Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUNTOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
35/Pid.Sus/2026/PN Bnt I Made Bayu Hadi Kusuma Widjaya, S.H., M.H. NUNI Binti ANUNG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 35/Pid.Sus/2026/PN Bnt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 925/APB/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1I Made Bayu Hadi Kusuma Widjaya, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NUNI Binti ANUNG[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1CANDRA PUTRA, S.H.NUNI Binti ANUNG
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

----- Bahwa Terdakwa NUNI Binti ANUNG bersama dengan Saksi LIHAT Bin NYALUNG (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Jumat tanggal 10 April 2026 sekitar pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2026, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2026 bertempat di Pinggir Jalan Kalahien – Buntok, Desa Kalahien, RT.009 RW. 002, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buntok, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah, “melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman berupa berupa 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu dengan berat 29,41 gram (Netto)”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------------

Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan diatas, bermula pada hari Kamis tanggal 09 April 2026 Terdakwa NUNI Binti ANUNG yang ikut dengan suaminya yang bernama Saksi LIHAT Bin NYALUNG (dilakukan penuntutan secara terpisah) bersama dengan seorang anaknya menuju Losmen MAMA MADAN yang berada di Daerah Timpah menggunakan sebuah mobil merk Toyota Avanza warna Abu – Abu Metalik dengan Nomor Polisi KH 1548 BG yang rencananya akan menginap di losmen tersebut. Sekitar pukul 20.00 WIB pada saat akan pergi menuju Buntok Saksi LIHAT Bin NYALUNG (dilakukan penuntutan secara terpisah) tidak sengaja bertemu dengan Saksi LINA Bin RINO yang sedang duduk didepan Losmen MAMA MADAN kemudian pada saat itu juga Saksi LIHAT Bin NYALUNG (dilakukan penuntutan secara terpisah) menganjak Saksi LINA Bin RINO untuk ikut menemani Saksi LIHAT Bin NYALUNG (dilakukan penuntutan secara terpisah) untuk pergi menuju Buntok yang mengatakan “ayo ikut saya ke Buntok” kemudian Saksi LINA Bin RINO setuju dan langsung naik ke mobil yang Saksi LIHAT Bin NYALUNG (dilakukan penuntutan secara terpisah) bawa, kemudian Terdakwa bersama dengan Saksi LIHAT Bin NYALUNG (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan seorang anaknya serta Saksi LINA Bin RINO langsung berangkat menuju Buntok, sekitar pukul 23.00 WIB tepatnya di Simpang Tiga Jembatan Tampa dihari yang sama, Saksi LIHAT Bin NYALUNG (dilakukan penuntutan secara terpisah) menghubungi Sdr. ANGGA (Daftar Pencarian Orang) menanyakan terkait Narkotika jenis shabu, setelah menunggu kurang lebih 30 (tiga puluh) menit, datang sepeda motor dan sebuah mobil menghampiri mobil Terdakwa, kemudian Saksi LIHAT Bin NYALUNG (dilakukan penuntutan secara terpisah) turun dari mobil dan bertemu dengan Sdr. ANGGA (Daftar Pencarian Orang) untuk mengambil atau serah terima Narkotika jenis shabu tersebut di Simpang Tiga Jembatan Tampa Buntok sedangkan Terdakwa bersama dengan anaknya dan Saksi LINA Bin RINO menunggu didalam mobil. Setelah Sdr. ANGGA (Daftar Pencarian Orang) pergi Saksi LIHAT Bin NYALUNG (dilakukan penuntutan secara terpisah) kembali masuk kedalam mobil dan sambil bersiap kembali ke Daerah Timpah Saksi LIHAT Bin NYALUNG (dilakukan penuntutan secara terpisah) menyuruh Terdakwa untuk menyimpan Narkotika jenis shabu tersebut yang kemudian Terdakwa letakan diatas tas milik Terdakwa.

Selanjutnya Terdakwa bersama dengan Saksi LIHAT Bin NYALUNG (dilakukan penuntutan secara terpisah) serta seorang anaknya dan Saksi LINA Bin RINO berangkat kembali menuju Timpah, namun dalam perjalanan menuju Timpah Terdakwa bersama dengan Saksi LIHAT Bin NYALUNG (dilakukan penuntutan secara terpisah) serta seorang anaknya dan Saksi LINA Bin RINO  berhenti terlebih dahulu untuk beristirahat sambil makan Mie Instan tepatnya di Pinggir Jalan Kalahien – Buntok, Desa Kalahien, RT.009 RW.02, Kecamatan Dusun Selatan Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah, tidak berselang lama sekitar pukul 01.00 WIB hari Jumat tanggal 10 April 2026 tiba-tiba Terdakwa, Saksi LIHAT Bin NYALUNG (dilakukan penuntutan secara terpisah) serta seorang anaknya dan Saksi LINA Bin RINO dihampiri oleh beberapa orang yang mengaku anggota dari Kepolisian Satresnarkoba Polres Barito Selatan yakni Saksi BAYU WIRANDA Bin HERY dan Saksi SETEPANI BR GINTING Anak dari TUAH GINTING mengetahui hal tersebut awalnya Narkotika jenis shabu akan dilempar atau dibuang oleh Terdakwa namun tidak terjadi karena anggota dari Kepolisian Satresnarkoba Polres Barito Selatan pada saat itu sudah mengelilingi Terdakwa yang akhirnya Terdakwa masukan kedalam celana pendek short merk iyova warna coklat yang pada saat itu Terdakwa pakai, lalu Saksi LIHAT Bin NYALUNG (dilakukan penuntutan secara terpisah) terlebih dahulu diminta untuk turun dari mobil diikuti dengan Terdakwa serta semua yang berada didalam mobil tersebut diminta turun kemudian anggota Kepolisian Satresnarkoba Polres Barito Selatan menunjukan Surat Perintah Tugas. Setelah berhasil mengamankan Terdakwa dan Saksi LIHAT Bin NYALUNG (dilakukan penuntutan secara terpisah) kemudian dilakukan penggeledahan badan serta tempat tertutup lainnya oleh Saksi BAYU WIRANDA Bin HERY dan Saksi SETEPANI BR GINTING Anak dari TUAH GINTING yang disaksikan oleh Saksi PANDING MULA MALEH Anak dari WIHELDER MARANG dan Saksi RENDRA ANATAMA Anak dari RAKHMUDI selaku warga setempat, dalam penggeledahan badan maupun tempat tertutup lainnya yang dilakukan oleh Saksi SETEPANI BR GINTING Anak dari TUAH GINTING terhadap Terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastik besar warna bening yang didalamnya berisi 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah pipet kaca warna bening, 9 (sembilan) buah plastik klip kecil strip putih warna bening yang di bungkus dengan selembar tissue warna putih yang disimpan didalam celana pendek short merk iyova warna coklat yang pada saat itu Terdakwa mengakui membawa Narkotika jenis shabu dan Terdakwa keluarkan sendiri dari dalam celana short tersebut, kemudian dilanjutkan penggeledahan badan maupun tempat tertutup lainnya terhadap Saksi LIHAT Bin NYALUNG (dilakukan penuntutan secara terpisah) ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone Merk OPPO A96 warna Hitam dengan Nomor Simcard : 082131542501 dengan IMEI 1 : 867583050939054, IMEI 2 : 867583050939047 yang diakui oleh Saksi LIHAT Bin NYALUNG (dilakukan penuntutan secara terpisah) digunakan sebagai sarana komunikasi atau melakukan transaksi Narkotika jenis shabu, selanjutnya Terdakwa dan Saksi LIHAT Bin NYALUNG (dilakukan penuntutan secara terpisah) beserta barang bukti dibawa ke Kantor Kepolisian Polres Barito Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu yang berbungkus dengan kantung plastik besar warna bening dan yang disita dari Terdakwa NUNI Binti ANUNG kemudian dilakukan penimbangan di Kantor Pegadaian Unit Buntok dengan lampiran Berita Acara Penimbangan Nomor : 09/11135-BAPBB/IV/2026 tanggal 10 April 2026 yang ditandatangani oleh RIZKY GAU MAHENDRA dan HERMANTO, menerangkan bahwa Narkotika jenis shabu tersebut memiliki berat bersih 29,41 gram (Netto), kemudian dilakukan penyisihan untuk dilakukan pengujian di Laboratorium Forensik Banjar dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Nomor : 0452/NNF/2026 tanggal 14 April 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh FAIZAL RACHMAD, S.T. selaku Plt. KABID LABFOR TINGKAT II POLDA KALSEL dan MEILIA RAHMA WIDHIANA, S.Si. dan CHARLES M. PANJAITAN S.H., M.M. selaku Pemeriksa, menerangkan bahwa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih yang mengandung Metamfetamina yang termasuk dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Bahwa Terdakwa NUNI Binti ANUNG tidak mempunyai izin dari dokter atau Kementerian Kesehatan Republik Indonesia atau dari pihak yang berwenang lainnya dan tidak berhubungan dengan ilmu pengetahuan dan teknologi.

---- Perbuatan Terdakwa NUNI Binti ANUNG tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

ATAU

 

KEDUA

----- Bahwa Terdakwa NUNI Binti ANUNG bersama dengan Saksi LIHAT Bin NYALUNG (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Jumat tanggal 10 April 2026 sekitar pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2026, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2026 bertempat di Pinggir Jalan Kalahien – Buntok, Desa Kalahien, RT.009 RW. 002, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buntok, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah, “melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu dengan berat 29,41 gram (Netto)”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : --

Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan diatas, bermula Saksi BAYU WIRANDA Bin HERY dan Saksi SETEPANI BR GINTING Anak dari TUAH GINTING selaku Anggota Satresnarkoba Polres Barito Selatan menerima informasi dari masyarakat bahwa terdapat kegiatan transaksi Narkotika di sekitar Jalan Kalahien – Buntok berdasarkan hal tersebut kemudian dilakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi yang disampaikan oleh masyarakat tersebut, selanjutnya Saksi BAYU WIRANDA Bin HERY dan Saksi SETEPANI BR GINTING Anak dari TUAH GINTING bersama dengan beberapa Anggota Kepolisian dari Satresnarkoba Polres Barito Selatan langsung menuju ke sekitar Jalan Kalahien – Buntok, Desa Kalahien dan ternyata benar yang mana kemudian dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa NUNI Binti ANUNG dan Saksi LIHAT Bin NYALUNG (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Jumat sekitar pukul 01.00 WIB di Jalan Kalahien – Buntok, Desa Kalahien, RT.009 RW. 002, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah yang mana pada saat itu terlebih dahulu menunjukan Surat Perintah Tugas lalu Saksi LIHAT Bin NYALUNG (dilakukan penuntutan secara terpisah) terlebih dahulu diminta untuk turun dari mobil diikuti dengan Terdakwa serta semua yang berada didalam mobil tersebut diminta turun dari mobil kemudian anggota Kepolisian Satresnarkoba Polres Barito Selatan terlebih dahulu menunjukan Surat Perintah Tugas, kemudian setelah berhasil mengamankan Terdakwa dan Saksi Saksi LIHAT Bin NYALUNG (dilakukan penuntutan secara terpisah) kemudian dilakukan penggeledahan badan serta disekitar tempat tertutup lainnya oleh Saksi BAYU WIRANDA Bin HERY dan Saksi SETEPANI BR GINTING Anak dari TUAH GINTING yang disaksikan oleh Saksi PANDING MULA MALEH Anak dari WIHELDER MARANG dan Saksi RENDRA ANATAMA Anak dari RAKHMUDI selaku warga setempat, dalam penggeledahan badan maupun tempat tertutup lainnya yang dilakukan oleh Saksi SETEPANI BR GINTING Anak dari TUAH GINTING terhadap Terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastik besar warna bening yang didalamnya berisi 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah pipet kaca warna bening, 9 (sembilan) buah plastik klip kecil strip putih warna bening yang di bungkus dengan selembar tissue warna putih yang disimpan didalam celana pendek short merk iyova warna coklat yang pada saat itu Terdakwa mengakui membawa Narkotika jenis shabu dan Terdakwa keluarkan sendiri dari dalam celana short tersebut, kemudian dilanjutkan penggeledahan badan maupun tempat tertutup lainnya terhadap Saksi LIHAT Bin NYALUNG (dilakukan penuntutan secara terpisah) ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone Merk OPPO A96 warna Hitam dengan Nomor Simcard : 082131542501 dengan IMEI 1 : 867583050939054, IMEI 2 : 867583050939047 yang diakui oleh Saksi LIHAT Bin NYALUNG (dilakukan penuntutan secara terpisah) digunakan sebagai sarana komunikasi atau melakukan transaksi Narkotika jenis shabu, selanjutnya Terdakwa dan Saksi LIHAT Bin NYALUNG (dilakukan penuntutan secara terpisah) beserta barang bukti dibawa ke Kantor Kepolisian Polres Barito Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu yang berbungkus dengan kantung plastik besar warna bening dan yang disita dari Terdakwa NUNI Binti ANUNG kemudian dilakukan penimbangan di Kantor Pegadaian Unit Buntok dengan lampiran Berita Acara Penimbangan Nomor : 09/11135-BAPBB/IV/2026 tanggal 10 April 2026 yang ditandatangani oleh RIZKY GAU MAHENDRA dan HERMANTO, menerangkan bahwa Narkotika jenis shabu tersebut memiliki berat bersih 29,41 gram (Netto), kemudian dilakukan penyisihan untuk dilakukan pengujian di Laboratorium Forensik Banjar dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Nomor : 0452/NNF/2026 tanggal 14 April 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh FAIZAL RACHMAD, S.T. selaku Plt. KABID LABFOR TINGKAT II POLDA KALSEL dan MEILIA RAHMA WIDHIANA, S.Si. dan CHARLES M. PANJAITAN S.H., M.M. selaku Pemeriksa, menerangkan bahwa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih yang mengandung Metamfetamina yang termasuk dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Bahwa Terdakwa NUNI Binti ANUNG tidak mempunyai izin dari dokter atau Kementerian Kesehatan Republik Indonesia atau dari pihak yang berwenang lainnya dan tidak berhubungan dengan ilmu pengetahuan dan teknologi.

---- Perbuatan Terdakwa NUNI Binti ANUNG tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya