Bin ASWINI di sebuah rumah terapung (rumah lanting) dipinggir DAS Barito, RT. 005, RW. 001, Kelurahan Buntok Kota, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan. Provinsi Kalimantan Tengah sebesar Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah), Kemudian pada hari yang sama sekitar pukul 17.00 wib Terdakwa datang lagi dan langsung masuk ke ruang tengah kapal dan langsung mememui saksi EKSAN SUGIANTO BIN PENDI TUMBELAKA dan mengatakan “san, seperti sebelumnya saja kamu kasih saya solar 10 (sepuluh) galon nanti saya tidak akan naik kapal kamu lagi selamanya seperti kapal lainnya” saksi EKSAN SUGIANTO BIN PENDI TUMBELAKA menjawab “ini kebanyakan, saya tidak bisa mengeluarkan sebanyak ini karena posisi kapal lagi nongkrong” kemudian Terdakwa mengancam saksi EKSAN SUGIANTO BIN PENDI TUMBELAKA “awas kamu kalo tidak memberi kutunggu kamu diburitan kapal sekarang” karena saksi EKSAN SUGIANTO BIN PENDI TUMBELAKA takut lalu saksi berkoordinasi dengan KKM agar memberi minyak tetapi KKM hanya bisa memberi minyak solar sebanyak 9 (sembilan) galon kemudian Terdakwa membuat berita acara yang isinya seolah-olah mewakili 3 (tiga) desa bahwa minyak solar tersebut akan dipergunakan untuk acara di 3 (tiga) desa tersebut dan tidak akan meminta ataupun naik kekapal MBS 169 lagi, Kemudian Terdakwa menjual minyak solar tersebut kepada saksi HARIANOR di sebuah rumah terapung (rumah lanting) dipinggir DAS Barito, RT. 005, RW. 001, Kelurahan Buntok Kota, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barto Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah dengan total sebesar Rp.4.500.000 (empat juta lima ratus ribu rupiah). Bahwa selanjutnya pada hari jumat tanggal 31 Juli 2026 pukul 04.00 Wib Terdakwa mendatangi kapal tugboat MBS 169 di pinggiran Sungai barito dengan membawa pisau dapur dari rumah tepatnya di dapur Terdakwa dan menyelipkan pisau di pinggang sebelah kanan, setelah itu Terdakwa mendatangi kapal tersebut untuk menemui Saksi EKSAN SUGIANTO BIN PENDI TUMBELAKA untuk menanyakan permasalahan jatah minyak tersebut yang Terdakwa minta pada tanggal 30 Juli 2026 sebesar 9 (sembilan) Galon berisi 315 (tiga ratus lima belas) Liter, setelah datang ke kapal tugboat, kemudian Terdakwa mengeluarkan pisau dari pinggang Terdakwa yang dibawa dari rumah, yang dipegang ditangan kanan dan hendak membuka kupang pisau tersebut dan menggerakan pisau dari kupang tetapi tidak mengeluarkannya dari kupang, namun saat itu sebagai gertakan kepada Saksi EKSAN SUGIANTO BIN PENDI, lalu Terdakwa mengatakan “kenapa sampai melapor lapor ke pengawal kapal ini kan urusan jatah internal kita ja” ujar Terdakwa, kemudian jawab Saksi EKSAN SUGIANTO BIN PENDI TUMBELAKA “ga ada bang ga ada kita lapor lapor”, Bahwa Terdakwa sambil mengayunkan pisau/badiknya mengatakan “kalian bilang ke pak dani kalo saya sudah mengembalikan minyak solar 5 (lima) galon”, kemudian dihari yang sama sekitar pukul 14.00 WIB Terdakwa datang lagi dan meminta minyak sebanyak 1 (satu) galon tetapi saksi EKSAN SUGIANTO BIN PENDI TUMBELAKA tidak memberikan permintaan tersebut. kemudian Terdakwa marah dan mengambil pisau yang berada di dapur kapal tersebut, lalu Terdakwa mendatangi Saksi EKSAN SUGIANTO BIN PENDI TUMBELAKA SUGIANTO dan membawa pisau dapur dari kapal tersebut kemudian Terdakwa langsung menancapkan pisau yang Terdakwa bawa dari dapur tersebut ke meja makan kapal tepat didepan Saksi EKSAN SUGIANTO BIN PENDI TUMBELAKA SUGIANTO, karena permintaan Terdakwa tetap tidak dipenuhi dan akhirnya Terdakwa pergi. Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi EKSAN SUGIANTO BIN PENDI TUMBELAKA SUGIANTO menerangkan PT. BORNEO PRIMA mengalami kerugian sebanyak Rp. 7.800.000 (tujuh juta delapan ratus ribu rupiah). ------ Perbuatan Terdakwa PERY PERDIAMAN Bin ANGKAYADI tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 482 ayat (1) huruf a jo Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya